Kurang Kerjaan RUU Pancasila

Penulis

Rabu, 24 Juni 2020 10:38 WIB

RUU HIP Haluan Ideologi Pancasila

JIKA jadi dibahas lalu diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila akan memutar jarum jam sejarah. Di era Orde Baru, Pancasila adalah ideologi keramat yang tak boleh diganggu gugat.

Menggunakan Pancasila, pemerintah Soeharto menggebuk lawan politik. Semua lembaga wajib berasas tunggal. Lewat Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), tafsir tunggal Pancasila diindoktrinasikan kepada warga negara.

Pasal 13-17 Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, misalnya, memuat definisi dan penjabaran Demokrasi Pancasila yang dapat melahirkan tafsir tunggal. RUU Haluan Ideologi Pancasila ini juga dirancang untuk memperkuat posisi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Penguatan secara eksesif BPIP berbahaya karena dapat melahirkan kembali BP7. BPIP berpeluang menjadi alat sensor ideologi masyarakat.

Sebelumnya, BPIP dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Pasal 44 RUU Haluan Ideologi Pancasila menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam pembinaan haluan ideologi Pancasila, yang penyelenggaraannya di tangan BPIP. Dasar hukum BPIP pun lebih kokoh, dari semula keputusan presiden menjadi undang-undang.

Pasal 45 RUU Haluan Ideologi Pancasila juga menambah besar peran BPIP. Badan itu dapat mengarahkan, membina, dan mengkoordinasi penyelenggaraan Pancasila di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah. Mengacu pada konstitusi, lembaga negara meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Advertising
Advertising

Adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ngotot mengegolkan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional 2020 dan disepakati sebagai hak inisiatif DPR dalam sidang paripurna 12 Mei lalu itu. Sempat dibawa ke rapat paripurna DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak pembahasannya.

Ada kesan PDIP ingin mengembalikan Pancasila seperti di era Bung Karno. Kesan ini tampak pada pasal 7 ayat 2 dan 3. Ayat 2 memeras lima dasar negara, Pancasila, menjadi tiga prinsip: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Lalu ayat 3 memeras Trisila menjadi Ekasila: gotong-royong.

Klausul ini mengingatkan orang pada pidato Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Sukarno menyebutkan Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, lalu Ekasila.

Memeras Pancasila hanya menerbitkan kecurigaan kelompok Islam bahwa Indonesia akan meninggalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadikan BPIP sebagai BP7 model baru akan menjerumuskan Pancasila menjadi ideologi tertutup dan mudah diselewengkan sebagai alat untuk menghantam lawan politik.

Segala usaha untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara patut didukung. Pancasila merupakan ikhtiar bangsa untuk mengatasi perbedaan. DPR, pemerintah, dan masyarakat perlu memahami bahwa Pancasila lahir dari jerih payah sejarah yang tak menampik tafsir kreatif.

Presiden telah menunda pembahasan RUU ini, meski itu tak cukup. Melihat mudaratnya, sudah sepatutnya DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU ini.

RUU

Berita terkait

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

15 hari lalu

HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

34 hari lalu

Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.

Baca Selengkapnya

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

51 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

10 Agustus 2024

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

29 Juli 2024

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

11 Juli 2024

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

30 Mei 2024

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.

Baca Selengkapnya

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya