Omnibus yang Mengancam Pers

Penulis

Senin, 17 Februari 2020 07:30 WIB

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jelas menggambarkan visi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menempatkan mantra "investasi" di atas segalanya. Demi menarik investor, rezim ini seolah-olah menepikan standar demokrasi yang baik, termasuk dalam urusan pers.

Aturan baru tentang pers tercantum dalam bagian kelima rancangan undang-undang yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu. Bagian ini pun dikaitkan dengan investasi. Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu di paragraf lima itu mengubah dua pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Perubahan terdapat pada pasal 11, yaitu menjadi, "Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal." Pada undang-undang sebelumnya hanya disebutkan, "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal."

Revisi kedua pada pasal 18 memperberat sanksi bagi pihak yang mengekang kebebasan pers, termasuk menyensor, membredel, melarang penyiaran, sampai menghalangi jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi. Pasal itu memberi kesan memperkuat kebebasan pers. Namun pasal yang sama ternyata juga memperberat sanksi bagi perusahaan pers yang dianggap "tidak menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, menolak melayani hak jawab dan hak koreksi, hingga konten yang melanggar aturan". Denda pelanggaran ini bertambah dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Perusahaan pers yang dianggap bermasalah dalam legalitasnya juga dikenai sanksi administratif "yang akan diatur dalam peraturan pemerintah".

Aturan-aturan baru itu seolah-olah normatif saja. Namun rumusan detailnya sangat bisa diselewengkan untuk membungkam pers. Beberapa frasa dan makna bisa berujung pada tunduknya pers kepada penguasa. Ancaman sanksi administratif untuk legalitas perusahaan pers yang "diatur dalam peraturan pemerintah", misalnya, berbeda semangat dengan Undang-Undang Pers 1999. Klausul itu memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif kepada pers yang dianggap bermasalah. Hal itu bertentangan dengan pengaturan sendiri oleh pers tanpa campur tangan pemerintah.

Advertising
Advertising

Undang-Undang Pers Tahun 1999 merupakan koreksi atas praktik buruk Orde Baru yang mengekang kebebasan pers. Di situ ditegaskan tak ada lagi sensor dan pembredelan. Dewan Pers dibentuk oleh komunitas pers tanpa wakil dari pemerintah. Lembaga ini memperoleh mandat untuk mengimplementasikan undang-undang. Artinya, peraturan pemerintah tidak diperlukan pada undang-undang ini. Semangat inilah yang dihilangkan pada revisi melalui RUU Cipta Kerja.

Ancaman tekanan buat perusahaan pers pun terlihat pada denda yang diperbesar untuk mereka yang dianggap "tidak menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah". Klausul ini bisa sangat elastis ditafsirkan pada obyek tulisan produk jurnalistik-sama seperti ancaman hukuman untuk "pencemaran nama baik". Denda sebesar itu berpotensi mengintimidasi dan membunuh sikap kritis pers. DPR semestinya menolak pasal-pasal tersebut.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 17 Febuari 2020

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya