Centang Perenang Aturan Guru Besar

Penulis

Maqdir Ismail

Kamis, 4 Februari 2021 07:44 WIB

Ilustrasi pendidikan anak (pixabay.com)

Memang tidak gampang membayangkan bentuk perguruan tinggi yang ideal. Tentu tidak hanya tergantung dari keberadaan bangunan fisik yang indah, atau adanya perpustakaan dengan fasilitas yang bagus dan lengkap, tetapi juga tergantung dengan sarana dan prasarana yang lain.

Ada hal yang menarik dari pengumuman Kementerian Riset dan Teknologi pada tanggal 16 Agustus 2019 mengenai 100 Universitas Terbaik Skala Nasional, yang dibagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama terdiri dari Institut dan universitas negeri yang memang selama ini dianggap sebagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia, bukan hanya karena nama besarnya saja tetapi karena memang pengembangan risetnya juga sangat luar biasa seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), sebagai contoh.

Adapun di klaster kedua adalah universitas negeri maupun swasta yang selama ini dianggap sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat, kalau tidak bisa masuk pada perguruan tinggi hebat, seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) atau Universitas Islam Indonesia (UII). Sedangkan yang masuk dalam kluster ketiga seperti Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Halu Oleo. Dasar penilaian dari daftar tersebut diterangkan berbasis pada Output-Outcome Base, meliputi kinerja input 15 persen, proses 25 persen, kinerja output 25 persen, dan outcome 35 persen.

Satu hal yang menarik dari pemeringkatan oleh Kementerian Riset dan Teknologi tersebut adalah saat menempatkan Universitas Indonesia pada posisi kelima, sedangkan ITB ada pada peringkat pertama. Sebagai perbandingan, Times Higher Education (THE) merilis peringkat universitas terbaik di Asia pada 1 Mei 2019 di mana UI berada pada peringkat 133 dan ITB pada peringkat 201-250.

Advertising
Advertising

Yang pasti dengan penilaian yang diberikan ini, masyarakat bisa melihat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Masalah benar tepat atau tidak tepatnya penilaian ini, tentu harus kita serahkan kepada sejarah dan masyarakat untuk memastikannya.

Guru Besar

Menurut Undang-Undang 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 50 ayat 3 yang berbunyi “Dapat diangkat secara langsung menduduki jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki”. Kemudian diatur juga oleh Pasal 50 ayat 4 yang menyebutkan, “Pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi…”.

Tentunya yang dimaksud oleh undang-undang ini termasuk guru besar, karena posisi tersebut adalah jabatan akademis dan tidak secara eksplisit dikecualikan dari ketentuan di atas. Dengan kata lain yang menentukan pengangkatan dan penetapan jabatan akademis adalah satuan pendidikan, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Artinya peran Kemendikbud dalam hal ini hanyalah urusan administrasi, yaitu bahwa Kemendikbud mengetahui dan memproses keputusan dari satuan pendidikan tinggi.

Undang-undang ini tidak memberikan kewenangan kepada Kemendikbud untuk menentukan sendiri, dan mengatur sesuai dari kehendak pihak-pihak tertentu, yang menjadikan pengangkatan guru besar sebagai “proyek mengais rejeki”.

Proyek “mengais rejeki” dalam kaitannya dengan guru besar ini dapat dilihat dari upaya memberikan bimbingan oleh pihak-pihak tertentu kepada universitas atau perguruan tinggi yang membutuhkan. Dengan cara berkeliling seperti safari ramadan, pejabat atau mantan pejabat kementerian berkeliling negeri memberi bimbingan. Bahkan ada mantan pejabat tinggi di Kemendikbud yang begitu bangga menceritakan kegiatan safari memberikan bimbingan agar ada akselerasi untuk menjadi guru besar di perguruan tinggi di luar Jawa.

Ternyata proyek seperti ini tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan tinggi negeri dan swasta, tetapi juga terjadi di lingkungan pendidikan tinggi Islam. Program ini dilaksanakan dengan skema “short course” bertajuk Penguatan jurnal internasional Bereputasi Internasional.

Aturan yang mengatur pengangkatan guru besar ini ternyata oleh Kemendikbud tidak mau diserahkan begitu saja kepada “satuan pendidikan tinggi”, sebagaimana diamanatkan oleh UU tentang Guru dan Dosen. Hal ini dapat dibaca dari lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.92 Tahun 2014, di mana disyaratkan bahwa untuk seseorang dapat diangkat menjadi guru besar, harus memenuhi persyaratan angka kredit yang terdiri dari: Pendidikan > 35%; Penelitian > 45%, Pengabdian kepada Masyarakat < 10%; dan Penunjang Tri Dharma < 10%.

Bukan itu saja cara pembatasan yang dilakukan oleh Kemendikbud, tetapi ada tambahan lain yaitu adanya karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Jurnal Internasional ini harus juga terindeks di Scopus, sebagai salah satu “mantra” untuk menolak menjadikan seseorang sebagai guru besar.

Lebih lanjut masalah kenaikan jabatan akademik ini diatur secara ketat dengan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti (SDID)Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019. Dalam ketentuan ini dikatakan ada klausul “Keputusan Akhir oleh Dirjen” bahwa yang menentukan ada persetujuan atau tidaknya terhadap kenaikan pangkat dosen ditetapkan oleh Dirjen SDID. Dalam menjalankan kewenangan ini Dirjen dibantu oleh tim yang disebut sebagai Tim Penilai Pusat.

Dengan menggunakan mantra bahwa Jurnal Internasional ini harus terindeks Scopus, maka Tim Penilai Pusat, meskipun sudah ada persetujuan dari Dewan Guru Besar dari Universitas, dapat menolak hasil review atas satu paper yang ketika diterbitkan sudah terindeks Scopus. Celakanya reviewer yang digunakan oleh Tim Penilai Pusat ini, meskipun seorang guru besar, acap kali ilmu sang penilai tidak sama dengan ilmu penulis paper yang dia nilai. Seolah-olah tim penilai pusat ini dimaksudkan sebagai alat sensor atau sebagai kartel, menentukan kenaikan pangkat untuk menjadi guru besar.

Tentu kita percaya bahwa guru besar itu mumpuni dalam ilmunya, tetapi apakah karena sudah bergelar guru besar dia akan mumpuni dalam bidang ilmu yang lain. Dalam arti dia melebihi koleganya dalam ilmu lain yang tidak dia tekuni.

Pertanyaan yang cukup layak untuk diajukan, apakah layak seorang Guru Besar Elektro misalnya, untuk menyatakan makalah yang ditulis oleh dosen matematika dan sebelumnya sudah diperiksa oleh Guru Besar Matematika dan dinyatakan layak digunakan untuk kenaikan pangkat, dinyatakan tidak layak untuk menjadi syarat kenaikan pangkat seseorang guru besar elektro. Atau apakah cukup layak seorang Profesor Agronomi atau Profesor Geografi, menilai makalah tentang Matematika yang sudah diperiksa oleh Guru Besar Matematika dan dinyatakan layak digunakan untuk kenaikan pangkat, dan kemudian menyatakannya tidak layak? Jawabannya tentu ada di perguruan tinggi, bukan pada birokrasi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya