Salah Resep Pemulihan BPJS

Penulis

Tempo.co

Jumat, 15 Mei 2020 07:30 WIB

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkesan tak menghormati putusan Mahkamah Agung. Belum genap tiga bulan lembaga peradilan tertinggi itu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS. Kini, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan dalih untuk menyelamatkan keuangan lembaga tersebut.

Bila Presiden benar-benar melaksanakan putusan MA, keputusan menaikkan iuran semestinya tidak terjadi. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim agung yang menangani uji materi Peraturan Presiden No. 75/2019 dengan jelas menyatakan defisit BPJS terjadi di antaranya karena kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut. Menurut majelis, defisit seperti itu tak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Sejak beroperasi pada Januari 2014, BPJS Kesehatan memang terus dirundung kekurangan dana. Defisit keuangan mereka terus membengkak. Tahun ini, kas mereka terancam tekor hingga Rp 22,4 triliun. Tanpa pembenahan menyeluruh, BPJS Kesehatan bakal makin terpuruk.

Peraturan Presiden No. 64/2020, yang mengatur ketentuan kenaikan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, juga mengidap masalah secara hukum. Aturan ini misalnya menyebutkan, untuk Januari hingga Maret, besaran iuran BPJS mengikuti Peraturan Presiden No. 75/2019. Padahal peraturan lama itu sudah dianulir Mahkamah Agung.

Peraturan presiden terbaru juga tidak memberi kepastian hukum. Aturan tersebut, misalnya, menyebutkan untuk periode April-Mei 2020, iuran jaminan kesehatan mengikuti amanat putusan MA alias tidak mengalami kenaikan. Tapi selanjutnya, mulai Juli 2020, besaran iuran naik untuk setiap kelas. Peraturan presiden ini malah seperti mempermainkan putusan Mahkamah.

Advertising
Advertising

Defisit BPJS Kesehatan yang terus menggunung berawal dari kekeliruan konsep jaminan kesehatan nasional. Sejak program ini diluncurkan pada 2014, untuk kepentingan politik, pemerintah dan para politikus menjelaskan kepada masyarakat bahwa skema jaminan kesehatan ini seolah-olah merupakan fasilitas dari negara. Muncullah anggapan umum bahwa BPJS Kesehatan harus menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan semua warga Indonesia, tanpa kecuali. Padahal sistem BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan skema asuransi. Selain berhak mendapat jaminan pembiayaan, peserta punya kewajiban membayar premi sesuai dengan kaidah asuransi.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran peserta tak menyelesaikan masalah utama BPJS. Menaikkan iuran BPJS di tengah krisis ekonomi yang mencekik, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, malah menunjukkan pemerintah kurang memiliki kepekaan sosial. Lagi pula, selama nilai iuran dan pertanggungannya tak menggunakan perhitungan asuransi, sampai kapan pun BPJS tidak akan sanggup menutup seluruh biaya pembayaran dokter, obat, dan pelayanan rumah sakit.

Kalau memang mau menjadikan BPJS sebagai jaminan kesehatan nasional, pemerintah harus konsisten: sediakan uang sebanyak-banyaknya untuk menambal seluruh defisit BPJS. Sebaliknya, kalau hendak menjadikan BPJS sebagai skema asuransi, pemerintah tak usah berpura-pura lagi mau menjamin kesehatan semua warga.

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

7 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

21 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

26 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

31 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

31 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

32 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

34 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

40 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.

Baca Selengkapnya