Petaka Musim Gugur Perkara

Penulis

Senin, 24 Februari 2020 07:30 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri. TEMPO/Imam Sukamto

Keputusan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan rasuah sungguh mencurigakan. Ketua KPK Firli Bahuri hanya mengumumkan penutupan perkara itu dalam rapat internal, tanpa menjelaskan mekanisme serta alasannya secara terbuka.

Jangankan masyarakat awam, para penyidik KPK pun tak mendapat penjelasan yang benderang tentang rincian kasus serta alasan penghentian penyelidikanya. Padahal, aturan internal KPK mengharuskan penghentian penyelidikan suatu kasus dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan pemimpin, Direktorat Pengawasan Internal, penyidik, dan penyelidik yang terlibat.

KPK tentu saja tak boleh memaksakan atau menggantung pengusutan perkara bila unsur pidana serta bukti-buktinya lemah. Sebab, hal itu bisa melanggar asas keadilan dan kepastian hukum. Sebaliknya, KPK pun tak boleh gampangan menghentikan perkara sepanjang ada peluang untuk mencari buktinya. Sebab, hal itu akan menghilangkan kesempatan untuk menghukum pelaku korupsi dan menyelamatkan uang negara.

Dalam konteks terakhir, penghentian perkara tidak hanya merupakan kegagalan KPK, tapi juga pengkhianatan atas amanat rakyat. Jadi, sungguh aneh bila pemimpin KPK malah menganggap penghentian 36 perkara sebagai indikator keberhasilan.

Sejak dipimpin Firli Bahuri pada 21 Desember lalu, KPK baru mengungkap dua kasus dugaan korupsi. Itu pun penyelidikannya telah berlangsung sejak era pemimpin KPK sebelumnya. Kalau "prestasi" KPK saat ini hanya menghentikan pengusutan perkara, buat apa negara menghamburkan uang untuk mendanai lembaga itu? Padahal, tahun ini saja, anggaran negara untuk KPK hampir mencapai Rp 1 triliun.

Advertising
Advertising

Musim gugur perkara di KPK jelas merupakan pertanda datangnya petaka. Penghentian penyelidikan 36 kasus mengkonfirmasi adanya pelemahan sistematis terhadap lembaga antirasuah itu. Pemerintahan Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya memereteli wewenang KPK dengan merevisi undang-undang. Lalu, Jokowi dan DPR mempercepat kelumpuhan KPK dengan memilih calon pemimpin KPK yang bermasalah integritasnya.

Situasinya kian menyesakkan karena Undang-Undang KPK terbaru hasil revisi mempersempit peluang untuk membuka kasus yang telanjur dihentikan penyelidikannya. Undang-Undang KPK lama mengatur bahwa hasil penyadapan bisa sewaktu-waktu digunakan bila ada alat bukti lain yang mendukung. Adapun Undang-Undang KPK hasil revisi mengharuskan pemusnahan semua hasil penyadapan itu.

Dewan Pengawas KPK yang katanya diisi oleh para tokoh berintegritas tak boleh membiarkan pemimpin KPK seenaknya menghentikan penyelidikan perkara. Harus ada mekanisme yang jelas, obyektif, dan akuntabel sebelum pemimpin KPK menyetop pengusutan perkara. Apalagi, kasus yang dihentikan kali ini diduga melibatkan pejabat pemerintah, politikus, hingga petinggi badan usaha milik negara.

Dengan mekanisme penghentian pengusutan perkara yang tak transparan, KPK rawan menjadi tempat transaksi suap. Tanpa transparansi, pelaku korupsi akan lebih leluasa bernegosiasi dengan orang dalam KPK. Sebaliknya, pengawasan publik atas lembaga antirasuah akan semakin lemah. Bila hal itu benar-benar terjadi, KPK tidak diperlukan lagi untuk pembasmian korupsi di negeri ini.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 24 febuari 2020

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

26 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

38 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

53 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

54 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya