Negara Jangan Campuri Rumah Tangga

Penulis

Jumat, 21 Februari 2020 07:30 WIB

Pemberdayaan Perempuan Versus Ketahanan Keluarga

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, bila sampai disahkan, akan menjadi sebuah keanehan dalam produk hukum kita. Sebab, lewat undang-undang tersebut, negara akan melanggar privasi serta melakukan diskriminasi terhadap warganya.

Negara seharusnya hanya mengatur apa yang terjadi di ruang publik, demi menjaga ketertiban hidup bersama. Negara tak boleh mengintervensi kehidupan privat warganya. Sepanjang menyangkut privasi, kewajiban negara adalah melindungi, bukan malah mengintervensinya. Apalagi konstitusi kita telah menjamin perlindungan atas privasi. Pelbagai kovenan internasional pun telah menyamakan pelanggaran atas privasi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Masalahnya, RUU Ketahanan Keluarga, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, justru mengatur begitu banyak hal privat. RUU ini, misalnya, terlalu jauh mengintervensi privasi ketika mengatur kewajiban suami dan istri dalam keluarga. Pasal 24 dan 25 menyebutkan suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga.

Relasi suami dan istri dalam sebuah rumah tangga merupakan urusan privat. Negara tak perlu mencampuri hal itu. Negara baru bisa turut campur, misalnya, ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Rancangan undang-undang yang sangat patriarkis ini juga mengabaikan prinsip kesetaraan gender. Pasal yang mengatur keharusan seorang istri mengurus rumah tangga hanya akan membatasi perempuan untuk berkiprah dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik. Padahal perempuan dan laki-laki punya hak yang setara untuk berbagi dan bertukar peran dalam urusan domestik, seperti halnya dalam pelbagai bidang kehidupan di luar rumah tangga.

Advertising
Advertising

Walhasil, RUU usulan sejumlah anggota DPR lintas fraksi ini pun sangat ketinggalan zaman karena hendak mengatur urusan keluarga yang secara sosiologis telah berubah. Saat ini keluarga di Indonesia sudah mengalami evolusi. Anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama sudah usang. Kini perempuan lebih banyak yang mandiri dan bekerja di sektor publik. Perancang undang-undang tak boleh menutup mata akan realitas tersebut.

Rancangan undang-undang ini juga diskriminatif ketika menggolongkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai penyimpangan seksual. Apalagi RUU ini mewajibkan mereka melapor dan menjalani rehabilitasi. Aturan seperti ini hanya melanggengkan stigmatisasi terhadap kelompok LGBT, yang selama ini kerap menjadi korban kebencian. Padahal orientasi seksual adalah spektrum dan bagian dari keberagaman manusia, bukan penyakit atau virus yang harus dijauhi.

Anggota DPR yang masih bisa berpikir jernih seharusnya membatalkan RUU Ketahanan Keluarga yang bakal melanggar privasi dan diskriminatif itu. DPR dan pemerintah sebaiknya berfokus menyelesaikan pelbagai persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Masih banyak kepentingan publik yang lebih mendesak diatur dalam undang-undang ketimbang urusan rumah tangga ataupun orientasi seksual seseorang.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 21 febuari 2020

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

32 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

44 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya