Utamakan Keselamatan Siswa dari Covid-19

Penulis

Senin, 7 Februari 2022 16:17 WIB

Petugas merapikan kursi di ruang kelas SMP Negeri 3 Denpasar, Bali, Jumat, 4 Februari 2022. Pemerintah Kota Denpasar memutuskan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Pemerintah kerap terlambat menghentikan pembelajaran tatap muka di sekolah yang ditemukan kasus Covid-19. Seharusnya mengutamakan pencegahan dan keselamatan siswa.

Pemerintah masih terkesan gamang untuk memutuskan menutup atau membuka sekolah di masa pandemi. Ketika virus varian Omicron merebak, pemerintah pusat baru menghentikan pembelajaran tatap muka 100 persen di sejumlah sekolah setelah banyak siswa, guru, dan pegawai terjangkiti Covid-19.

Pemerintah DKI Jakarta mencatat ada 90 sekolah yang ditutup setelah temuan kasus Covid-19, per 22 Januari 2022. Kasusnya tersebar di lima kota administrasi di Ibu Kota. Kegiatan belajar tatap muka berkapasitas penuh di 34 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, juga dihentikan setelah terdapat 239 kasus Covid-19 per 31 Januari lalu. Yang mencemaskan, di Depok, Covid-19 juga menulari murid taman kanak-kanak yang belum mendapat suntikan vaksin.

Pemerintah daerah sebenarnya sudah membunyikan alarm sejak angka korban terpapar Covid-19 di sekolah melonjak, beberapa pekan setelah kegiatan belajar offline dimulai pada awal Januari lalu. Daerah meminta pemerintah pusat mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka 100 persen. Tapi, pemerintah pusat terlambat merespons sirene peringatan dari daerah itu.

Masalah antara lain berpangkal pada aturan yang tumpang-tindih dan kerap berubah-ubah. Pemerintah pusat kerap mendelegasikan urusan membuka sekolah di musim pandemi kepada pemerintah daerah. Tapi, kewenangan untuk menghentikan pembelajaran tatap muka masih berada di tangan pusat. Dasarnya adalah surat keputusan bersama (SKB) Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Agama, yang diteken pada 21 Desember 2021.

Advertising
Advertising

Berdasarkan ketentuan ini, di daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 berlaku pembelajaran tatap muka penuh alias 100 persen. Adapun pembelajaran tatap muka 50 persen berlaku di daerah berstatus pembatasan level 3. Penghentian pembelajaran tatap muka diizinkan di daerah berstatus level 4, atau jika terdapat klaster penularan Covid-19 dengan positivity rate dan warga sekolah yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

Celakanya, penetapan setatus PPKM pun bisa tak sinkron. Di Depok, misalnya. Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, kota ini berstatus PPKM level 2, per 1 Februari 2022. Tapi, pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan menilai Depok berada di level 4. Data Kementerian Kesehatan yang diperbarui setiap saat semestinya menjadi rujukan utama dalam membatasi aktivitas masyarakat di suatu daerah. Penetapan status pembatasan tidak boleh serampangan karena memiliki banyak konsekuensi yang berbeda.

Belakangan, setelah jumlah kasus Covid-19 melonjak tajam, barulah pemerintah pusat dan daerah berembug. Namun, alih-alih menyetujui usulan daerah untuk menggelar kembali pembelajaran jarak jauh (online), pada 2 Februari lalu, pusat malah memutuskan pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen.

Dengan pertimbangan apa pun, keputusan tutup-buka sekolah seharusnya mengutamakan pencegahan penularan Covid-19 di kalangan siswa. Katakanlah pembelajaran jarak jauh memiliki banyak kekurangan dibanding pembejalaran tatap muka. Tetap saja, kesehatan dan keselamatan murid sekolah seharusnya menjadi prioritas utama.

Berita terkait

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

41 hari lalu

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

58 hari lalu

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.

Baca Selengkapnya

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya