Blunder Staf Khusus Presiden

Penulis

Rabu, 15 April 2020 07:30 WIB

Staf khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. ANTARA/Wahyu Putro A

Langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, menerbitkan surat berlambang Garuda untuk meminta dukungan para camat membantu perusahaannya sendiri menunjukkan kekacauan administrasi Istana Kepresidenan. Presiden Joko Widodo sepatutnya menjatuhkan sanksi tegas untuk blunder yang melanggar kepatutan dan aturan itu.

Surat bermasalah itu terbit pada 1 April lalu. Andi meminta para camat memerintahkan perangkat desa untuk membantu relawan dari PT Amartha Mikro Fintek dalam program Relawan Lawan Covid-19. Dalam program yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu, Amartha akan berpartisipasi di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Sulit diterima nalar kalau Andi tak paham aturan ketatanegaraan yang mendasar. Staf khusus adalah lembaga non-struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Wewenang staf khusus sebatas memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada presiden, bukan main perintah kepada birokrasi daerah.

Penerbitan surat langsung ke para camat juga melangkahi wewenang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kepala daerah. Presiden telah menunjuk Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus memerintahkan para kepala daerah sebagai ketua gugus tugas di daerah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan pelanggaran etika administrasi negara, namun sekaligus buruknya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah.

Penggunaan kop surat berlogo lambang negara pun tak boleh sembarangan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah menyatakan bahwa lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara terkait. Sedangkan staf khusus presiden bukanlah pejabat yang berwenang menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.

Advertising
Advertising

Pelanggaran lain yang tak kalah berat adalah indikasi konflik kepentingan dalam surat itu. Andi adalah pendiri sekaligus Chief Executive Officer PT Amartha Mikro Fintek. Wajar bila orang mencurigai adanya motif kepentingan pribadi dalam penerbitan surat tersebut.

Kemarin, Andi memang menarik kembali surat itu dan meminta maaf. Dia berdalih surat itu hanya pemberitahuan ihwal dukungan PT Amartha kepada program Desa Lawan Covid-19. Ia juga mengklaim dukungan tersebut sepenuhnya menggunakan biaya Amartha serta donasi masyarakat, tidak menggunakan anggaran negara. Klarifikasi itu tak bisa menjadi alasan pemaaf atas keteledoran Andi.

Pagebluk Covid-19 memang membutuhkan penanganan yang cepat. Meski begitu, tidak berarti orang sekitar Presiden boleh seenaknya menerabas aturan. Jokowi tak boleh membiarkan hal itu berulang. Bila hal semacam itu tak ditertibkan, Presiden bisa-bisa dituding tak bisa mengatur lingkaran terdekatnya sendiri.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

51 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

52 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya