TIDAK mudah menjadi jurnalis hari ini. Selain harus menjernihkan informasi di tengah serbuan kabar bohong yang menyebar begitu cepat lewat dunia maya, para wartawan menghadapi represi penguasa yang tak ingin manipulasi politiknya terbongkar. Dengan situasi ini, panitia Nobel menganugerahkan Nobel Perdamaian 2021 kepada Maria Ressa dan Dmitry Muratov.
Ressa adalah pendiri Rappler, situs berita Filipina yang bermula dari halaman Facebook pada 2011, yang membongkar dalih perang melawan narkoba Presiden Rodrigo Duterte melalui pembunuhan di luar hukum bagi siapa saja yang dianggap bandar dan pengedar narkotika. Sementara Muratov memimpin Novaya Gazeta, koran liberal Rusia yang kritis kepada otoritarianisme Presiden Vladimir Putin.
Ressa secara terbuka mengkritik kebijakan-kebijakan Duterte. Karena kritiknya ia diteror bahkan masuk penjara atas tuduhan fitnah. Muratov harus menghadapi kenyataan enam koleganya dibunuh dalam satu dekade terakhir karena mengkritik Putin.
Kekerasan kepada wartawan tak hanya terjadi di Rusia atau Filipina. Menurut catatan Komisi Perlindungan Wartawan, sebuah LSM di New York, jurnalis yang dibunuh pada 2020 dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Lebih dari 270 wartawan—tertinggi dalam tiga dekade terakhir—masuk penjara karena membongkar berbagai kecurangan dan kejahatan negara.
Di Indonesia, jumlahnya jauh lebih gawat. Aliansi Jurnalis Independen mencatat selama 2006-2021 ada 878 kasus kekerasan menimpa jurnalis. Dari serangan digital, kekerasan fisik, teror dan intimidasi, hingga tuntutan hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi senjata ampuh bagi pemerintah maupun para pelaku kejahatan menyerang tugas para jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.
Kasus terakhir adalah peretasan Project Multatuli, platform berita yang mengkhususkan pada advokasi mereka yang lemah, setelah memuat keputusan polisi menghentikan penyelidikan kasus perkosaan oleh seorang ayah kepada tiga anaknya di Luwu Timur. Atau aktivis hak asasi manusia yang mengungkap motif finansial para pejabat negara memakai pendekatan militer di Papua dan penguasaan sumber daya alam melalui undang-undang.
Dari Panitia Nobel kita bisa belajar bahwa kebebasan pers layak diperjuangkan, sebagai syarat utama merawat demokrasi. Tanpa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, demokrasi akan menjadi cara legal bagi politikus menyalahgunakan kekuasaan. Dalam negara yang makin represif, pers menjadi kekuatan terakhir untuk mengimbanginya. Tanpa pers yang kuat, negara akan cenderung semena-mena.
Sebab, negara dan pemerintahannya memiliki semua perangkat yang dibutuhkan untuk manipulasi: kewenangan mengubah hukum, intelijen, anggaran. Bahkan kini ada satu kekuatan yang mendelegitimasi peran media: buzzer atau pendengung yang mengacaukan informasi bahkan menyebarkan disinformasi.
Tugas pers adalah menjernihkan informasi dan duduk soal. Seperti di Filipina, dalih Presiden Duterte dalam perang melawan narkoba akan mendapatkan simpati jika Maria Ressa dan para wartawan di sana tak gigih menunjukkan bahwa niat baik itu memakai cara melanggar hukum dan hak asasi. Publik akan mendaku narasi tunggal Duterte yang sama jahatnya dengan bandar narkoba.
Dunia yang kacau kian membutuhkan pers yang independen. Nobel Perdamian untuk dua wartawan—pertama dalam 86 tahun sejarah Nobel—mengingatkan bahwa pers menjadi pilar penting menopang perdamaian dan peradaban hari ini dan masa depan.