Pilihan Bailout Skandal Jiwasraya

Senin, 2 Maret 2020 07:30 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

Bernard Limalaen Krova
Praktisi Asuransi

Kasus Jiwasraya mengingatkan kita akan sandaran utama dari solvabilitas, standar pengukuran kesehatan perusahaan asuransi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2012 telah mengatur standar solvabilitas minimum 120 persen. Ada tujuh komponen untuk menghitung solvabilitas, di antaranya kegagalan pengelolaan aset, ketidakseimbangan antara proyeksi arus aset dan liabilitas, serta perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan yang diperkirakan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan sebagai pemegang saham Jiwasraya mewakili pemerintah. Namun peran Kementerian seakan-akan tenggelam. Tidak banyak media atau pengamat menyoroti perannya sebelum era Erick Thohir. Sorotan justru lebih kepada Menteri Erick dan upaya penyelamatan Jiwasraya.

Kementerian BUMN era sebelumnya sudah paham bahwa Jiwasraya mencatat defisit ekuitas Rp 3,2 triliun sejak 2006. Artinya, Jiwasraya tidak sehat. Solusi hanya ada dua: berhenti beroperasi atau melakukan upaya penyehatan. Defisit ekuitas ini pasti telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penggantinya.

Ada enam langkah penyehatan sebuah perusahaan asuransi sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, yakni restrukturisasi aset dan/atau liabilitas, penambahan modal disetor, pemberian pinjaman subordinasi, peningkatan tarif premi, pengalihan portofolio pertanggungan, dan penggabungan badan usaha. Semua langkah ini dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas, dalam hal ini Badan Pengawas, yang kemudian dilebur ke dalam OJK. Menteri Keuangan, paling lambat sebulan sejak kondisi keuangan tidak sehat, harus mendapat laporan dari OJK.

Advertising
Advertising

Pada 2008, Kementerian BUMN mengajukan penambahan modal berupa pinjaman subordinasi atau zero coupon bond senilai Rp 6 triliun, tapi ditolak oleh Menteri Keuangan. Direksi Jiwasraya pada 2009 menempuh model reasuransi demi menopang solvabilitas. Model reasuransi berakhir pada 2013 dan dilanjutkan dengan revaluasi aset, yang mendongkrak nilai aset Jiwasraya dari Rp 208 miliar menjadi Rp 6,3 triliun dengan surplus ekuitas sebesar Rp 1,7 triliun. Bermodal surplus ekuitas di atas kertas ini, otoritas kemudian mengizinkan Jiwasraya menjual produk JP Saving Plan. Namun "penyakit kanker" Jiwasraya sebetulnya sudah pada stadium akhir. Akhirnya, Jiwasraya gagal bayar dan terjebak defisit ekuitas senilai Rp 13,7 triliun.

Ada empat langkah penyelamatan yang telah dilakukan Jiwasraya: reasuransi, revaluasi aset, penambahan modal, dan penjualan JP Saving Plan. Ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya, yakni direksi, dewan komisaris, Kementerian BUMN, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Jika merunut perjalanannya, ada lima hal penting yang dapat disimpulkan. Pertama, pemilihan dan penempatan anggota dewan komisaris Jiwasraya oleh Kementerian BUMN hanya "sekadarnya" dan/atau "asal-asalan". Kedua, pemahaman dewan komisaris atas industri asuransi minim dan terbatas. Ketiga, dewan komisaris tidak mampu dan/atau lalai mengawasi tahap dan proses upaya penyelamatan. Keempat, pengawasan internal sangat amburadul, khususnya pengendalian internal oleh dewan komisaris, auditor internal, dan komite-komite di bawah kendali dewan komisaris. Kelima, proses uji kelayakan dewan komisaris oleh OJK terkesan "sekadarnya" dan/atau "asal-asalan".

Kasus gagal bayar Jiwasraya ini mirip kondisi AIG Inc. pada 2008 ketika di-bailout oleh pemerintah Amerika Serikat sebesar US$ 150 miliar. Alasannya, AIG terlalu besar untuk gagal. Bila gagal bayar, ia akan menyebabkan sejumlah reksa dana, dana pensiun, dan hedge fund yang diinvestasikan dalam AIG bisa gagal bayar. Bedanya, Jiwasraya dimiliki 100 persen oleh pemerintah Indonesia, sedangkan AIG swasta murni. AIG terakhir melunasi seluruh utang bailout, termasuk U$ 22,7 miliar bunga utang, pada 2013.

Opsi bailout bagi Jiwasraya bukan hanya pilihan sulit bagi pemerintah, tapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-undang itu hanya mengamanatkan perbankan sebagai satu-satunya lembaga keuangan yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko sistemik bagi sistem keuangan negara. Kita bisa berdebat soal "risiko sistemik" ini, khususnya kriteria keempat, yakni keterkaitan dengan sektor keuangan lain.

Saya masih berkeyakinan bahwa bailout merupakan opsi terbaik untuk mengatasi skandal Jiwasraya, terutama atas pemulihan hak masyarakat pemegang polis. Salah satu amanat utama Undang-Undang Usaha Perasuransian adalah mengutamakan hak dan kepentingan para pemegang polis. Sebagai 100 persen pemilik Jiwasraya, pemerintah berkewajiban memenuhi hak pemegang polis. Di sisi lain, negara ada untuk melindungi hak warga negara, misalnya hak milik pribadi. Negara tidak berhak mengambil harta warga negara, yakni uang nasabah Jiwasraya, dengan dalil kebaikan sosial. Nasabah Jiwasraya tidak memiliki tanggung jawab untuk merelakan uang mereka dialokasikan sebagai kebaikan sosial. Opsi bailout bisa jadi merupakan "hukuman" akibat kelalaian pemerintah.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

19 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya