Setop Drama Djoko Tjandra

Penulis

Kamis, 2 Juli 2020 07:30 WIB

Kejaksaan Agung harus bergerak cepat melacak dan menangkap buron kakap Djoko Soegiarto Tjandra. Jangan sampai pengusaha kakap yang sudah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 2 tahun penjara pada 2009 silam itu kembali melenggang kabur.

Kabar keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air diungkapkan sendiri oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin lalu. Menurut Jaksa Agung, Djoko telah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Djoko bahkan sempat mendaftarkan peninjauan kembali perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Sayang beribu sayang, tim intelijen Kejaksaan baru mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra pada pekan lalu. Keterlambatan dua bulan lebih ini bisa jadi ada kaitannya dengan hilangnya nama Djoko dari daftar pencarian orang di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, sang buron bisa menerobos masuk ke Indonesia dengan mudah.

Sudah seharusnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly segera melakukan pemeriksaan internal di jajaran imigrasi. Hal serupa pernah dia lakukan ketika anak buahnya gagal mendeteksi masuknya Harun Masiku, buron kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Februari lalu.

Sejauh ini, petugas Imigrasi berdalih penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang di sistem perlintasan antarnegara sudah sesuai dengan kebijakan Interpol. Sejak 2014, Interpol mengeluarkan nama Djoko dari basis data buron mereka karena tak ada permintaan pembaruan dari Kejaksaan Agung. Saling lempar tanggung jawab ini hanya bisa dihentikan dengan penyelidikan internal yang menyeluruh di Imigrasi dan Kejaksaan.

Lemahnya koordinasi semacam inilah yang membuat penjahat dan buron selama ini leluasa mempermainkan penegakan hukum. Hal itulah penyebab kasus kaburnya terdakwa atau terpidana ke luar negeri terus berulang. Sampai sekarang ada puluhan buron yang sempat kabur ke luar negeri tanpa pernah ada pembenahan yang serius.

Kisah Djoko sendiri dimulai lebih dari dua dekade lalu. Selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima, dia terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Pada Agustus 2000, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan Djoko merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Delapan tahun kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali dan berhasil. Pada 11 Juni 2009, Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Selain itu, harta kekayaan Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dinyatakan harus dirampas untuk negara. Namun, satu hari sebelum vonis dibacakan, Djoko kabur menggunakan pesawat carter ke Port Moresby, Papua Nugini. Sejak saat itu Djoko menjadi buron.

Kepulangan Djoko Tjandra saat ini merupakan kesempatan emas untuk mengakhiri drama memalukan ini. Penangkapan Djoko sedikit-banyak bisa mengubah anggapan publik perihal ketidakberdayaan para penegak hukum di negeri ini.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

6 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

27 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

35 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

39 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

54 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

55 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya