Salah Kaprah Omnibus Law

Penulis

Feri Amsari

Jumat, 6 Maret 2020 07:00 WIB

Salah Kaprah Omnibus Law

Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas

Wacana omnibus law kian meluas. Metode mengubah, mencabut, dan membentuk beberapa undang-undang sekaligus ke dalam satu undang-undang itu (Massicotte, 2013) diterapkan secara salah kaprah di Indonesia.

Kesalahan itu berpangkal dari pembuat undang-undang yang mengabaikan prosedur pembentukan (formal) dan materi muatan (materiil) yang perlu diatur dalam sebuah undang-undang. Akibatnya, baik oknum pemerintah maupun masyarakat telah memperdebatkan hal yang tidak tepat berkaitan dengan omnibus law tersebut. Setidaknya terdapat tiga kesalahkaprahan yang perlu diperbaiki.

Pertama, omnibus law dianggap sebagai metode pembentukan undang-undang yang lazim diterapkan pada negara-negara Anglo-Saxons saja (dipengaruhi hukum Inggris Raya), yaitu negara yang menitikberatkan berhukum pada budaya hukum umum (common law) dan putusan hakim. Padahal banyak negara Eropa yang menggunakan metode omnibus law, seperti Jerman (Lee, 2019). Maka janggal rasanya perdebatan mengenai omnibus law yang dikaitkan dengan sistem hukum negara.

Kedua, pemerintah tidak taat terhadap ketentuan pembentukan undang-undang. Jadi, bukan karena tidak sesuai dengan sistem hukum yang menyebabkan omnibus law harus ditolak, melainkan karena metode itu melanggar undang-undang jika diterapkan. Tidak satu pasal atau lampiran apa pun di dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksakannya, keduanya dapat dinyatakan tidak taat pada ketentuan undang-undang yang dibuatnya sendiri.

Advertising
Advertising

Ketiga, pendukung omnibus law yakin terdapat sekurang-kurangnya tiga manfaat dari metode ini. Pertama, hemat waktu pembahasan. Kesepakatan politik dalam pembahasan undang-undang dapat lebih ringkas karena beberapa undang-undang bermasalah dibahas dan disepakati sekaligus. Kedua, hemat biaya. Karena pembahasan beberapa undang-undang dilakukan bersamaan, maka beban anggaran pembahasan di DPR otomatis berkurang. Ketiga, memudahkan harmonisasi beberapa undang-undang sehingga potensi tabrakan aturan dapat diminimalkan.

Dalam praktiknya, kemanfaatan itu tidak terjadi. Omnibus law lebih banyak dipraktikkan untuk menyelundupkan pasal-pasal dengan kepentingan politik dan pemodal (investor). Jumlah pasal-pasal yang terlalu banyak membuat publik terlalu berfokus pada pasal-pasal kontroversial dan luput membahas pasal-pasal yang politis atau menguntungkan para pemodal.

Misalnya, keributan terhadap status dosen asing dan ketentuan "salah tik" Pasal 170 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengabaikan undang-undang. Ketentuan itu jelas bertentangan dengan konstitusi. Lalu, mengapa tetap ada? Bukan tidak mungkin pasal-pasal semacam itu merupakan pengalihan agar publik "ribut" membahas kontroversinya. Padahal ada hal yang lebih pokok agar disuarakan publik, yaitu metode omnibus law ini tidak sah karena melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, berlakunya omnibus law merugikan partai oposisi. Tidak hanya karena oposisi akan sulit menemukan pasal-pasal "milik partai mayoritas" yang merugikan konstituennya, tapi juga oposisi kehilangan mekanisme kontrol dalam pembentukan undang-undang, yaitu partisipasi publik. Dengan menyuarakan partisipasi publik, oposisi dapat mengendalikan hasrat partai mayoritas dalam pembentukan undang-undang. Praktik omnibus law di banyak negara membuat oposisi tidak dirasakan kehadirannya karena metode itu disimpangkan pembuat undang-undang agar dapat mengabaikan partisipasi publik.

Masyarakat Amerika Serikat menyebut omnibus law sebagai "undang-undang tong sampah" karena memuat banyak ketentuan undang-undang dalam satu peraturan, persis tong sampah yang menampung apa saja yang dianggap "tak berguna".

Namun, di Amerika, Kanada, dan negara-negara maju lainnya selama hampir 200 tahun, metode omnibus law hanya berhasil diterapkan jika menerapkan konsep single subject clause (undang-undang satu tema). Pada konstitusi Minnesota, misalnya, tegas diatur bahwa omnibus law hanya dapat dilakukan terhadap pasal-pasal dari beberapa undang-undang jika temanya sama. Praktik subyek tunggal itu berhasil di Kanada dalam omnibus law Undang-Undang Pidana. Pada 1960, ketentuan hukum pidana pada beberapa undang-undang Kanada dianggap sudah ketinggalan zaman. Metode omnibus law kemudian berhasil digunakan untuk memperbaiki pasal-pasal tua tersebut, seperti pasal pelarangan kepemilikan alat kontrasepsi dan pelarangan aborsi, menjadi ketentuan yang lebih sesuai dengan kondisi mutakhir.

Praktik di beberapa negara itu jelas berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatukan 79 undang-undang yang berbeda karakteristik dan temanya itu. Bayangkan, rancangan undang-undang tersebut mengatur berbagai hal, dari perlindungan varietas tanaman, tanah dan bank tanah, pers, hingga status dosen. Padahal judul undang-undang itu hanya dapat dikaitkan dengan lapangan kerja dan perlindungan hak tenaga kerja. Dengan pengaturan sepadat itu, wajar jika omnibus law karya Presiden Joko Widodo tersebut dianggap memiliki banyak kepentingan tersembunyi. Agar Presiden Jokowi tidak terperosok terlalu jauh dalam pembentukan undang-undang yang salah, sebaiknya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja itu dibatalkan saja.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya