Main-main Kasus Joko Tjandra

Penulis

Senin, 3 Agustus 2020 07:30 WIB

Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

TERNYATA menangkap Joko Tjandra bukan perkara sulit asalkan aparat bersungguh-sungguh. Seperti kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hanya butuh dua minggu untuk meringkus dan membawanya pulang, setelah mereka diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Joko Tjandra menjadi buron sejak 2009. Dia kabur sehari sebelum Mahkamah Agung menyatakannya bersalah atas pemindahan hak tagih (cassie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar. Joko tidak sungguh-sungguh menghilang selama 11 tahun ini. Dia sempat lama berada di Papua Nugini, membangun perusahaan, mendapatkan paspor negara itu. Lalu, ke Malaysia. Dengan kecanggihan teknologi dan kerja sama internasional yang erat, harusnya tak sulit membawa dia pulang. Tapi, sebelum ini, tidak tampak aparat berusaha untuk menangkap dia.

Ada kesan dia malah dilindungi aparat. Terkuaknya skandal kepulangan Joko Tjandra ke Jakarta awal Juli lalu menguatkan kesan tersebut. Polisi, jaksa, hingga lurah melayani buron itu dari membuatkan kartu tanda penduduk, paspor, mencabut red notice, hingga membuat surat jalan palsu.

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan Jakarta-Pontianak untuk Joko, dan mengusut keterlibatan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Kejaksaan telah mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari. Lurah Grogol Selatan yang menerbitkan KTP bagi Joko pun telah dilengserkan. Tindakan tegas tersebut sudah tepat. Tapi tentu saja belum cukup. Semestinya semua aktor yang membantu pelarian Joko sejak awal diungkap dan dihukum.

Masuk penjara di Jakarta bagi Joko berarti membuka peluang untuk kembali mengajukan sidang peninjauan kembali atas perkaranya, yang sebelumnya sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sini, pemerintah dan penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya untuk memenjarakan buron kakap tersebut dan mengembalikan uang negara yang hilang.

Kasus Joko semakin keruh lantaran lemahnya koordinasi antarlembaga. Pemerintah, dalam hal ini kantor keimigrasian, kejaksaan, dan kepolisian, berjalan sendiri-sendiri. Masalah ini perlu dibereskan. Sudah saatnya pemerintah dan semua lembaga penegak hukum bekerja sama agar tidak ada lagi terpidana yang dapat dengan mudah lari ke luar negeri dan bebas selama bertahun-tahun.

Selanjutnya kepolisian perlu membuktikan kepada publik bahwa operasi penangkapan Joko bukan sekadar skenario “perang bintang” menjelang pergantian kepemimpinan di lembaga tersebut. Penegakan hukum akan sangat kacau kalau kasus hukum seperti pelarian Joko Tjandra dijadikan mainan untuk perebutan jabatan oleh aparat.

Pemerintah dan institusi hukum semestinya menjadikan kasus Joko Tjandra titik tolak untuk bersih-bersih. Kalau yang semacam ini dibiarkan kembali terjadi, institusi hukum kita akan mengalami pembusukan dari dalam. Dan publik akan semakin skeptis akan kesungguhan penegakan hukum di negara ini.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya