Stop Pembahasan RUU Bermasalah

Penulis

Senin, 13 April 2020 07:00 WIB

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tak mencuri kesempatan dalam kesempitan. Ketika perhatian rakyat tersita oleh pandemi Covid-19, DPR dan pemerintah tidak sepantasnya bersepakat melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bermasalah.

Saat ini, pemerintah dan politikus di pelbagai penjuru dunia umumnya tengah berpikir dan berusaha keras menyelamatkan rakyatnya dari amukan wabah. Semua urusan yang tidak mendesak mereka kesampingkan, termasuk perbedaan orientasi dan kepentingan politik yang pada waktu normal kerap menjadi pangkal perselisihan.

Lain cerita dengan DPR dan pemerintah Indonesia. Pada Kamis lalu, mereka setuju melanjutkan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan omnibus law RUU Cipta Kerja. Dua rancangan pertama merupakan warisan DPR periode sebelumnya yang ditolak keras pelbagai kalangan masyarakat serta telah memakan korban jiwa dari kalangan mahasiswa dan pengunjuk rasa.

Sejak awal, RUU KUHP mendapat penolakan karena sarat pasal bermasalah. Dalam rancangan KUHP bertaburan pasal yang bakal membelenggu kebebasan masyarakat sipil dan mengobok-obok privasi. Sejumlah pasal dalam rancangan itu bahkan lebih buruk dari KUHP saat ini-yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda.

Adapun RUU Pemasyarakatan menuai protes keras, antara lain, karena melonggarkan syarat pembebasan narapidana kasus korupsi. Sejak 2012, agar bisa bebas bersyarat, napi kasus korupsi harus bersedia menjadi justice collaborator-bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan, melunasi denda atau uang pengganti, serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Dalam RUU Pemasyarakatan, yang tersisa tinggal keharusan melewati dua pertiga masa hukuman.

Advertising
Advertising

Sementara itu, RUU Cipta Kerja-yang merupakan inisiatif pemerintahan Jokowi periode kedua-telah salah kaprah sejak awal. Penyusunan draf RUU yang dimaksudkan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ini sangat tertutup. Kementerian Koordinator Perekonomian hanya berkonsultasi dengan kelompok terbatas yang didominasi pengusaha. Publik sama sekali tak mendapat akses atas naskah akademik dan rancangan undang-undang sapu jagat itu.

Tak mengherankan, begitu draf RUU Cipta Kerja bocor, pelbagai kalangan masyarakat terperangah. RUU Cipta Kerja ternyata bakal lebih menguntungkan kalangan pengusaha dan investor, khususnya yang bergerak di sektor tambang. Kalangan buruh menolak RUU Cipta Kerja yang melucuti pelbagai perlindungan atas hak mereka. Di sisi lain, pegiat lingkungan meradang karena RUU tersebut melonggarkan persyaratan yang selama ini menjadi pengaman untuk meminimalkan kerusakan alam akibat kegiatan usaha.

Karena mengandung begitu banyak persoalan, rancangan undang-udang itu seharusnya dibahas secara saksama dan terbuka. Semua komponen masyarakat yang bakal terkena dampak setelah RUU itu disahkan harus mendapat kesempatan menyuarakan kepentingan mereka.

Walhasil, tak ada pilihan yang lebih pantas ketimbang menunda pembahasan semua rancangan undang-undang itu. Meloloskan RUU bermasalah ketika jutaan penduduk negeri ini panik menghadapi corona sama saja dengan merampok kampung yang penghuninya sedang dilanda bencana.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

18 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya