Mengapa Ketua MK Anwar Usman Harus Mundur Jika Menikahi Adik Jokowi

Penulis

Selasa, 29 Maret 2022 08:02 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sidang pleno ini merupakan agenda penyampaian laporan MK tahun 2020. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya. Sidang dilakukan secara terbuka. TEMPO/Subekti.

Editorial Tempo.co

---

Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, adalah ujian kenegarawanan Anwar. Apakah Anwar akan mengutamakan muruah MK dengan menghindari segala potensi benturan kepentingan atau justru sebaliknya? Pilihan Anwar bisa mempengaruhi putusan MK selama dia menjabat.

Memang asmara bisa dialami siapa saja. Dengan siapa seseorang akan menikah, itu adalah pilihan pribadi. Namun pernikahan Anwar dan Idayati bukan pernikahan biasa. Kepentingan jabatan publik dan kepentingan pribadi bertemu dalam periparan Ketua MK dan presiden. Pendapat bahwa konflik kepentingan tak terjadi karena pernikahan tersebut terjadi jauh setelah Anwar dan Jokowi menjabat, jelas dangkal. Justru setelah berada dalam jabatan, mereka terikat pada pilihan etis.

Mari kita rinci kewenangan MK. Pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara. Ketiga, memutuskan pembubaran partai politik. Terakhir, memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum. Lembaga yang lahir pada 2003 ini juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden maupun wakil presiden. Kesimpulannya jelas: semua kewenangan dan kewajiban MK bisa bersinggungan dengan presiden.

Dalam pengujian undang-undang, MK adalah harapan publik untuk meluruskan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Tak semua undang-undang yang dibuat eksekutif dan legislatif hasilnya berkualitas. Contohnya Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional meski bersyarat. Ketika suatu undang-undang diuji di MK, sudah pasti pemerintah—yang dikepalai presiden—merupakan salah satu termohon. Bagaimana mungkin itu bukan konflik kepentingan bagi adik ipar ketika kelak ikut memutus pekara. Apalagi jika undang-undang tersebut merupakan usulan pemerintah.

Dalam sengketa kewenangan, presiden adalah lembaga negara yang kewenangannya bisa saja dipersoalkan lembaga lain yang juga diberikan wewenang oleh Undang-Undang Dasar. Begitu pula dalam hal pembubaran partai politik atau perselisihan pemilihan umum. Sebagai kepala pemerintahan, presiden adalah bagian dari termohon. Tapi dia juga bisa jadi termohon ataupun pemohon langsung apabila terjadi peselisihan hasil pemilu. Contohnya pada 2019, ketika kemenangan Jokowi sebagai inkumben digugat oleh Prabowo Subianto, lawannya.

Potensi konflik kepentingan paling kentara dalam perkara pemakzulan. Jika DPR memiliki dugaan kuat terjadi pelanggaran oleh presiden, MK wajib memberikan putusan. Sehingga, mustahil menyebut pernikahan seorang Ketua MK dan adik presiden tidak memiliki potensi konflik kepentingan.

Seorang hakim haruslah bebas dari pengaruh apa pun, termasuk kekerabatan dan kekuasaan. Undang-Undang Kekuasaaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim harus mundur apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa. Kekukuhan Anwar enggan mundur dari jabatannya bisa melongsorkan kepercayaan publik terhadap MK.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya