Ragu Penanganan Pengungsi Rohingya

Penulis

Julio Achmadi

Kamis, 2 Juli 2020 07:30 WIB

Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, Kamis 25 Juni 2020. Warga terpaksa melakukan evakuasi paksa 94 orang pengungsi etnis Rohingya ke darat yang terdiri dari 15 orang laki-laki, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak tanpa seizin pihak terkait, karena warga menyatakan tidak tahan melihat kondisi pengungsi Rohingya yang memprihatikan di dalam kapal sekitar 1 mil dari bibir pantai dalam kondisi. terutama anak-anak dan wanita dalam kondisi lemas akibat dehidrasi dan kelaparan. ANTARA FOTO/Rahmad

Julio Achmadi
Anggota Perkumpulan SUAKA

Keraguan pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan pengungsi Rohingya di kapal yang hampir tenggelam di perairan Aceh Utara merupakan buah ketidakpatuhan hukum terkait dengan penanganan pengungsi. Masyarakat sekitar mendesak pemerintah menyelamatkan mereka atas dasar kemanusiaan. Dalam situasi ini, pemerintah tidak boleh bersikap xenofobia dan diskriminatif terhadap pengungsi yang sedang berjuang hidup. Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip internasional dan melakukan pendekatan kemanusiaan.

Kapal motor pengungsi Rohingya dikabarkan terlihat di perairan Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada 24 Juni lalu. Kapal itu mengangkut 99 pengungsi Rohingya, yang terdiri atas 17 laki-laki dewasa, 48 perempuan dewasa, dan 34 anak-anak. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menobatkan pengungsi Rohingya sebagai kelompok minoritas yang paling dipersekusi di dunia. Persekusi itu sudah terjadi selama ratusan tahun. Pergerakan mereka meningkat pesat sejak terjadinya kekerasan masif di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, pada Agustus 2017.

Pada saat kapal pengungsi itu mendarat, pemerintah Aceh sempat menolaknya karena situasi pandemi Covid-19. Namun masyarakat setempat justru meminta pengungsi segera didaratkan atas dasar kemanusiaan. Setelah terjadi tarik-ulur, masyarakat akhirnya mengevakuasi para pengungsi.

Ketakutan pemerintah terhadap kedatangan pengungsi itu menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menghadapi arus pengungsi selama pandemi. Pemerintah terlihat masih mengutamakan pendekatan keamanan ketimbang kesehatan dan kemanusiaan. Ketakutan tersebut juga merupakan bukti ketidakpatuhan Indonesia terhadap hukumnya sendiri, yaitu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang diterbitkan Presiden Jokowi pada Desember 2016. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengungsi yang berada dalam keadaan darurat harus segera dipindahkan ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam, dibawa ke daratan, dan diidentifikasi kebutuhan medisnya.

Advertising
Advertising

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Penumpang di Laut, yang mewajibkan negara anggota untuk menolong siapa pun yang berada dalam kesulitan di laut. Indonesia juga terikat dengan hukum kebiasaan internasional. Karena itu, rencana pengarungan kembali pengungsi Rohingya setelah kapal mereka diperbaiki harus dihindari karena akan melanggar prinsip non-refoulement (asas larangan pengembalian paksa) yang dikecam masyarakat internasional.

Sebagai satu-satunya produk hukum yang secara eksplisit mendefinisikan pengungsi dari luar negeri, peraturan presiden itu masih memiliki banyak kekurangan. Ia hanya mengatur teknis penanganan pengungsi yang meliputi proses penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian, tapi belum mengatur hak-hak pengungsi ketika berada di wilayah Indonesia. Peraturan itu juga belum memiliki aturan turunan berupa pedoman penanganan pengungsi dalam kondisi wabah, yang menjadi akar masalah pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh sebenarnya dapat merujuk pada undang-undang mengenai bencana dan kekarantinaan kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 untuk menangani pengungsi Rohingya. Pemerintah Aceh juga sudah berpengalaman dalam menerima arus pengungsi Rohingya, seperti yang terjadi pada 2015.

Pemerintah harus menerima fakta bahwa konflik di berbagai belahan dunia terus terjadi dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga arus pengungsi diproyeksikan akan terus berlangsung. Indonesia perlu memaksimalkan kesiapannya dalam menghadapi tantangan global ini dan menjadi teladan di tingkat regional dengan melakukan serangkaian tindakan.

Pertama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu menerbitkan surat edaran tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yang mengatur prinsip non-refoulement serta pemenuhan hak-hak dasar pengungsi di wilayah Indonesia dengan pendekatan kesehatan dan kemanusiaan. Kedua, Direktorat Jenderal Imigrasi perlu menerbitkan surat edaran tentang pedoman penanganan pengungsi dari luar negeri sebagai respons cepat terhadap kasus pengungsi Rohingya. Surat edaran ini dapat menjadi acuan teknis terkait dengan proses penerimaan, pendataan, pengidentifikasian kebutuhan medis, dan koordinasi dengan Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB di Indonesia.

Ketiga, pemerintah Aceh segera mengimplementasikan aturan dalam peraturan presiden tadi dalam menangani pengungsi Rohingya, khususnya soal proses penampungan. Koordinasi harus dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, institusi hak asasi manusia, organisasi internasional, dan lembaga swadaya masyarakat untuk efektivitas penanganan.

Keempat, aturan-aturan turunan teknis dari peraturan presiden itu perlu dibuat oleh kementerian/lembaga terkait untuk mencegah kebingungan dalam penanganan pengungsi. Kelima, pemerintah harus menginisiasi pembuatan Undang-Undang tentang Pengungsi untuk menyesuaikan dengan konteks kebutuhan pengungsi yang berkembang pesat sebagai solusi jangka menengah-panjang. Keenam, pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk menghindari stigmatisasi, diskriminasi, dan perilaku xenofobia terhadap pengungsi. Pendekatan kesehatan dan kemanusiaan harus diutamakan untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya