Sidang Sandiwara Penyerangan Novel

Penulis

Senin, 15 Juni 2020 07:30 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Akibat penyerangan tersebut mata kiri Novel sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

Tuntutan rendah jaksa kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan semakin menunjukkan ketidakseriusan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Majelis hakim semestinya tidak terpaku pada tuntutan itu untuk mengambil keputusan.

Sejak terjadinya penyerangan tiga tahun lalu, aparat seolah-olah tak berdaya menemukan pelaku yang telah menghilangkan sebagian besar penglihatan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Ketika akhirnya dua tersangka pelaku "ditemukan"-disebutkan menyerahkan diri-drama tak juga berakhir. Merekalah, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, anggota Brigade Mobil Kepolisian, yang kemudian diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rahmat dan Rony mengatakan merasa dendam terhadap Novel yang disebutnya telah berkhianat kepada institusi. Novel dulu merupakan anggota kepolisian yang beralih status menjadi pegawai komisi antikorupsi dan kemudian banyak mengungkap kasus korupsi di bekas institusinya. Jaksa menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menuntut ringan keduanya dengan alasan mereka tak sengaja menyiram muka Novel. Terdakwa yang pergi ke Jakarta Utara dari Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada pagi buta itu disebutkan berniat menyiramkan cairan ke badan Novel, bukan ke wajah. Karena itu, menurut jaksa, perbuatan terdakwa tak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer penganiayaan berat. Jaksa juga mengikuti keterangan kedua terdakwa yang mengaku bertindak karena dendam pribadi.

Tuntutan ringan jaksa jauh dari rasa keadilan buat korban dan masyarakat. Sebagai penyidik kasus-kasus kakap korupsi, Novel pasti mengandalkan kekuatan penglihatan dalam pekerjaannya. Mata merupakan salah satu senjata utamanya untuk memerangi kejahatan kerah putih itu. Serangan yang membutakan matanya itu jelas pukulan terberat, tak hanya buat Novel, tapi juga bagi usaha memerangi korupsi.

Advertising
Advertising

Jaksa bahkan mengabaikan akal sehat. Dalih bahwa serangan tak dimaksudkan untuk mengincar mata Novel tidak masuk logika banyak orang. Tak aneh jika di media sosial ramai olok-olok yang mempertanyakan tuntutan itu, termasuk dari kalangan pesohor. Jaksa pun mengabaikan terdakwa yang merupakan anggota kepolisian sebagai unsur pemberat. Dengan status terdakwa sebagai penegak hukum yang semestinya bertugas melindungi warga negara, tuntutan hukumannya seharusnya lebih berat. Apalagi, korbannya juga aparat hukum.

Tuntutan ringan itu menambah panjang daftar keanehan persidangan. Meskipun terdakwa disebut bertindak atas nama pribadi, institusi menyediakan tim penasihat hukum yang dipimpin seorang perwira tinggi bintang satu alias brigadir jenderal. Di persidangan, jaksa juga lebih banyak mencecar keterangan saksi-saksi, termasuk Novel sebagai saksi korban. Penuntut bertindak menyerupai pembela terdakwa.

Majelis hakim selayaknya menilai lebih obyektif keterangan saksi. Mereka perlu menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa jika meyakini bahwa terdakwa betul-betul pelaku penyerangan. Sebaliknya, mereka tidak perlu ragu membebaskan terdakwa jika ternyata keterangan saksi tidak cukup meyakinkan bahwa mereka pelaku sebenarnya.

Dalam hal ini, pemerintahan Joko Widodo perlu membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus penyerangan. Tuntutan ini tak pernah dipenuhi Jokowi, yang lebih mempercayakannya kepada kepolisian. Padahal, waktu membuktikan, penyelidikan lembaga itu jauh dari harapan masyarakat banyak.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya