Main Obral Data Kependudukan

Penulis

Senin, 15 Juni 2020 07:30 WIB

Kementerian Dalam Negeri tak sepatutnya "mengobral" perjanjian dengan perusahaan keuangan dalam mengakses data kependudukan. Pemberian izin ini berpotensi merugikan warga negara. Sebab, belum ada rambu yang jelas untuk mengontrol lembaga swasta tersebut.

Pemerintah dipercaya untuk menampung dan mengumpulkan data kependudukan. Sebagai pemilik informasi, setiap warga negara berhak mengetahui bagaimana pihak lain menggunakan data pribadinya. Itu sebabnya pemerintah seyogianya melindungi data tersebut.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri baru saja meneken perjanjian dengan 13 lembaga peminjaman daring. Dalam perjanjian itu, perusahaan swasta diizinkan mengakses data kependudukan untuk memverifikasi nasabah. Pemerintah beralasan industri teknologi keuangan berisiko menerima pinjaman fiktif karena bertransaksi tanpa bertatap muka.

Kerja sama berbagi data ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017. Saat itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggandeng sejumlah perusahaan pembiayaan moda transportasi yang memiliki jutaan nasabah di seluruh pelosok negeri. Dalam berbagai kesempatan, pihak swasta mengaku menerima banyak manfaat dari kerja sama ini. Tapi keuntungan yang diperoleh pemerintah dan publik tak pernah jelas.

Kementerian Dalam Negeri menggunakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 79 ayat (2) menyebutkan, pemerintah memberikan hak akses data kependudukan kepada pemerintah daerah, petugas, dan pengguna lain. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 menyebutkan pengguna adalah lembaga yang berbadan hukum di Indonesia.

Advertising
Advertising

Kedua peraturan itu tak tegas mencantumkan batasan mengakses data kependudukan. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, pernah mempersoalkan kerja sama ini pada Juli 2019. Ia menganggap kerja sama dengan pihak swasta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data. Apalagi, langkah ini tak dibarengi dengan program perlindungan data pribadi penduduk yang memadai.

Sementara itu, kebocoran data masih terus terjadi. Terakhir, seorang peretas mengumumkan telah mencuri 2,3 juta data pemilih di Tanah Air pada 21 Mei lalu. Ia menampilkan surat berlogo Komisi Pemilihan Umum yang berisi nama, nomor induk kependudukan, dan kartu keluarga. KPU menuding kebocoran data ini akibat kelalaian pihak ketiga yang pernah bekerja sama dengan pemerintah.

Pemerintah seharusnya meniru langkah Uni Eropa yang melindungi data pribadi penduduk lewat aturan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku sejak 25 Mei 2018. GDPR mewajibkan perusahaan melindungi data pribadi dan privasi penduduk Uni Eropa. Peraturan ini bahkan memberi kesempatan warga negara untuk bernegosiasi dengan pihak swasta jika terdapat kesepakatan yang dianggap merugikan.

Dewan Perwakilan Rakyat sebenarnya tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tapi pembahasannya masih tersendat. Undang-undang ini harus segera diproses. Pihak yang bisa mengakses data kependudukan mesti dibatasi. Sanksi bagi pelanggar juga harus keras dan jelas. Sebab, urusan karut-marut data kependudukan ini selalu menempatkan banyak orang sebagai korban.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya