Firli dan Kode Etik yang Belum Tuntas

Penulis

Jumat, 26 Juni 2020 07:30 WIB

KPK, Firli Bahuri memperlihatkan dua orang tersangka mantan Dirut PTDI, Budi Santoso (kanan) dan asisten Dirut PTDI bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, resmi memakai rompi tahanan, kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Tindak korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah semestinya menindaklanjuti pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Pengusutan tuntas soal itu menjadi penting karena menyangkut perilaku integritas seorang pejabat publik dan lembaga penegak hukum yang memang sedang terpuruk kredibilitasnya.

Firli diadukan karena tak menunjukkan diri sebagai panutan di era pandemi Covid-19 lantaran tak mengenakan masker di tengah kerumunan masyarakat, bahkan anak-anak. Lebih dari itu, Firli juga terekam menumpang sebuah helikopter mewah dalam perjalanan ke kampung halamannya di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada akhir pekan lalu.

Dalam urusan tidak menjalankan protokol Covid-19, Firli sudah jelas mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh masyarakat memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Sulit dibayangkan instruksi tersebut bisa efektif jika pejabat penyelenggara negara saja tidak mengikutinya.

Selain perihal masker, ada hal penting yang mesti menjadi fokus pemeriksaan Dewan Pengawas, yaitu menumpang helikopter hitam dengan identitas PK-JTO. Pemeriksaan nanti mesti sampai pada apa alasan Firli mesti memakai fasilitas itu dan apakah ia tidak menerima fasilitas tersebut dari pihak lain secara percuma. Pertanyaan-pertanyaan ini mesti terjawab secara benderang, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Penegakan kode etik secara tegak lurus, tanpa pengecualian, menjadi keharusan di komisi antikorupsi. Kode etik di lembaga ini tidak sekadar imbauan umum, melainkan sudah menjadi protokol yang berlaku bagi semua jajaran di KPK. Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK, sudah secara tegas diatur soal itu.

Advertising
Advertising

Dalam kode etik integritas, salah satunya keharusan menolak pemberian gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajiban yang diberikan secara langsung. Khusus untuk pimpinan, ada tambahan soal pedoman perilaku, yang salah satunya mampu mengidentifikasi setiap potensi kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Dewan Pengawas juga harus menghitung bahwa aduan atas Firli bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, saat menjabat Deputi Penindakan, ia pernah diputus melakukan pelanggaran berat. Salah satu sebabnya, dia bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat M. Zainul ketika KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara pada Mei 2018.

Walhasil, pemeriksaan secara mendalam atas pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli menjadi sesuatu yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Dewan Pengawas mesti paham, upaya serius dan berani diperlukan untuk bisa sedikit mengangkat harapan publik terhadap komisi antikorupsi.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya