Bebasnya Karen Agustiawan

Penulis

Rabu, 11 Maret 2020 07:30 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan melambaikan tangan pada awak media usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. MA menganggap perbuatan karen bukanlah tindak pidana korupsi namun murni keputusan bisnis. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Mahkamah Agung akhirnya membebaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Sejak awal, jerat hukum untuk Karen terkesan dipaksakan. Sudah selayaknya Mahkamah mengoreksi kasus ini dengan melepaskan terdakwa dari tuntutan.

Kejaksaan sebelumnya menjerat Karen karena adanya kerugian Pertamina sebesar Rp 568 miliar dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Dakwaan ini lemah lantaran dalam persidangan tidak terbukti ada penyimpangan ataupun kongkalikong dalam investasi lewat akuisisi 10 persen saham Roc Oil Company Ltd oleh Pertamina tersebut.

Divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di pengadilan tingkat pertama, Karen kemudian mengajukan permohonan banding. Vonis di pengadilan tingkat kedua ini menguatkan putusan sebelumnya. Barulah di tingkat kasasi, nasib terdakwa berubah. Dalam putusannya, majelis kasasi menilai tindakan Karen dalam investasi itu bukan pidana, melainkan business judgement rule.

Majelis kasasi berpendapat keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Meski keputusan itu berujung kerugian, hal ini merupakan risiko bisnis. Hakim agung yang menangani kasus ini juga menyatakan bahwa karakteristik investasi Pertamina memang sulit diprediksi.

Desember lalu, Mahkamah Agung juga membebaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick S.T. Siahaan, dalam perkara yang sama. Pertimbangannya pun sama seperti kasus Karen. Majelis kasasi menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tapi perbuatan itu bukanlah pidana.

Advertising
Advertising

Putusan kasasi Karen sejalan pula dengan pandangan hakim Anwar dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Sang hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyatakan bahwa Karen tidak bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan melakukan korupsi. Hakim Anwar menilai langkah Pertamina mengakuisisi Blok BMG di Australia merupakan keputusan bisnis dan telah mendapat persetujuan direksi.

Investasi di sektor minyak dan gas bumi penuh risiko. Ketika dibeli Pertamina, sumur minyak di Blok BMG diperkirakan bisa menghasilkan minimal 812 barel minyak mentah per hari. Nyatanya, setelah berjalan beberapa bulan, realisasi produksi Blok BMG mentok hanya 252 barel. Tiga tahun kemudian, Pertaminamelalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energibahkan terpaksa melepas semua kepemilikan sahamnya di sana.

Adapun soal kerugian Rp 568 miliar seharusnya tak serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara seperti yang dituduhkan jaksa. Pengertian kerugian badan usaha milik negara karena keputusan bisnis jelas berbeda dengan kerugian negara karena perbuatan korupsi. Apalagi jaksa juga tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menikmati uang tersebut.

Putusan MA seharusnya menjadi pelajaran penting bagi jaksa dan hakim dalam menangani perkara serupa. Penegak hukum semestinya tidak mengadili sebuah kebijakan atau keputusan bisnis.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

45 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

53 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

57 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya