Tim Pemburu Koruptor Dadakan

Kamis, 16 Juli 2020 07:30 WIB

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum pada Indonesia Corruption Watch


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Ide ini muncul setelah masyarakat dihebohkan dengan kehadiran Joko Tjandra, buron kasus korupsi cessie Bank Bali, yang mendaftarkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semangat dari Menteri ini tidak berbanding lurus dengan realitas kinerja penegak hukum. Untuk itu, pembentukan tim tersebut layak ditinjau ulang.

Pada dasarnya ide untuk membentuk Tim Pemburu Koruptor bukan pertama ini dibicarakan. Pada zaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tim ini juga pernah dibentuk pada 2004. Saat itu pembentukan tim digagas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan dasar hukum Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Alasan yang digunakan serupa dengan saat ini, yakni maraknya pelaku korupsi yang melarikan diri dari jerat hukum. Namun, kinerja tim ini masih jauh dari harapan, praktis dalam rentang waktu lima tahun tim ini hanya berhasil menangkap satu orang buron kelas kakap, yakni David Nusa Wijaya, tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada awal 2006. Evaluasi atas kinerja tim ini tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah sehingga wajar jika masyarakat ragu akan niat dari Menteri Hukum untuk kembali mengaktifkan tim tersebut.

Dalam hal ini terlihat sekali bahwa pemerintah gagal untuk menempatkan persoalan utama sebelum tiba pada kesimpulan membentuk Tim Pemburu Koruptor. Hal yang mendasari sengkarut pencarian buron sebenarnya terletak pada penegak hukum itu sendiri. Ambil contoh pada pencarian Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak enggan untuk mencari tersangka penyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum itu, padahal Harun sudah terang benderang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia. Kejaksaan pun kehilangan taji saat buron kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra, dapat lalu-lalang untuk membuat kartu tanda penduduk dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya di pengadilan.

Selain itu, pola koordinasi antar-lembaga negara terkait dengan pencarian buron juga harus diperhatikan secara serius, terutama pada bagian keimigrasian. Sepanjang tahun ini, pemberitaan penegakan hukum selalu diwarnai dengan kebobrokan sistem imigrasi. Penting untuk ditegaskan bahwa salah satu fungsi keimigrasian, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Keimigrasian, adalah penegakan hukum. Namun, dalam perkara Harun Masiku dan Joko Tjandra, kelembagaan imigrasi malah menjadi hambatan atau penghalang penegak hukum ketika ingin menangkap para buron.

Advertising
Advertising

Pemerintah semestinya memahami bahwa masalah yang kerap dikeluhkan penegak hukum dalam menangkap buron kasus korupsi adalah minimnya perjanjian hukum timbal balik (MLA) dan perjanjian ekstradisi antar-negara. Untuk MLA, Indonesia baru menjalin kerja sama dengan 10 negara. Proses MLA ini juga tidak bisa dipandang akan selesai hanya dengan mengandalkan kesepakatan antar-negara, tapi juga mesti melewati proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang. Perjanjian ekstradisi pun serupa. Indonesia baru menjalin kerja sama dengan delapan negara. Sudah barang tentu ini akan menyulitkan dan mempersempit gerak penegak hukum.

Meski demikian, pemerintah dan penegak hukum seharusnya juga dapat memanfaatkan celah untuk tetap memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron. Cara yang dapat ditempuh adalah melalui langkah diplomasi dan menjaga hubungan baik dengan penegak hukum negara lain. Ambil contoh pada proses penangkapan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI, di Serbia. Pemerintah nyatanya tetap bisa meminta Maria diekstradisi meskipun Indonesia tidak memiliki MLA ataupun perjanjian ekstradisi dengan Serbia.

Penegak hukum pun juga harus aktif menjalin hubungan baik dengan otoritas keamanan negara lain. Hal ini pernah terbukti berhasil saat KPK menggandeng Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) dalam pengusutan kasus korupsi KTP elektronik. Saat itu FBI berperan untuk mengumpulkan dan mencari bukti, khususnya yang terkait dengan aset milik Johannes Marliem. Potret baik seperti ini mesti ditiru oleh kepolisian dan kejaksaan agar mereka tidak hanya bergantung pada alasan klasik formal perihal MLA dan perjanjian ekstradisi.

Dalam momentum seperti saat ini, kita perlu mengingatkan kembali pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan ini akan menjadi terobosan hukum sekaligus jawaban konkret atas sengkarut masalah buron kasus korupsi. Legislasi ini nantinya akan berfokus pada aset pelaku kejahatan yang dapat dijadikan obyek dalam persidangan sehingga tidak lagi bergantung pada kehadiran terdakwa dalam persidangan. Selain itu, rancangan ini mengadopsi model pembalikan beban pembuktian sehingga proses perampasan aset hasil kejahatan dapat lebih mudah dilakukan.

Harus diakui bahwa praktik penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Untuk itu, daripada membentuk Tim Pemburu Koruptor yang berujung pada pemborosan anggaran, lebih baik pemerintah mengevaluasi kinerja Kementerian Hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

14 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

34 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

46 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya