Mengapa Pencairan JHT pada Usia 56 Tahun Perlu Ditolak

Penulis

Senin, 14 Februari 2022 08:00 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Editorial Tempo.co

---

KEPUTUSAN Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga peserta berusia 56 tahun sesat logika. JHT dikumpulkan dari upah pekerja, bukan berasal dari uang negara, sehingga pemerintah tidak punya hak untuk menahan dana tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang terbit pada 4 Februari 2022 lalu menyebutkan JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Aturan ini jelas mengabaikan kondisi riil sekarang. Di tengah pandemi Covid-19 yang merontokkan pelbagai sektor industri, nasib para pekerja serba tidak pasti. Mereka bisa sewaktu-waktu terkena pemutusan hubungan kerja, diminta berhenti, ataupun mengundurkan diri dan pensiun dini.

Kementerian Ketenagakerjaan berargumen kebijakan tersebut untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua sebagai manfaat bagi pekerja setelah pensiun. Sebab, menurut Kementerian, bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penjelasan itu tidak mengindahkan kondisi di lapangan karena kriteria untuk mendapatkan JKP sungguh rumit. Tidak semua perusahaan mampu ataupun mau memenuhi kewajiban tersebut di tengah ketidakpastian usaha.

Masalah lain, jaminan kehilangan pekerjaan hanya berlaku bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara, pekerja yang kontraknya habis, mengundurkan diri, dan pensiun dini, tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Padahal, menurut data Badan Pusat Statistik, dari sekitar 15 juta orang yang kehilangan pekerjaan pada 2020, hanya 13,13 persen korban PHK. Sebanyak 14,35 persen habis kontrak dan sisanya berhenti bekerja karena berbagai alasan.

Walhasil, program JKP hanya akan bisa didapatkan oleh segelintir orang yang kehilangan pekerjaan. Jumlah yang mereka terima pun tergolong kecil dan hanya enam bulan. Tiga bulan pertama 45 persen dari upah sebulan (dengan perhitungan maksimal upah Rp 5 juta) dan 25 persen dari upah sebulan untuk tiga bulan berikutnya. Bagaimana jika sampai lebih enam bulan korban PHK tersebut tidak mendapatkan pekerjaan?

Jika JHT bisa dicairkan seperti aturan sebelumnya, baik pekerja korban PHK maupun mereka yang mengundurkan diri, bisa menggunakan uang itu untuk membuka usaha dan kegiatan produktif demi menopang hidup. Singkatnya, aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun menggunakan logika sesat. Pemerintah seolah-olah bercita-cita pekerja sejahtera pada usia tua. Padahal, pemerintah sedang menjerumuskan pekerja dan keluarganya dalam kemelaratan di usia muda.

Tersebab berlapis-lapis kejanggalan, wajar muncul kecurigaan ada motif tertentu di balik penundaaan pencairan JHT. Salah satunya, untuk menutup kerugian besar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pengelola dana pekerja, yang hingga akhir 2021 mencapai Rp 553,5 triliun.

Badan Pemeriksaan Keuangan pada Februari 2021 lalu telah menemukan ada potensi kerugian negara akibat salah investasi periode 2017-2020 senilai Rp 38,16 triliun. Pembelian saham abal-abal memakai dana pekerja juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Januari 2021.

Agar tidak semakin berlarut dan pemerintah tidak dituding sedang menutup kerugiaan lembaga pengelola JHT, Menteri Ida Fauziyah mesti secepatnya membatalkan peraturan penundaan pencairan dana pekerja tersebut. Pemerintah memang punya kewajiban menyelenggarakan sistem JHT yang apik. Tapi pencairan JHT yang dikutip dari peserta adalah hak peserta sepenuhnya.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya