Pembungkaman Aktivis di Masa Pandemi

Penulis

Julio Achmadi

Senin, 10 Agustus 2020 07:30 WIB

Julio Achmadi
anggota Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan

Konflik di berbagai wilayah Indonesia tidak berhenti selama masa pandemi Covid-19. Beberapa kasus kekerasan justru mencuat, khususnya terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia dan mengkritik pemerintah. Upaya pembungkaman tiga aktivis di Kalimantan Timur dengan modus tes swab pada Juli lalu menjadi indikasi munculnya ancaman baru di tengah pandemi corona. Pemerintah harus memastikan bahwa penanggulangan wabah adalah semata-mata untuk kepentingan kesehatan publik dan menjamin tidak terjadinya pemanfaatan situasi demi kepentingan pihak tertentu.

Kasus pembungkaman aktivis itu diawali pada 29 Juli lalu ketika lima orang petugas, yang mengaku berasal dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, mendatangi kantor Sekretariat Kelompok Kerja 30 atau Pokja 30 dan kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur, yang letaknya bersebelahan, dengan alasan mengambil sampel dahak sejumlah aktivis untuk mendeteksi Covid-19. Keesokan harinya, petugas menyatakan tiga aktivis dinyatakan positif corona dan diminta menjalani karantina di rumah sakit tanpa menyerahkan bukti hasil tes. Mereka menolaknya. Keesokannya lagi, serombongan polisi, anggota Satuan Polisi Pamong Praja, dan petugas Dinas Kesehatan menjemput paksa tiga aktivis tersebut. Direktur Walhi Kalimantan Timur Yohana Tiko mencurigai tes swab dijadikan alat pembungkaman baru akibat aktivitas para aktivis yang sedang mengadvokasi kasus tumpahan minyak di Balikpapan, penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kasus yang menimpa tiga aktivis itu menunjukkan masih kacaunya prosedur penanganan Covid-19, khususnya terkait dengan pemenuhan hak pasien. Undang-Undang Kesehatan menjamin hak-hak pasien, termasuk untuk mendapatkan informasi tentang data kesehatan diri dari tenaga kesehatan. Berdasarkan undang-undang itu, mereka berhak memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium sebelum diproses lebih lanjut, dan juga berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.

Prosedur penjemputan paksa itu juga tak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, yang menyatakan bahwa kasus konfirmasi tanpa gejala, atau yang dulu dikenal sebagai "orang tanpa gejala" (OTG), diminta menjalani isolasi mandiri. Pelibatan aparat gabungan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja juga harus dicurigai telah melanggar fungsi dan wewenang mereka, karena tidak ada landasan hukum yang memberikan kewenangan kepada mereka untuk melakukan penjemputan paksa dalam kasus Covid-19.

Advertising
Advertising

Kasus ini merupakan bentuk pemberitahuan terselubung bahwa "aktivitasmu berada dalam pengawasan kami", terutama melalui tes swab, yang jika disalahgunakan dapat menjadi akses untuk memperoleh data pribadi seseorang. Dugaan pembungkaman terhadap aktivis lingkungan hidup ini bukanlah suatu hal yang mengada-ada, terutama jika kita melihat peningkatan kekerasan yang ditujukan secara sistematis terhadap pembela hak asasi di masa pandemi. Selain kriminalisasi, modus lain adalah pembubaran diskusi kritis, seperti yang terjadi pada diskusi mengenai hukum pemberhentian presiden di Universitas Gadjah Mada; dan serangan digital, seperti yang terjadi terhadap Ravio Patra dan Tantowi Ansori. Bukan tidak mungkin nantinya tes swab akan menjadi modus baru yang semakin sering digunakan.

Kejadian-kejadian di atas jelas bukan kebetulan semata. Saya merasa ada pesan yang ingin disampaikan, yakni untuk tidak macam-macam selama pandemi jika tidak mau dihabisi. Pesan yang begitu represif dan intimidatif ini sejalan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengadopsi pendekatan keamanan di masa pandemi, seperti wacana darurat sipil, penerbitan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 yang mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pejabat negara selama pandemi, pelarangan demonstrasi, pelibatan para jenderal dalam Gugus Tugas Covid-19, hingga pelibatan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia di ruang-ruang publik dalam penanggulangan pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih takut kepada sikap kritis masyarakat ketimbang kepada virus corona itu sendiri.

Pemerintah seharusnya justru menjamin perlindungan hak warga negara, bahkan di masa pandemi sekalipun. Tidak boleh ada celah aji mumpung bagi segelintir orang untuk memanfaatkannya demi kepentingan pihak tertentu. Untuk itu, pemerintah harus bergegas melakukan serangkaian tindakan sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa tes swab dilakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Kedua, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan wewenang petugas dalam kasus Kalimantan Timur. Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap para aktivis.

Keempat, pemerintah mencabut semua aturan yang mengadopsi pendekatan keamanan yang berpotensi melanggar hak-hak sipil dan politik masyarakat serta berfokus pada pendekatan kesehatan. Kelima, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah harus menunda pembahasan undang-undang yang bermasalah dalam situasi pandemi. Keenam, pemerintah secara aktif berupaya menyelesaikan konflik yang terus terjadi selama pandemi dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang kritis dan terlibat dalam kerja-kerja pembelaan hak asasi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya