Idealnya Guru Merdeka di Kurikulum Merdeka

Selasa, 19 April 2022 15:20 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi peluncuran Kurikulum Merdeka dan platform Merdeka Mengajar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI

Di tengah perbincangan melalui aplikasi obrolan dengan wartawan harian ibu kota yang meliput kesiapan guru menghadapi digitalisasi sekolah, saya kirimkan tangkapan gambar posting-an di media sosial. Beliau sangat terkejut karena memang tangkapan gambar yang saya kirimkan adalah jasa pembuatan perangkat pembelajaran atau lebih populer disebut RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Tentu saja teori ekonomi berlaku di sini, adanya penawaran karena adanya permintaan. Adanya jasa pembuatan RPP tersebut karena memang muncul permintaan dari guru yang dengan berbagai sebab tidak mampu membuat RPP-nya sendiri. Tidak hanya melalui media sosial, penjualan juga dilakukan melalui platform online shop.

Sudah pasti kegiatan ini adalah haram dan tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya. Walaupun masih perlu dicari pasal-pasal yang bisa disangkakan. Apakah terkait dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Paten dan Hak Cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik ataupun undang-undang lainnya. Tetapi perbuatan ini jelas melanggar norma etika, moral, dan nilai-nilai intelektualitas yang harus dimiliki guru.

Tangkapan gambar tersebut sengaja saya kirimkan karena ingin menunjukkan betapa rendahnya kualitas sebagian guru di Indonesia, sehingga perbuatan yang nyata-nyata terlarang dilakukan secara terang-terangan. Menterjemahkan kurikulum ke dalam bentuk perangkat pembelajaran saja tidak mampu, apalagi mengimplementasikannya dalam proses belajar mengajar. Wajar saja, kalaupun setiap ganti menteri ganti kurikulum, metode belajar dan cara mendidik guru di kelas tetap sama tidak ada yang berubah.

Lalu, ketika pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali melakukan perubahan kurikulum, yang disebut Kurikulum Merdeka, muncul pertanyaan besar. Apakah guru mampu mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di ruang kelas?

Sepertinya sih, berat. Ini bisa terlihat dari apa yang biasa dilakukan guru ketika menerima informasi perubahan kurikulum untuk pertama kalinya. Biasanya guru akan fokus pada struktur kurikulum terlebih dahulu. Apakah masih ada mata pelajaran yang diampunya? Kalau ada, apakah cakupan materi atau konten pembelajarannya akan mampu diajarkannya? Yang paling penting adalah jumlah jam pelajarannya. Apakah jumlah jam pelajarannya akan memenuhi syarat untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru?

Idealnya, guru-guru juga seharusnya melihat perubahan-perubahan yang terjadi jika dibandingkan kurikulum sebelumnya, alasan perubahan kurikulum serta pendekatan yang digunakan pada kurikulum baru. Kemudian kompetensi yang diharapkan, perangkat kurikulum yang disediakan, perangkat ajar yang dibutuhkan, implementasi di kelas sampai dengan model penilaiannya. Perubahan kurikulum harus dilihat sebagai satu kesatuan yang holistik bukan parsial.

Merujuk pada dokumen Kurikulum Merdeka, guru-guru akan diberi tugas untuk menyusun perencanaan pembelajaran berupa pembuatan alur tujuan pembelajaran dan modul ajar. Kalau di kurikulum sebelumnya, mirip-miriplah dengan silabus dan RPP. Berarti tugas guru masih samalah dengan Kurikulum 2013. Alur tujuan pembelajaran dan modul ajar ini merupakan bagian dari Kurikulum Operasional Sekolah yang disusun sekolah sebagai implementasi dari tujuan pendidikan nasional, Profil Pelajar Pancasila, dan Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditentukan pemerintah dan sifatnya tetap. Pada Standar Nasional Pendidikan inilah terdapat struktur kurikulum, prinsip pembelajaran dan asesmen, serta Capaian Pembelajaran.

Pada titik ini, jika kualitas guru rendah, maka akan kesulitan untuk menyusun alur tujuan pembelajaran dan modul ajar. Penyusunannya tidak hanya butuh pemahaman terhadap KOS (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan) yang dibuat sekolah tetapi juga perlu pemahaman terhadap pendekatan yang digunakan pada Kurikulum Merdeka. Pendekatan berupa pembelajaran berdiferensiasi, pendidikan inklusi, pembelajaran berbasis proyek, asesmen diagnostik dan proyek penguatan profil Pelajar Pancasila. Semuanya harus terintegrasi dalam alur tujuan pembelajaran dan modul ajar yang akan disusun.

Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam penyusunannya. Pertama, secara ideal tugas ini dilakukan guru secara individu, mengingat penyusunannya harus mempertimbangkan karakteristik sekolah dan peserta didik yang akan diajar. Mulai dari hasil akhir yang ingin dicapai, pemahaman terhadap capaian pembelajaran, penguraian tujuan pembelajaran, penyusunan rencana pembelajaran dan pembuatan modul ajar. Di sinilah letak kemerdekaan yang diberikan pada guru melalui Kurikulum Merdeka di mana guru diberi kesempatan untuk menyusun sendiri modul ajar sesuai dengan karakter peserta didiknya.

Kedua, kalaupun guru tidak mampu mengikuti alur ideal dalam penyusunan ini, maka biasanya dimulai dari konten atau materi pembelajaran, sementara elemen lainnya disesuaikan atau dipaksakan untuk sesuai.

Ketiga, jikalau guru secara individu tidak mampu menyusun alur tujuan pembelajaran dan modul ajar, maka biasanya tugas-tugas ini akan diberikan pada guru yang memiliki kemampuan untuk menyusunnya, guru yang lain tinggal menggunakannya saja.

Keempat, bisa juga berharap pada komunitas guru mata pelajaran di satu sekolah atau antarsekolah. Kelima, menggunakan dokumen yang sudah disusun oleh sekolah lain. Keenam, menduplikasi contoh perangkat ajar yang sudah disiapkan oleh kementerian.

Semakin terakhir urutan kemungkinan cara penyusunan rencana pembelajaran ini, menunjukkan kian rendahnya derajat kemerdekaan kurikulumnya. Karakteristik peserta didik akan semakin dinafikan bahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Ini baru pada proses penyusunan perencanaan pembelajarannya, lalu bagaimana dengan implementasinya.

Pada penerapan pembelajaran berdiferensiasi dan pendidikan inklusi, misalnya. Karakteristik peserta didik harus diperhatikan secara unik, satu per satu dan per individu. Jika guru masih dibebani jam mengajar minimal 24 jam, rombongan belajar yang banyak dan jumlah siswa yang gemuk dalam 1 rombongan belajar, maka pembelajaran ini akan sulit diwujudkan. Pembelajaran model ini akan menuntut guru menggunakan model pembelajaran yang variatif dalam satu kali pertemuan. Guru juga akan dituntut untuk benar-benar memperhatikan proses pembelajaran yang berlangsung, bukan lagi sekadar hasil belajar. Kerepotan-kerepotan teknis yang mungkin dialami guru akan semakin berat jika gurunya sendiri belum memahami apa itu pembelajaran berdiferensiasi dan pendidikan inklusi.

Situasi sulit juga akan dihadapi guru dalam pembelajaran proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Merujuk pada dokumen modul proyek yang tersedia di laman Kementerian Pendidikan, pembelajaran proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila cenderung mirip training-training ala motivator dengan berbagai temanya. Bahkan pada pembelajaran ini guru diharapkan juga memainkan peran sebagai perencana proyek, fasilitator, pendamping, nara sumber, supervisor, dan moderator.

Menjalankan peran sebagai guru saja sulit malah ditambahi peran lainnya. Alih-alih memfasilitasi pembelajaran, yang ada nantinya pembelajaran akan menjadi garing, maksud dan tujuan belajar tidak jelas, materi tidak tersampaikan dan hasil pembelajaran tidak tercapai. Memang guru-guru diberi kewenangan untuk memilih dan menentukan pengorganisasian, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan semangat Kurikulum Merdeka. Tetapi dengan rendahnya kompetensi guru, bisa jadi sangat sulit untuk membuat modul proyek pembelajaran. Apalagi, boleh dikatakan, proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila seperti mata pelajaran yang baru, guru-guru belum pernah memiliki pengalaman untuk mengajarkannya.

Implementasi Kurikulum Merdeka di ruang-ruang kelas sangat membutuhkan kehadiran guru yang berkualitas. Dalam bingkai Merdeka Belajar, guru yang berkualitas bisa dikategorikan sebagai Guru Merdeka. Yaitu guru yang memiliki kebebasan dalam melakukan pengorganisasian, perencanaan, dan pelaksanaan pembelajaran di kelas sesuai dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didiknya. Guru Merdeka juga bisa dipersepsikan sebagai guru yang mampu menjadi pemimpin pembelajaran, berpihak kepada murid, dan menggerakkan ekosistem pendidikan di sekolahnya sebagaimana karakter yang ada pada Guru Penggerak. Otoritas kebebasan dan kemerdekaan guru hanya bisa tercipta jika guru punya cukup bekal untuk menterjemahkan Kurikulum Merdeka sampai dengan implemetasi pembelajarannya di ruang kelas.

Kurikulum Merdeka secara teoritik sudah sangat baik. Mampu menutupi beberapa kekurangan dan kelemahan yang ada pada kurikulum sebelumnya. Hanya saja, sesuai dengan teori kebijakan, sebuah kebijakan akan terimplementasi dengan baik bukan hanya karena konsep kebijakan yang sempurna. Tetapi lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut bisa dipahami oleh implementor kebijakan dan implementor kebijakan mampu menjalankannya. Pada konteks Kurikulum Merdeka, implementor kebijakan adalah guru yang seharusnya merdeka.

---

Artikel ini merupakan konten kerja sama Tempo dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berita terkait

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.

Baca Selengkapnya

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

51 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

10 Agustus 2024

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

29 Juli 2024

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

11 Juli 2024

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.

Baca Selengkapnya

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya