Menolak Omnibus Law

Penulis

Selasa, 10 Maret 2020 07:30 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksinya, mereka mereka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tak boleh mengabaikan suara mahasiswa, buruh, dan aktivis masyarakat sipil yang menolak rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Penolakan itu kemarin disampaikan lewat aksi #GejayanMemanggilLagi di Yogyakarta dan sejumlah gerakan lain di berbagai kota.

Pengabaian atas suara-suara kritis ini tak hanya akan meneguhkan pandangan bahwa pemerintah dan DPR sengaja menutup akses pada aspirasi publik, tapi juga berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam krisis berkepanjangan. Janji Presiden Joko Widodo dan jajaran menterinya untuk memberi kesempatan kepada publik memberikan masukan atas rancangan peraturan ini harus ditepati.

Sayangnya, saat ini, ada indikasi pemerintah cenderung menolak mendengarkan suara yang kritis terhadap rancangan omnibus law. Bahkan sejumlah laporan dari beberapa elemen masyarakat sipil mengungkap adanya upaya pembungkaman atas mereka yang berusaha menyuarakan penolakan RUU Cipta Kerja.

Sejumlah buruh yang sedang merancang demonstrasi menolak peraturan sapu jagat ini di Jakarta dilaporkan diciduk polisi. Polisi berkilah penangkapan para buruh itu dipicu oleh adanya aduan dari kelompok buruh lain. Namun momentum penangkapan yang bersamaan dengan rencana aksi penolakan omnibus law jelas menerbitkan curiga.

Pekan lalu, aparat keamanan juga menangkap sejumlah mahasiswa yang berdemonstrasi menolak RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR di kawasan Senayan. Meski akhirnya mereka dilepas, polisi tak pernah menjelaskan alasan penangkapan itu.

Advertising
Advertising

Upaya kriminalisasi terhadap mahasiswa, buruh, dan aktivis yang menolak omnibus law ini jelas bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberi ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Mereka yang berusaha menghalangi warga negara menyampaikan aspirasinya justru yang harus ditangkap.

Apalagi, proses perumusan RUU Cipta Kerja ini sudah keliru sejak awal. Materi pembahasan naskah peraturan ini dirahasiakan dari publik, sesuatu yang jelas menyalahi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khalayak ramai baru diundang untuk memberikan masukan setelah naskah aturan ini diajukan pemerintah ke DPR.

Belum lagi soal isinya. RUU Cipta Kerja akan mengubah 1.244 pasal di lebih dari 79 undang-undang. Bukan hanya peraturan soal gaji, hubungan kerja, dan hak buruh, omnibus law ini juga akan menghilangkan sejumlah aturan mengenai perlindungan lingkungan dan izin berusaha. Tanpa kajian yang memadai, mengubah sekian banyak peraturan justru akan menimbulkan bencana baru dari sisi kepastian berusaha dan investasi.

Bisa dipastikan, aksi #GejayanMemanggilLagi hanya awal dari rangkaian gerakan masyarakat sipil untuk menolak omnibus law. Alih-alih berkeras menolak suara berbeda dan mencoba mengegolkan peraturan yang sudah keliru sedari awal ini, pemerintah sebaiknya berkompromi dan mendengarkan masukan dari khalayak ramai. Presiden Jokowi harus segera menarik RUU Cipta Kerja dari DPR.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

55 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya