Saatnya Mendorong Kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil

Penulis

Lestari Indah

Kamis, 16 Desember 2021 10:03 WIB

Pekerja mengemas abon ikan cakalang di UMKM Nachafood, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin 27 November 2021.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) mendorong perkembangan usaha-usaha lokal di Maluku sehingga berperan dalam membangkitkan dan memulihkan ekonomi nasional, terutama saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa usaha usaha mikro kecil (UMK) tidak menyerah meskipun tertimpa dampak yang sangat berat. Karena itu, sekarang waktunya untuk mendorong UMK bangkit kembali dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan kegiatan usahanya. Hal ini penting mengingat UMK memberikan kontribusi yang sangat besar pada perekonomian Indonesia, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja.

Salah satu masalah utama sebelum pandemi Covid-19 maupun sesudahnya adalah masih banyak pelaku UMK yang lebih memilih melakukan kegiatan usaha secara informal. Penyebab umumnya, mereka tidak sanggup dihadapkan pada sulitnya membangun usaha yang bersifat formal di Indonesia. Mulai dari mahalnya mendirikan badan hukum hingga panjangnya birokrasi yang harus ditempuh untuk mengurus perizinan. Dengan momentum pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupaya memberikan kemudahan kepada UMK untuk berbadan hukum.

Pendekatan Risiko dalam Perizinan Berusaha

Dasar pemikiran untuk kebijakan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah penerapan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach/RBA) dan penerapan prinsip “trust but verify”. Kedua hal tersebutlah yang mendasari penerapan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai mekanisme perizinan berusaha di Indonesia.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan paradigma baru dalam kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan ini, pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan berbasis izin (license approach) yang sangat memberatkan pelaku usaha, terutama UMK. Adapun prinsip “trust but verify” diterapkan karena pemerintah menyadari tidak dapat menerapkan kebijakan perizinan berusaha yang sama untuk semua kegiatan usaha.

Trust yang dimaksudkan adalah perubahan kerangka berpikir (mindset) pemerintah terhadap para pelaku usaha. Pemerintah percaya bahwa pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya akan mematuhi ketentuan, standar, dan norma yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, selanjutnya kebijakan perizinan didorong untuk bersifat ex-post (audit/verifikasi) dan bukan ex-ante (pre-entry authorization atau semua persyaratan harus dipenuhi di depan). Penerapan prinsip ini jelas menjadikan proses perizinan berusaha di Indonesia akan menjadi lebih realistis, sederhana, dan efisien. Mengimbangi penerapan prinsip “trust atau pemberian kepercayaan tersebut, pemerintah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk “verify”, yaitu melakukan evaluasi kegiatan operasional usaha dalam bentuk pelaksanaan pengawasan.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan salah satu terobosan terbesar saat ini untuk mendorong tumbuhnya UMK, sebagai alat bantu untuk mendorong bangkitnya UMK dari keterpurukan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Kemudahan untuk UMK

Proses menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dilakukan dalam tiga tahap, yang diawali dengan tahap mendirikan badan usaha, kemudian memproses perizinan berusaha, dan terakhir, pelaksanaan pengawasan.

Pertama, mendirikan bahan usaha. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Oktober 2021 meluncurkan kebijakan terbaru bagi UMK, yaitu pendirian perseroan perorangan. Perseroan perorangan merupakan perseroan terbatas (PT) yang didirikan cukup oleh satu orang. Salah satu strategi yang fundamental yang dilakukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah mengubah rezim pengesahan menjadi pendaftaran bagi perseroan perorangan. Dengan perubahan strategi tersebut, pendirian badan hukum oleh UMK yang semula melalui proses panjang dan berbiaya cukup tinggi karena melibatkan berbagai institusi menjadi jauh lebih sederhana dan dapat dilakukan sendiri oleh pelaku UMK atau diberikan bantuan oleh pihak lain.

Pendirian PT dilakukan hanya dalam tiga langkah. Pertama, mengakses aplikasi perseroan perorangan yang dibangun oleh Kementerian Hukum dan HAM (ptp.ahu.go.id) untuk pembuatan akun personal. Kedua, mengisi formulir pendaftaran. Terakhir, mencetak bukti pendaftaran. Setelah terdaftar, pelaku UMK telah sah berbadan hukum (formal).

Kedua, memproses perizinan berusaha dengan mengakses sistem Online Single Submissioan (OSS) Berbasis Risiko yang dibangun oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sebuah portal nasional untuk penerbitan perizinan berusaha yang telah menerapkan konsep perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR). Dengan penerapan PBBR untuk kegiatan usaha yang masuk ke dalam klasifikasi risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan registrasi untuk mendapatkan perizinan berusaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan UMK pada umumnya masuk dalam klasifikasi usaha dengan risiko rendah sehingga perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku UMK tersebut cukup dalam bentuk NIB yang diterbitkan oleh Sistem OSS Berbasis Risiko. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja, NIB sebagai perizinan berusaha bagi UMK berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu NIB sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (dalam bentuk Sertifikat Bina UMK) dan pernyataan/sertifikasi jaminan produk halal.

Ketiga, tahapan pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha berbasis risiko. Pemerintah menetapkan bahwa pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dengan menerapkan konsep “risk-based targeting: optimizing effectiveness and costs”. Konsep ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya pemerintah yang terbatas (sumber daya manusia dan anggaran). Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha melaksanakan kegiatan usaha sesuai standar dan lebih difokuskan kepada kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Perlakuan khusus yang diberikan kepada UMK dikaitkan dengan proses pengawasan adalah menitikberatkan pada pelaksanaan pembinaan yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Pelaksanaan ketiga tahapan kegiatan usaha ini akan terus diawasi oleh pemerintah sehingga semua kemudahan yang diberikan sejak tahap mendirikan badan usaha dan proses perizinan berusaha dapat benar-benar memberikan manfaat kepada para pelaku UMK.

Manfaat bagi UMK

UMK yang berbadan hukum (perseroan perorangan) menikmati sejumlah manfaat. Pertama, perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan UMK dapat diproses sederhana melalui Sistem OSS Berbasis Risiko dengan penerbitan perizinan tunggal dalam bentuk NIB. Kedua, lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari penyedia jasa keuangan formal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau dana bergulir. Ketiga, terjadi pemisahan harta antara harta pribadi atau keluarga pelaku usaha UMK dengan harta yang menjadi modal UKM. Keempat, lebih mudah memperoleh transaksi dengan pembeli non-perorangan yang berbadan hukum sehingga memperluas pasar. Dan kelima, kemudahan untuk mendapatkan dukungan ekspor yang dibantu oleh Kementerian/Lembaga atau badan usaha besar yang bermitra dengan UMK.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMK diharapkan terjadi perubahan pola pikir wirausahawan muda untuk melakukan usaha secara formal. Sehingga, mereka dapat mengembangkan usahanya dan membuka banyak lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat berkontribusi kepada perekonomian nasional.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya