Salah Tembak Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 25 Februari 2020 07:00 WIB

Salah Tembak Omnibus Law Cipta Kerja

Rusli Abdulah
Peneliti Indef

Jutaan buruh Indonesia sedang merasakan mendung menggelayuti mereka akibat rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang merupakan omnibus law. Mendung tersebut setidaknya disebabkan oleh dua poin. Pertama, ketentuan upah minimum. Terdapat perbedaan formula penghitungan antara aturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan draf omnibus law itu. Dalam peraturan lama, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsur inflasi dimasukkan dalam penentuan upah minimum. Namun, dalam Pasal 88D rancangan omnibus law, penghitungan upah minimum tidak lagi memasukkan inflasi sebagai faktor penambah kenaikan upah pada tahun berikutnya.

Perhitungan di atas memberikan implikasi berupa upah minimum tidak memperhatikan faktor inflasi. Apabila pertumbuhan ekonomi 4 persen dan inflasi 5 persen, secara riil pertambahan upah tahun t+1 sebesar minus 1 persen dari upah minimum tahun berjalan. Namun, secara nominal, upah akan tetap naik, kecuali ketika pertumbuhan ekonomi minus. Formula baru perhitungan tersebut mensyaratkan inflasi berada pada level yang terkendali atau dengan kata lain harus lebih rendah daripada angka pertumbuhan ekonomi.

Kedua, ketentuan struktur dan skala upah. Pasal 92 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah itu kemudian diatur oleh keputusan menteri.

Dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, ada perubahan pada Pasal 92 tersebut, sehingga struktur dan skala upah di perusahaan cukup disusun oleh pengusaha dan hal itu digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Struktur dan skala upah itu tak lagi diatur oleh keputusan menteri. Hal ini mempermudah pembahasan struktur dan skala upah tanpa menunggu keputusan menteri tapi menghilangkan prinsip tripartit. Pekerja berada pada posisi tawar yang lemah dalam pembahasan struktur dan skala upah.

Advertising
Advertising

Kegelisahan para buruh sebenarnya tidak terjadi apabila omnibus law itu tepat sasaran. Selama ini, narasi yang dibangun untuk melandasi "undang-undang sapu jagat" itu adalah bagaimana menarik investasi. Tapi, pada kenyataannya, justru salah tembak. Salah satunya mengenai buruh, seperti yang disebutkan sebelumnya.

Buruh bukan poin utama penghambat investasi. Dalam Global Competitiveness Index 2017-2018, faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, bukan buruh atau upah. Korupsi, menurut survei dengan responden para eksekutif perusahaan, memiliki skor tertinggi, yakni 13,8, disusul inefisiensi birokrasi pemerintah (skor 11,1), akses ke pembiayaan (9,2), keterbatasan suplai infrastruktur (8,8), instabilitas politik (8,6), dan tarif pajak (skor 6,4).

Adapun kendala yang berkaitan dengan buruh ada di peringkat kedelapan, yakni rendahnya etika bekerja (skor 5,8), keterbatasan suplai tenaga kerja terdidik (skor 4,3), dan kebijakan buruh yang restriktif (4). Berdasarkan penilaian tersebut, bisa disimpulkan bahwa masalah utama penghambat investasi adalah lebih kepada institusi, berupa implementasi kebijakan pemerintahan yang bersih belum optimal.

Namun apa yang terjadi saat ini? Justru upaya pemberantasan korupsi dilemahkan dengan adanya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru. Fakta ini kontraproduktif dengan temuan bahwa korupsi menjadi penghambat utama investasi di Indonesia. Fokus tembak omnibus law seharusnya adalah korupsi dan simplifikasi birokrasi, bukan malah ikut menembak buruh. Tembakan ke buruh akan tepat sasaran apabila sistem jaminan sosial Indonesia (pendidikan dan kesehatan) sudah baik.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya