Catatan Kelam HAM di September

Senin, 27 September 2021 18:15 WIB

Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa 7 September 2021. Aksi tersebut sebagai pengingat kembali kasus kematian Munir serta meminta pemerintah mengungkap kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bulan September, biasa dikenal sebagai bulan September Ceria. Dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia, sebaliknya justru kental dengan situasi kelam dan duka. Peristiwa pelanggaran HAM masa lalu tanpa penyelesaian setidaknya menkonstruksi kelamnya September. Sementara itu peristiwa pengabaian HAM hingga kini terus saja terjadi, masyarakat sipil menjadi korban, pelaku aparatur Negara tanpa pertanggung jawaban bahkan Negara abai untuk pemulihan korban.

Peristiwa HAM Masa Lalu

Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelidikan pelanggaran HAM, telah menyelesaikan penyelidikan beberapa peristiwa dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan hingga membawanya ke Pengadilan. Pertama, tragedi pembantaian 30 September 1965 hingga 1966, diawali peristiwa penculikan dan pembunuhan para Jenderal berlanjut pada tindakan kekerasan dan pembunuhan warga sipil. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), sistematis dan berskala luas (widespread).

Kedua, Tragedi Tanjung Priok, terjadi pada 12 September 1984. Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM di Tanjung Priok (KP3T) menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat. Temuannya saat itu sebanyak 24 orang meninggal, luka berat 36 orang dan penyiksaan selama pemeriksaan dan penahanan.

Ketiga, Tragedi Semanggi II 24 September 1999. Kala itu mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta pembatalan pengesahan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya yang disahkan DPR dan Pemerintah. Alm. Yup Hap mahasiswa Universitas Indonesia meninggal dunia dengan luka tembak di depan kampus Atma Jaya.

Advertising
Advertising

Keempat, pada 7 September 2004 aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun saat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. 17 tahun berlalu, masyarakat sipil mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Yustisia sesuai mandat kewenangan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya Komnas HAM mengusulkan agar Presiden Jokowi menetapkan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela HAM Indonesia. Semangatnya selain mengenang sosok Munir, merupakan simbol perlindungan pembela HAM dari ancaman dan komitmen paling minimal Presiden terhadap kasus pembunuhan Munir. (Komnas HAM Minta 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM, 7 September 2018, tempo.co)

Peristiwa HAM Terkini

Pertama, brutalitas aparat dalam aksi berbagai elemen masyarakat bertajuk Reformasi Dikorupsi pada 23-30 September 2019. Aparat melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi dan 5 (lima) orang meninggal dunia. Di Kendari Sulawesi Tenggara, Immawan Randi dan M Yusuf Kardawi. Di Jakarta, Akbar Alamsyah, Maulana Suryadi dan Bagus Putra Mahendra. Kematian korban tanpa pelaku dan menyisakan duka bagi keluarga. Tindakan represif aparat dalam peristiwa ini mengingatkan kita pada tindakan menahun dalam menyikapi aksi demonstrasi penyampaian pendapat dimuka umum.

Kedua, 19 September 2020 di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Pendeta Yeremia Zanambani meninggal dunia dengan luka tembak dan sayatan benda tajam. Terduga pelaku langsung penyiksaan dan/ atau extra judicial killing merupakan anggota TNI Koramil Persiapan Hitadipa. Temuan fakta itu berikut rekomendasi Komnas HAM telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam. Namun hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap terduga pelaku. Salah satu poin rekomendasinya, agar aktor yang paling bertanggung jawab diungkap dan membawa kasusnya pada peradilan koneksitas.

Ketiga, tindakan intimidatif dan brutal aparat terhadap warga penolak tambang di Wadas, Perworejo dalam beberapa bulan terakhir. Pada 23 April 2021 terjadi bentrokan antara warga dengan aparat dan sejak 20 September 2021 beberapa personil Kepolisian bersenjata laras panjang berpatroli di Desa Wadas. Kehadiran ini merupakan bentuk intimidasi dan menimbulkan ancaman terhadap warga. Selain itu, membangkitkan traumatik mendalam kalangan ibu dan anak. Represifitas aparat yang dialami warga Wadas pada April 2021 lalu tentu cukup melekat dalam ingatan mereka, sedangkan pemulihan negara seminimnya psikologis, mereka tidak dapatkan.

Keempat, pembakaran Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada 3 September 2021 dipicu atas penerbitan surat kesepakatan bersama pejabat daerah setempat yang melarang aktifitas Ahmadiyah. Publik tentu menantikan dan mengawal proses hukum hingga ke Pengadilan mengingat telah ditetapkannya beberapa Tersangka oleh Polda Kalbar.

Menjamurnya intoleransi disertai kekerasan harus segera dihentikan. Selain penegakan hukum, menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah meliputi Menteri Agama, Polri dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan kebebasan dan rasa aman setiap warga negara untuk melaksanakan ibadah. Melihat formasi jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kabupaten, semangatnya harus sama dari pusat hingga daerah untuk menghadirkan kesejukan ditengah ragam perbedaan.

Kelima, pada 13 September 2021 di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, KKB membakar Puskesmas setempat hingga melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap 11 Nakes. 1 orang meninggal dunia, sementara 1 orang hilang, 9 orang lainnya meski selamat namun mengalami luka dan traumatik. Beberapa hari setelahnya, 1 orang anggota TNI gugur pada 15 September 2021 dan 1 anggota Brimob Polri gugur dengan luka tembak pada 26 September 2021.

Tantangan keberadaan aparat TNI Polri di Papua secara umum dihadapkan pada tugas pengamanan wilayah dan masyarakat. Disamping itu konflik tak berkesudahan hingga serangan KKB menyasar masyarakat sipil dan fasilitas layanan publik. Peristiwa serangan KKB terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan pelanggaran HAM. Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan tindakan pelanggaran HAM bisa dilakukan seseorang, kelompok orang dan aparat negara. Terhadap aparat keamanan, merujuk pada gambaran situasi dan akibatnya, bahwa aparat abai dalam tugas pelindungan masyarakat sipil termasuk tenaga kesehatan. Tidak dipungkiri di situasi Pandemi Covid 19 peran dan kontribusi Nakes sangat krusial sehingga butuh diperhatikan pelindungan keamanannya sejak awal.

Pelindungan tenaga medis dijamin dalam instrumen hukum internasional Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan protokol tambahan I tentang Perlindungan terhadap Korban Sengketa Bersenjata Internasional, dan Protokol Tambahan II tentang Perlindungan terhadap Korban Sengketa Bersenjata Non Internasional. Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36 dan Pasal 37 Konvensi Jenewa menegaskan bahwa petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungai dalam segala keadaan, baik situasi konflik maupun tidak. Indonesia sendiri telah meratifikasinya dengan menerbitkan UU No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, namun belum meratifikasi kedua protokol tambahan tersebut.

Keenam, alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berujung pemecatan 57 pegawai KPK terhitung pada 30 September 2021. Penentuan waktu 30 September menambah catatan kelam peristiwa pelanggaran HAM di bulan September, sekaligus stigma 30 September 1965 yang melekat dengan Gerakan Pemberontakan PKI. Pemerintah dengan sadar melanggengkan stigma tertentu kepada para pegawai KPK ini, kita tidak lupa 1 Juni 2021 lalu waktu pelantikan pegawai KPK menjadi ASN, bersamaan dengan hari lahirnya Pancasila.

Jauh sebelumnya, TWK dikritik dan ditentang banyak pihak, bahkan Komnas HAM dalam penyelidikannya menemukan setidaknya 11 tindakan pelanggaran HAM diantaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, tidak didiskriminasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan hak lainnya. Sebagai rekomendasi, Komnas HAM meminta Presiden untuk memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN KPK.

Agar Kasus HAM Tidak Kelam dan Berulang

Berlarutnya penantian atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu ditandai dengan bolak balik pengembalian berkas dari Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM, pola berulang sepanjang tahun. Disamping kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada September, total 12 berkas kasus pelanggaran HAM berat telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung selaku Penyidik. Fakta ini menunjukkan rendahnya komitmen Pemerintah dan aparaturnya dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat.

Dalam konteks kasus pelanggaran HAM berat, harapan jika Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya menyelesaikan penyidikan bukanlah sebagai bentuk intervensi melainkan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Sementara untuk konteks alih status TWK KPK, Presiden seharusnya tidak membiarkan masalah terus bergulir, bahkan pernyataannya terkesan berlindung dalam pendelegasian tugas dan wewenang para pembantunya missal BKN dan Kemenpan RB. Dalam pemberitaan berbagai media pada 15 September 2021, Joko Widodo menyatakan agar segala permasalahan tidak ditarik ke Presiden dan pihak yang berwenang atas persoalan alih status KPK adalah Kemenpan RB. Seminimalnya tindakan Presiden Jokowi sebelum segera memulihkan status ke 57 pegawai KPK, untuk kepentingan masa depan pemberantasan tipikor baiknya Presiden sediakan waktu untuk lekas bertemu dan dialog dengan 57 pegawai. Paling tidak yang perlu diingat oleh Presiden, ke 57 orang itu pernah berkontribusi besar pada Negara dan membantu Presiden dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang rakyat.

Lebih lanjut, amanat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 8, Pasal 71 dan Pasal 72, Pemerintah mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pelindungan, pemenuhan dan penegakan HAM. Membawa kasus pelanggaran HAM berat, seluruh kasus peristiwa HAM ke pengadilan sejatinya sebagai praktik akuntabilitas penegakan hukum demi keadilan korban. Proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus pelaku mempertanggung jawabkan secara hukum. Tentu untuk vonis di pengadilan merupakan otoritas kewenangan Majelis Hakim.

Terakhir, pelaksanaan tugas Polri dalam memelihara kamtibmas dan penegakan hukum secara humanis, hentikan cara dan tindakan kekerasan, intimidatif dan penghilangan nyawa di luar proses hukum (extra judicial killing). Khusus penugasan pasukan Polri dan TNI di Papua, makin menegaskan pendekatan keamanan dan militer sebagai yang utama. Padahal banyak pihak termasuk Pemerintah, kalangan Gereja, Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, dan pengamat keinginannya kurang lebih sama, dialog damai di tanah Papua dalam rangka penyelesaian konflik dan kekerasan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

24 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

36 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

52 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya