Pembatasan Sosial Minim Koordinasi

Penulis

Jumat, 17 April 2020 07:30 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu, 15 April 2020. Dalam pemeriksaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini masih terdapat beberapa pengendara yang belum mematuhi protokol yang telah ditetapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Upaya meredam penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi belum sepenuhnya menjadi solusi yang efektif. Setidaknya ini bisa dilihat dari aktivitas kegiatan sektor dunia usaha. Kerumunan karyawan pengguna moda transportasi kereta api masih terjadi setiap hari.

Padahal, merujuk ke status PSBB, sudah ada ketentuan ihwal perusahaan menerapkan kebjakan bekerja dari rumah untuk pegawainya. Pengecualian hanya berlaku bagi industri kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta penyedia kebutuhan sehari-hari.

Data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyebutkan baru 3.653 perusahaan dengan 1.013.572 tenaga kerja yang menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Jumlah ini masih sangat kecil jika dihitung dari data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta pada Agustus 2019 yang mencatat ada 4,84 juta pekerja di Ibu Kota.

Lemahnya koordinasi menjadi penyebab utama centang-perenang pengaturan pembatasan di sektor industri. Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menyebutkan salah satu penyebab masih banyaknya karyawan masuk kerja adalah adanya lampu hijau dari Kementerian Perindustrian bagi 200 perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi normal asalkan menerapkan protokol Covid-19. Dasarnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB memang membuka peluang kementerian dan lembaga untuk memberikan dispensasi.

Alasan Kementerian Perindustrian tentu saja bisa diterima. Asal pukul rata aturan bekerja dari rumah akan berdampak besar terhadap kelangsungan dunia usaha. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) datang lebih cepat di tengah pandemi corona ini.

Advertising
Advertising

Urusan ini juga tidak cukup diselesaikan dengan rapat terbatas dan penerbitan surat edaran yang sifatnya imbauan. Pemerintah pusat dan daerah mesti bersama-sama turun ke perusahaan dan memastikan apakah pengusaha sudah melaksanakan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Sosialisasi ini bisa dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing sektor industri guna memastikan aturan itu dilaksanakan dengan baik.

Pengaturan sistem kerja industri di tengah pandemi juga harus diikuti dengan kebijakan transportasi publik. Contoh buruk, kondisi yang terjadi sekarang, yakni aturan bekerja dari rumah belum sepenuhnya dilaksanakan tapi pembatasan jam operasi transportasi publik sudah diterapkan, mesti buru-buru dievaluasi.

Tak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Koordinasi terus-menerus antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku dunia usaha merumuskan kebijakan bekerja dari rumah menjadi sebuah keharusan yang tak terelakkan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya