Tempat Perlindungan yang Berbahaya

Penulis

Kamis, 9 Juli 2020 07:00 WIB

Pemerkosaan terhadap korban kekerasan seksual merupakan kejahatan ganda yang tidak bisa diampuni. Ironisnya, hal itulah yang diduga dilakukan seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Timur terhadap seorang gadis 13 tahun, yang seharusnya dia jaga.

Gadis itu korban pemerkosaan oleh pamannya pada 2019. Pamannya kemudian dihukum 13 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Di pusat pelayanan itu seharusnya korban mendapat perlindungan, tapi malah kembali menjadi korban kekerasan seksual. Tempat itu telah menjadi neraka bagi si gadis. Polisi harus membongkar kejahatan ini sampai ke akar masalahnya. Pelakunya harus dijatuhi hukuman berat, mengingat penderitaan berlapis yang telah ditanggung korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini telah mencoreng status tempat perlindungan bagi para saksi dan korban kejahatan. Kondisi ini harus segera dipulihkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta pemerintah harus memeriksa serta mengevaluasi semua rumah aman dan tempat perlindungan sementara. Bila aturan yang berlaku sekarang masih membuka ruang bagi kejahatan, tidak tertutup kemungkinan hal serupa dapat terjadi di tempat lain. Untuk itu, protokol penanganan korban di tempat perlindungan perlu diperketat untuk menjamin keselamatan mereka. Tempat itu seharusnya menjadi pagar yang kokoh menjaga tanaman, bukan malah menghancurkannya.

Penanganan kasus ini dari perspektif korban harus dikedepankan. Polisi tak boleh menginterogasi korban, yang malah membuat korban semakin tertekan. Itu sama saja dengan menindas korban untuk kesekian kalinya. Pendampingan oleh psikolog dan wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia diperlukan untuk menjamin keselamatan dan hak-hak korban tidak dicederai.

Kasus ini menggemakan lagi desakan banyak pihak perihal pentingnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rancangan undang-undang itu baru saja dihapus dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan itu membuat pembahasan atas rancangan tersebut tertunda kembali.

Advertising
Advertising

DPR dan pemerintah harus memasukkan kembali rancangan tersebut ke dalam agenda prioritas legislasi. Jumlah kasus kekerasan seksual sudah terlalu tinggi untuk diabaikan. Data Komisi Nasional Perempuan menunjukkan bahwa, selama 2001-2012, sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang lain juga belum memadai untuk menangani kompleksitas kasus kekerasan seksual, termasuk pembuktian dan perlindungan berperspektif korban.

Rancangan itu digagas dan mulai dibahas sejak 2017. Namun permainan politik di Senayan telah mementahkan rancangan yang sebenarnya sudah menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini itu. Hal itu kembali menunjukkan bahwa anggota Dewan dan pemerintah lebih mementingkan kepentingan kelompok dan partainya ketimbang kepentingan publik. Kasus pemerkosaan berulang di Lampung Timur harus menjadi momentum untuk kembali membahas rancangan tersebut dan kemudian mengesahkannya agar korban kekerasan seksual tak terus berjatuhan. *

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

45 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

53 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

57 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya