Sahkan Aturan Perlindungan Perempuan

Penulis

Jumat, 3 Juli 2020 07:30 WIB

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.

RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020, memperlihatan ketidakpedulian para wakil rakyat kepada persoalan masyarakat. Rancangan ini sudah diajukan sejak 2007. Sekarang, tiba-tiba, DPR mengatakan mengalami kesulitan membahasnya.

RUU PKS penting untuk segera disahkan karena memuat perlindungan terhadap perempuan, yang tidak diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rancangan ini mengatur pidana atas berbagai jenis kekerasan seperti: perbudakan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk mengenai pencegahaan kekerasan seksual. DPR mesti menyadari, membatalkan pembahasaan RRU ini sama artinya dengan menimpakan tangga ke atas korban kekerasan seksual.

Akibat penegakan hukum yang lemah, seperti yang ditunjukkan dalam data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, setiap tahun rata-rata hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Setengah dari itu berlanjut hingga pengadilan. Tapi cuma sekitar 3 persen yang pelakunya divonis bersalah. Tak heran kekerasan seksual meningkat rata-rata 13 persen setiap tahun.

Pernyataan Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial dan penanggulan bencana, bahwa pembahasaan RUU PKS mesti ditunda karena masih banyak perdebatan, amat mengada-ada. Semua RUU memang harus dievaluasi dan diperdebatkan oleh Dewan maupun publik sebelum disyahkan. Aneh kalau yang ini dianggap menyulitkan sementara yang lain malah bisa selesai dalam hitungan hari.

Sebagai contoh, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada September tahun lalu selesai hanya dalam 12 hari sejak pembahasan hingga pengesahan. Padahal publik menolak keras rencana revisi tersebut. Demonstrasi besar terjadi di mana-mana hingga lima orang meninggal akibat kekerasan aparat.

Advertising
Advertising

Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga tergolong cepat. Pada Mei 2020, di tengah masyarakat berjibaku melawan pandemi virus Corona baru, rapat paripurna DRP mengesahkannya menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Meskipun, UU ini sepenuhnya untuk kepentingan pengusaha tambang. Antara lain, pasal sisipan 169A menjamin perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tanpa lelang.

Apakah karena ada kepentingan politik dan bisnis yang kuat sehingga UU KPK dan Minerba segera disahkan? Wallahualam. Ironisnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tenang-tenang saja. Padahal melindungi perempuan dan anak-anak yang adalah korban utama kekerasan seksual merupakan tugas utama mereka.

Korban kekerasan seksual adalah juga warga negara yang wajib dilindungi. Karena itu DPR justru harus segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, bukan membatalkan pembahasannya. Jangan sampai hak mereka atas keadilan dan perlindungan hukum oleh negara kalah oleh tawar-menawar bisnis dan politik.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya