Penjara dan Kemiskinan

Penulis

Wilson

Jumat, 10 September 2021 14:40 WIB

Petugas mengecek Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu, 8 September 2021. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan penyebab kebakaran Lapas Tangerang diduga karena arus pendek listrik atau korsleting. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Tewasnya 44 narapidana di Lapas Tanggerang pada 8 September lalu akibat kebakaran menjadi sorotan publik dan pemerintah. Kementerian Hukum dan Ham serta kepolisian menyatakan akan melakukan investigasi atas tragedi tersebut.

Hingga Juli 2021, menurut data Direktur Jenderal Pemasyarakatan, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 271.231 orang dari kapasitas 132.107 orang. Terjadi kelebihan kapasitas mencapai 105%. Dari jumlah tersebut sebanyak 137.089 atau 51,6% penghuni berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Persoalan menyangkut institusi penjara (Lapas) dan persoalanya bukan hanya fenomena Indonesia, tapi juga menjadi fenomena global. Menurut laporan Global Prison Trend 2021 diseluruh dunia terdapat 11 juta orang dipenjara meningkat 8 persen dalam 10 tahun terakhir. Penjara beroperasi melebihi kapasitas di 119 negara. Pada tahun 2020 Amerika Serikat memegang rekor teratas dengan 2,1 juta orang mendelam dipenjara. Ini artinya 655 orang per 100 000 penduduk masuk penjara secara nasional. Lalu Cina dengan jumlah tahanan yang diperkirakan 1.7 juta orang. Menyusul Brasil dgn 760.000 tahanan. Penghuni penjara juga diisi oleh kaum minoritas seperti pendatang, perempuan, dan masyarakt miskin. Secara global terdapat 740.000 tahanan wanita diseluruh dunia, meningkat 100 ribu dalam satu dekade. Menurut Global Prison Trend kebijakan larangan narkotika memberi sumbangan besar bagi peningkatan jumlah tahanan secara global. Sekitar 2,5 juta orang yang dipenjara diseluruh dunia terkait dengan narkotika, dimana 22 persen adalah kepemilikan personal narkotik.

Secara global kapasitas penjara di 124 negara sudah terisi maksimum. Sekitar 102 negara dilaporkan telah diisi lebih dari 110 persen, sementara 20 negara diisi lebih dari 200 persen. Meningkatnya jumlah tahanan juga meningkatkan anggaran negara yang digunakan untuk infrastruktur, staf dan keamanan. Situasinya makin berat karena krisis ekonomi global dan nasional akibat dampak pandemi covid-19. Sehingga wajar jika ada kesan dunia penjara seperti dianggap tidak nampak.

Penjara dan Ketidak Adilan

Menurut David Garland dalam Punishment and Modern Society: A Study in Social Theory (Chicago University Press 1990) ada dua pandangan dalam melihat institusi penjara. Pertama yang melihat penjara sebagai instrumen penghukuman yang dirancang untuk menegakkan hukum. Pandangan ini melihat hukum, penjara dan peralatan negara bersifat netral, sebagai sebuah kesepakatan umum yang diterima secara demokratis dalam bentuk undang-undang atau konstitusi.

Pandangan yang kedua melihat penjara lebih sebagai instrumen kekuasaan kelas yang sedang berkuasa, sebagai aparat kekuasaan dan kontrol. Pandangan ini menilai bahwa institusi negara, termasuk penjara, bersifat tidak netral, dirancang untuk melindungi tata sosial yang menguntungkan yaitu kelas yang berkuasa.

Masing-masing pandangan harus dilihat dalam konteks dan fakta-fakta dilapangan. Menurut hasil riset Penal Reform International (PRI) dalam Global Prison Trend 2021, bahwa mayoritas orang-orang yang dipenjara cenderung berasal dari latar belakang miskin, pengangguran dan mempunyai penghasilan yang kecil sebelum dipenjara serta berpendidikan rendah. Banyak dari mereka mempuyai pengalaman kekerasam dan trauma sepanjang hidup. Menurut PRI, komunitas yang mengalami pemenjaraan yang tinggi berkorelasi dengan persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan dan diskriminasi .

Sementara menurut Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Palang Merah International (ICRC) bahwa penyebab utama meningkatnya penghuni penjara adalah faktor sosio-ekonomi dan politik. Sebagian besar tahanan di seluruh dunia berasal dari latar belakang ekonomi dan sosial yang kurang beruntung. Kebanyakan hidup dalam kemiskinan, buta huruf atau pendidikan yang terbatas dan pengangguran serta tak memiliki tempat tinggal. Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), menunjukkan bukti jelas bahwa akar penyebab bagi banyak pelanggaran dapat ditemukan dalam kesenjangan sosial dan status ekonomi dan sosial para pelaku.

Pemenjaraan juga berkontribusi langsung kepada pemiskinan tahanan dan keluarganya. Ketika anggota keluarga pencari nafkah dipenjara maka ekonomi keluarga miskin juga ikut ambruk. Situasi makin parah ketika negara tidak menyediakan bantuan keuangan dan jaminan sosial bagi orang miskin. Ketika seorang narapidana dibebaskan, negara juga tidak bisa menyiapkan lapangan kerja sementara mantan narapidana juga kesulitan untuk mencari pekerjaan karena catatan kriminal dan pengucilan secara sosial ekonomi. Terjadilah siklus kemiskinan, marginalisasi, kriminalitas dan hukuman penjara yang tak berujung.

Dari riset yang dilakukan oleh I Gusti Agung Ayu Ratih Sistem Pemasyarakatan;Kriminalitas Yang Terpenjara (Yapusham, 1995) ditemukan bahwa latar belakang sosial para narapidana sebagian besar berasal dari lapisan bawah masyarakat seperti buruh, pekerja sektor informal, semi pengangguran dan pengangguran, dan berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Para narapidana melakukan tindak kejahatan terhadap hak milik karena itulah akses satu-satunya bagi mereka untuk mendapatkan uang dengan cepat pada saat terdesak.

Lalu UNODC dan ICRC juga menyatakan bahwa kenaikan umum dalam populasi penjara terkait dengan munculnya neo-liberalisme yang sering menggunakan sistem pidana sebagai alat untuk menangani ketidakamanan sosial dan mengendalikan gangguan sosial yang diciptakan oleh kebijakan neo-liberal. Pemenjaraan dalam era neo-liberal digunakan untuk membatasi dan mengendalikan “elemen mengganggu” dan buruk dari masyarakat. (UNODC dan ICRC, 2013)

Dengan penjelasan dan fakta tentang penjara dari lembaga internasional yang kredibel seperti PBB dan PRI, maka dapat dipahami bahwa soal penjara juga menyangkut struktur ketidakadilan yang berlangsung di tengah masyarakat di banyak negara. Karena itu soal reformasi penjara tidak dapat dikotakan pada reformasi sistem hukum dan infrastruktur, tapi juga menyangkut reformasi ekonomi politik nasional dan global yang menyebabkan jutaan orang harus masuk penjara karena kemiskinan. Di sinilah paradoks sistem hukum dominan, di mana struktur dan oligarki yang menyebabkan kemiskinan tidak dapat dihukum dan dipenjara karena kerusakan masif dalam bentuk kemiskinan dan ketidakadilan global. Selama sistem ekonomi politik yang menyebabkan kemiskinan tidak direformasi atau dihapuskan, maka sistem pemenjaraan akan tetap menjadi masalah di semua negara, termasuk Indonesia.

Berita terkait

Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama

Baca Selengkapnya

Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024

Baca Selengkapnya

Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.

Baca Selengkapnya

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Baca Selengkapnya