Bom Waktu Bunga Utang Negara

Senin, 15 Juni 2020 07:00 WIB

Bom Waktu Bunga Utang Negara

Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Profil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 berubah drastis setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Status darurat kesehatan yang diikuti pembatasan sosial berskala besar menuntut penyesuaian belanja negara. Tambahan belanja dan realokasi APBN 2020 yang difokuskan pada mitigasi dampak corona mencapai Rp 405,1 triliun. Imbasnya, defisit APBN melonjak ke posisi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Baru dua bulan berjalan, APBN 2020 kembali harus mengalami perombakan signifikan, menyusul keluarnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020. Program pemulihan ekonomi nasional menghendaki kenaikan belanja negara menjadi Rp 2.738,4 triliun dari sebelumnya Rp 2.613,8 triliun. Konsekuensinya, postur defisit keseimbangan primer diproyeksikan naik menjadi Rp 700,4 triliun. Demikian pula defisit APBN menembus Rp 1.032,9 triliun. Dengan rasio defisit di posisi 6,34 persen dari PDB, pembiayaan utang neto pun melesat setidaknya Rp 1.400 triliun sehingga rasio utang mencapai 35 persen dari PDB.

Peningkatan utang dan, oleh karenanya, pembiayaan utang neto niscaya membawa efek pada pembayaran bunga utang. Pada tahun ini saja, belanja bunga utang diproyeksikan mencapai Rp 338,8 triliun. Imbasnya, rasio belanja bunga utang terhadap pendapatan negara mencapai 20 persen, jauh lebih tinggi dari periode sebelumnya.

Kecenderungan di atas menunjukkan kemampuan penerimaan pemerintah dalam mendanai pembayaran bunga utang terus berkurang. Bom waktu belanja bunga utang akan membesar pada 2023 tatkala rasio defisit APBN harus kembali di bawah 3 persen, sesuai dengan yang digariskan Undang-Undang Keuangan Negara.

Advertising
Advertising

Dengan rasio defisit APBN 2023 di level 2,5 persen saja, pemerintah sudah tidak bisa lagi menarik utang anyar melebihi batas kapasitas fiskal dan menggenjot belanja negara untuk menstimulasi perekonomian. Penarikan utang baru hanya dilakukan sebatas untuk menutup utang lama. Kenaikan belanja bunga utang berpotensi menggerogoti pos belanja lainnya, seperti untuk mendanai berbagai program kementerian/lembaga dan subsidi.

Apakah kondisi APBN semacam ini dalam jangka panjang mampu menciptakan efek pengganda yang memberikan dorongan kuat bagi aktivitas ekonomi sektor privat? Agar APBN kembali mampu mengemban fungsi sebagai instrumen alokasi, distribusi, dan stabilisasi, pemerintah harus sejak dini mengantisipasinya dengan mengambil sejumlah langkah.

Pertama, dalam jangka waktu dekat, pemerintah perlu menyebar beban agar belanja bunga utang tidak menumpuk di satu tahun anggaran tertentu. Kedua, membagi beban pembayaran bunga utang negara kepada semua pelaku ekonomi. Dalam ilmu ekonomi, dikenal adagium «tidak ada makan siang yang gratis». Dengan kata lain, tidak mungkin memperoleh hasil tanpa pengorbanan. Maka, semua pelaku ekonomi diminta «kerelaannya» untuk bersama-sama memikul beban fiskal. Pihak pertama yang harus siap menanggung adalah mereka yang paling besar menikmati insentif selama masa pandemi corona. Dua cara di atas paling mudah dilakukan pemerintah, meski belum menyelesaikan pokok persoalan.

Guna menyasar akar persoalan, langkah ketiga adalah meningkatkan penerimaan negara. Rasio beban bunga utang terhadap penerimaan negara yang mencapai 20 persen sejatinya sudah lampu kuning. Jika merujuk pada perpajakan, sumber pendapatan negara yang utama, rasio tersebut bisa melebihi 30 persen.

Ibaratnya, seorang debitor bank akan disetujui kreditnya jika cicilan pokok dan bunga maksimum sepertiga dari pendapatan yang bisa diandalkan. Itu pun jika debitor tidak mempunyai utang lain pada pihak ketiga. Jika debitor masih memiliki utang lain, angka patokan tersebut lebih ketat lagi.

Dengan analogi itu, urgensi peningkatan penerimaan pajak kian mendesak. Dari tahun ke tahun, PDB nominal tercatat mampu tumbuh di angka 8-9 persen per tahun, sedangkan penerimaan perpajakan hanya tumbuh 1 persen. Rasio perpajakan yang melorot mengisyaratkan kemampuan pengumpulan pajak juga menurun.

Untuk saat ini, pemerintah boleh saja berfokus dulu pada upaya pemulihan ekonomi. Meski cara ketiga ini termasuk ikhtiar kategori jangka menengah-panjang, ia harus tetap diinisiasi sejak sekarang. Bila perekonomian sudah berjalan, kemampuan mengumpulkan pajak harus direformasi.

Dalam mereformasi perpajakan, pemerintah tidak boleh lagi mengulang «kecelakaan» seperti dalam amnesti pajak pada 2016/2017. Pengampunan pajak kala itu hanya menolong penerimaan perpajakan pada tahun berjalan, tapi sama sekali tidak memberi dampak pada kinerja penerimaan perpajakan tahun-tahun selanjutnya.

Tanpa reformasi dari sisi perpajakan dan anggaran belanja secara menyeluruh, pemerintah lagi-lagi menciptakan bom waktu yang siap meledak setiap saat karena hanya menunda-nunda masalah sehingga berakumulasi beberapa tahun ke depan. Beban fiskal toh tidak akan berhenti, pun ketika era normal baru diberlakukan. Prinsip keberlanjutan fiskal dan stimulasi APBN tetap harus menjadi acuan utama dalam desain kebijakan fiskal. Bagaimana APBN bisa memberikan dampak stimulasi bagi pembangunan ekonomi nasional jika dirinya sendiri tidak berkesinambungan?

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya