Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona

Selasa, 24 Maret 2020 07:30 WIB

Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona

Amiruddin al-Rahab
Komisioner Komnas HAM dan Staf Pengajar Universitas Bhayangkara

Kini di Indonesia jumlah orang yang terinfeksi dan meninggal karena terinfeksi Covid-19 terus meningkat, dengan sebaran wilayah yang semakin luas setiap harinya. Karena gerak orang yang terinfeksi sama dengan gerak sebaran virus, pembatasan ruang gerak orang menjadi sangat penting. Kerja sama semua pihak menjadi modal utama suksesnya pembatasan mobilitas orang. Jika itu gagal, kita akan sangat sulit mengatasi wabah ini.

Dari sisi hak asasi manusia, pembatasan mobilitas orang diperbolehkan demi kepentingan melindungi kesehatan publik seperti dalam kondisi ancaman pandemi corona saat ini. Pasal 4 dan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik memberikan ruang kepada negara untuk membatasi gerak seseorang ketika negara benar-benar menghadapi situasi darurat kesehatan. Selanjutnya, prinsip-prinsip untuk membatasi hak individu bebas bergerak itu termaktub dalam Siracusa Principles, yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1984.

Dalam Siracusa Principles, pembatasan pergerakan orang-orang bisa dilakukan pemerintah dengan didasari hukum nasional yang jelas, berlaku umum, dan tidak sewenang-wenang serta dibuat secara demokratis. Pembatasan ditujukan untuk ketertiban umum serta dijalankan oleh aparatur negara yang bisa dikontrol dalam sistem yang demokratis.

Hal ini dapat dilakukan, misalnya, demi kesehatan masyarakat dengan dasar adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk atau anggota masyarakat yang secara khusus ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit atau memberikan perawatan kepada mereka yang sakit. Hal ini juga ditujukan bagi keselamatan publik dari adanya bahaya nyata yang mengancam. Meskipun demikian, pembatasan tidak boleh bertentangan dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak yang tidak bisa dikurangi.

Advertising
Advertising

Melihat perkembangan sebaran orang-orang yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia, pembatasan mobilitas orang perlu diambil oleh pemerintah untuk melindungi kesehatan publik. Paling tidak pemerintah dapat membatasi mobilitas orang antarpulau dan membatasi orang berkumpul atau berkerumum dalam jumlah besar di satu tempat. Dengan demikian, pemerintah akan punya ruang untuk menata zona-zona pelayanan kesehatan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya menjadi lebih baik sekaligus melokalisasi wilayah penyebaran.

Di samping itu, pemerintah harus segera menjalankan kewajibannya melindungi hak atas pelayanan kesehatan. Ada beberapa prinsip yang perlu diacu. Pertama, perlu adanya ketersediaan layanan kesehatan yang mencukupi bagi penduduk secara keseluruhan. Kedua, layanan kesehatan tersebut harus bisa dijangkau oleh penduduk, baik dari sisi biaya maupun lokasi. Ketiga, layanan kesehatan tersebut harus sesuai dengan standar yang ada. Keempat, layanan kesehatan tersebut harus bisa diakses secara setara oleh setiap orang, dengan perhatian khusus kepada kelompok paling rentan. (Asbjorn Eide, 2001)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sosial, Ekonomi, dan Budaya menegaskan kewajiban negara dalam pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Pengertian karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan. Kedaruratan terjadi ketika ada penyakit menular yang luar biasa. Karantina bisa dilakukan dari rumah, rumah sakit, dan wilayah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus diberi kewenangan untuk membatasi mobilitas orang sekaligus mengkoordinasikan pemberlakuan karantina kesehatan. Untuk bisa menjalankannya, semua instansi yang ditugasi oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas harus memberikan dukungan maksimal. Agar Gugus Tugas bisa bekerja maksimal, harus ada sokongan anggaran yang pasti, personel yang memadai, dan bisa menggunakan segala sumber daya yang ada.

Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak asasi, Gugus Tugas merupakan representasi pemikul kewajiban negara. Terutama kewajiban memenuhi hak, yang terdiri atas fasilitasi dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam konteks penanganan wabah ini, Gugus Tugas wajib menyediakan segala kebutuhan alat dan tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit dan memfasilitasi setiap orang yang diduga terinfeksi.

Gugus Tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam bertindak karena pemerintah wajib melindungi kesehatan rakyatnya. Agar kewajiban itu bisa berjalan secara proporsional, Gugus Tugas juga harus memastikan semua tenaga kesehatan yang terlibat terlindungi hak-haknya dengan baik dan mendapatkan insentif yang cukup.

Jika keputusan presiden dirasa belum cukup sebagai dasar hukum, Presiden bisa mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperkuat Gugus Tugas. Kelalaian segenap unsur pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi publik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

56 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya