Fahrul Muzaqqi
Dosen FISIP Universitas Airlangga, Surabaya
Masalah pemulangan (repatriasi) warga negara Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tidak hanya dihadapi oleh pemerintah Indonesia. Komunitas internasional kini sedang berada dalam posisi sulit untuk memutuskan itu. Mereka tidak hanya berasal dari Timur Tengah, tapi juga Afrika Utara, Asia, Eropa, dan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan ada sekitar 660 WNI bekas ISIS yang tersebar di kamp-kamp pengungsian di Afganistan, Suriah, dan Turki.
Menurut laporan PBS pada April 2019, terdapat 12 ribu perempuan dan anak-anak dari luar Suriah dan Irak yang saat itu sedang berada di kamp pengungsian Suriah serta seribu kombatan berada di penjara setempat. Namun belum diketahui pasti berapa jumlah WNI perempuan dan anak-anak yang menjadi bagian dari ISIS tersebut.
Fenomena terorisme sebenarnya tidak lagi memadai bila dipandang semata sebagai fenomena negara-negara, tapi itu adalah fenomena global yang memerlukan penanganan yang juga global. Di sisi lain, beragamnya karakteristik kondisi WNI bekas ISIS membutuhkan pula pendekatan yang beragam dan komprehensif. Pemerintah Indonesia tidak cukup hanya mempertimbangkan dimensi untung-rugi (rational choice), tapi juga dimensi moral.
Cara pandang penanganan bekas ISIS yang berpusat pada negara masing-masing berimplikasi pada perdebatan yang lebih berkutat pada status kewarganegaraan mereka. Memang, menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terdapat sembilan poin yang menjelaskan kondisi seseorang yang dapat kehilangan kewarganegaraan. Salah satu kondisi itu adalah "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut" dan "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden". Namun apakah ISIS sudah memadai bila dianggap sebagai suatu negara, setidaknya oleh hukum nasional?
Ini menjadi problematis manakala dasar pasal tersebut digunakan untuk membenarkan status kewarganegaraan kombatan WNI, khususnya perempuan dan anak-anak, meskipun tak dapat dimungkiri bahwa mereka sedari awal dengan kesadaran sendiri berangkat ke Suriah untuk menjadi bagian dari ISIS. Secara psikologis, loyalitas mereka terhadap negara Indonesia merosot. Namun apakah dengan demikian mereka otomatis kehilangan kewarganegaraan (stateless)?
Di lain pihak, langkah-langkah yang ditempuh negara-negara lain, seperti Inggris, Belgia, Prancis, dan Amerika Serikat, mengindikasikan untuk menghindari opsi pemulangan bekas ISIS. Walaupun pada awalnya terdapat wacana pemulangan mereka berikut program-program deradikalisasi yang telah dipersiapkan oleh pemerintah, pada akhirnya wacana itu menguap karena alasan populis.
Sementara itu, negara-negara yang menanggung pengungsi bekas ISIS itu, yakni Suriah dan Irak, mengusulkan pengadilan internasional untuk menangani kasus tersebut. Hal ini kiranya dapat menjadi salah satu opsi. Asumsi logisnya, terorisme global seharusnya juga ditangani secara global, bukan secara sendiri-sendiri oleh negara-negara yang terkena dampak. Komunikasi multilateral dengan melibatkan lembaga-lembaga internasional menjadi penting untuk mengambil sikap dan keputusan secara lebih efektif tanpa harus bertele-tele masuk ke pusaran pro-kontra dipulangkan atau tidak.
Opsi kedua adalah menempuh jalur multilateral dengan melibatkan Irak dan Suriah sebagai negara-negara penanggung. Terlebih, upaya yang mengarah ke pengadilan internasional masih berliku dan belum ada titik terang. Artinya, pemerintah Indonesia kiranya perlu bekerja sama, khususnya dengan pemerintah negara-negara penanggung, dalam menangani proses hukum dan pemenuhan kebutuhan layanan dasar, setidaknya selama persoalan ini dalam masa pembahasan dan kajian pemerintah.
Apabila mereka tidak dipulangkan, penting kiranya untuk mempersiapkan langkah-langkah multilateral untuk merundingkan itu. Ini menyangkut hak dan kewajiban kompensasi, baik dari negara-negara penanggung maupun dari pemerintah RI. Jangan sampai pemerintah menelantarkan WNI bekas ISIS walaupun mereka telah mengecewakan negara. Apalagi bagi anak-anak, yang ikut terseret hanya karena pilihan orang tuanya.
Dua opsi tersebut hendaknya tetap ditempuh oleh pemerintah sembari mempersiapkan opsi ketiga, yakni memulangkan mereka karena alasan yang lebih bersifat belas kasihan. Selain pendekatan konvensional (deradikalisasi pemahaman keagamaan), spesifikasi perlakuan antara laki-laki, perempuan, dan anak-anak, serta pemetaan kondisi perorangan (profiling) tak kalah penting.
Tidak semua bekas ISIS itu berkukuh mempertahankan pendiriannya sebagai bagian dari ISIS. Sebagian mungkin sedang berada dalam kebimbangan. Sebagian lain bahkan mungkin telah menginsafi kesalahan dan berharap negara menerima mereka kembali. Di sinilah kelindan persoalan yang harus disisir oleh negara dengan jeli dan hati-hati.
Maka, di tengah dilema penanganan bekas ISIS itu, tanggung jawab negara terhadap warga negaranya hendaknya dipenuhi dengan seadil-adilnya. Janganlah karena pertimbangan ribet dan kecewa, keputusan yang dihasilkan akan berbuah penyesalan pada kemudian hari. Kita berharap negara mengkaji masalah ini sedalam-dalamnya dan memutuskan dengan sebijak-bijaknya.