Jangan Main-main dalam Kasus Nurhadi

Penulis

Rabu, 3 Juni 2020 07:00 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Penangkapan Nurhadi seharusnya menjadi babak baru dalam memerangi praktik "mafia perkara" di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. Syaratnya, proses hukum selanjutnya atas Nurhadi harus berjalan sungguh-sungguh dan tidak basa-basi.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Nurhadi setelah bekas Sekretaris MA ini menjadi buron selama hampir tiga bulan. Dia ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono,di Jakarta Selatan pada 1 Juni lalu. KPK telah menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar plus sembilan lembar cek. Suap diberikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, agar Nurhadi mengatur sejumlah perkara di MA pada 2016.HiendraSoenjotosaat ini masih buron.

KasusNurhadiini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan atas bekas pegawai PTArthaPratamaAnugerah,DoddyAriyantoSupeno,yang menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,EdyNasution, pada April 2018. Kasus itu melibatkan pejabat pengadilan, swasta, dan korporasi besar. Dari situlah KPK mengendus sepak terjangNurhadi, yang dua pekan sebelumnya diduga menerima suap dariDoddy. Suap diberikan agarNurhadimengatur permohonan peninjauan kembali PTAcrossAsiaLimited, anak usaha Lippo Group. Nurhadijuga diduga menerimasuap pada 2010 dalam kasus perdata yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Penangkapan Nurhadi seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar permainan jahat di MA. KekuasaanNurhadidalam mengatur berbagai perkara di MA diduga sangat besar. Dia disebut bisa mengintervensi pejabat di pengadilan terendah sampai hakim agung. Misalnya,Nurhadibisa meloloskan permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang sebenarnya tidak memenuhi syarat formal.

Nurhadi juga disebut bisa mengatur perkara dari tingkat administrasi hingga menentukan komposisi majelis hakim yang akan mengeksekusi perkara. Pendeknya, kuasaNurhadidalam menentukan "hitam-putih" perkara sangatlah besar. Bisa dipastikan pula dia tak bekerja sendirian. Karena itulah, jaringan haram yang dikendalikan Nurhadi harus dibongkar.

Advertising
Advertising

Mereka yang membantuNurhadidalam pelarian juga seharusnya diusut. Mereka layak dijerat dengan pasal-pasalobstructionofjusticeatau merintangi proses hukum. Jangan lupa,Nurhadi,misalnya, pernah dikawal empat personel Brimob yang beberapa kali menghalangi sergapan petugas KPK. Para pengawal itu, serta atasan yang memerintahkan mereka, jangan dibiarkan lolos dari jangkauan hukum.

Keseriusan KPK juga seharusnya ditunjukkandengan mengembangkan perkara korupsi Nurhadi ke dugaan pencucian uang. Dasarnya sangat kuat, yakni profil kekayaan Nurhadi yang sangat tidak wajar dibanding statusnya sebagai Sekretaris MA. Media, misalnya, pernahmelaporkan tempat tinggal dan tetirah mewah milik Nurhadidi sejumlah lokasi, di Jakarta dan di luar kota.

Memang, dengan kondisi KPK seperti saat ini, kita sulit berharap bahwa lembaga tersebut akan membongkar jejaring mafia peradilan hingga tuntas. Tapi, paling tidak, penangkapan Nurhadi oleh tim pimpinan Novel Baswedan itu menunjukkan bahwa masih ada sekelompok penyidik yang berupaya menyelamatkan muruah lembanganya.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya