Monopoli Tafsir Pancasila

Penulis

Kamis, 18 Juni 2020 07:30 WIB

Pemerintah seharusnya tak hanya meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila. Pemerintah semestinya meminta DPR menghentikan pembahasan rancangan undang-undang yang tak mewakili kepentingan seluruh masyarakat itu.

Sejak masuk Program Legislasi Nasional 2020, rancangan undang-undang yang diusung Fraksi PDI Perjuangan itu menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Alasannya beragam. Ada yang menganggap rancangan tersebut tidak jelas urgensinya. Ada yang menyebutnya terlalu sekuler. Ada pula yang menentang karena dihantui fobia komunisme.

Hal yang memantik penolakan antara lain ayat 2 dan 3 Pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila. Ayat 2 memeras lima dasar negara (Pancasila) menjadi tiga prinsip (trisila), yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Lalu, ayat 3 memeras trisila menjadi satu dasar (ekasila), yakni gotong-royong. Klausul ini tak hanya mengingatkan orang akan pidato Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945. Poin ini juga menjadi peluru bagi barisan penolak untuk menyebut RUU ini sebagai upaya mendegradasi Pancasila.

Pengurus Pusat Muhammadiyah, misalnya, menolak dengan argumen bahwa materi RUU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang bagian pembukaannya memuat lengkap lima dasar negara. Adapun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyebutkan RUU Haluan Ideologi Pancasila merupakan "bara panas" yang bisa terus membakar situasi.

Sepintas argumen pengusung RUU ini memang terkesan luhur, yakni untuk menguatkan ideologi negara. Mereka juga beralasan pemahaman atas ideologi Pancasila perlu diperkuat untuk membendung gejala intoleransi yang kian kuat di negeri ini. Masalahnya, jika ditelaah lebih dalam, RUU yang terdiri atas 60 pasal ini malah seperti memonopoli penafsiran atas Pancasila. Di dalamnya, antara lain, terdapat pengertian dan ciri manusia Pancasila, masyarakat Pancasila, demokrasi politik Pancasila, dan demokrasi ekonomi Pancasila.

Advertising
Advertising

Penjabaran tekstual seperti itu segera mengingatkan kita akan rezim Orde Baru, yang memaksakan tafsir tunggal pemerintah atas Pancasila. Pemerintahan Soeharto mewajibkan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di semua sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pemerintah. Dalam pelaksanaannya, penataran itu lebih mirip indoktrinasi ketimbang diskusi terbuka tentang dasar negara. Jadilah Ekaprasetya Pancakarsa-nama lain P4-sebagai alat propaganda untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru selama 32 tahun.

Pancasila, sebagai kesepakatan para pendiri bangsa, merupakan kompromi paling realistis untuk mengakomodasi keragaman aliran politik dan keyakinan di Indonesia. Kesepakatan serupa rasanya sulit dicapai oleh para politikus sekarang yang umumnya menempatkan urusan bangsa di urutan nomor sekian, jauh di bawah hasrat pribadi ataupun kepentingan elektoral. Partai dan pemerintah yang berkuasa saat ini jelas tak punya mandat yang sah untuk memonopoli penafsiran atas kesepakatan para pendiri bangsa tersebut. Apalagi jika di balik monopoli itu juga ada hasrat untuk menyingkirkan lawan politik demi melanggengkan kekuasaan.

Karena itu, pemerintah Joko Widodo seharusnya menolak tegas-tak hanya menunda-pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang rawan memicu perpecahan politik.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya