Hak untuk Tahu

Jumat, 14 Februari 2020 07:00 WIB

Hariadi Kartodihardjo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University

Setiap ada inisiatif pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk atau merevisi undang-undang, masyarakat pada umumnya dan secara khusus yang kehidupan atau pengetahuannya terkait erat dengan isi undang-undang itu berharap persoalan-persoalan aktual sehari-hari yang dihadapi akan dapat diselesaikan. Berbagai kesempatan seperti itu telah berulang, sehingga pembuatan atau perubahan undang-undang selalu menjadi perhatian masyarakat luas maupun media.

Masyarakat memang mempunyai hak untuk mendapat informasi seperti digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Penjabaran hak untuk mendapat informasi itu ditegaskan dalam klausul menimbang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Klausul itu, antara lain, menyebutkan bahwa "informasi merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik".

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan disebutkan pula bahwa salah satu asas pembentukan peraturan perundangan yang baik adalah keterbukaan. Berbeda dengan isi undang-undang tersebut, sejak tahun lalu hingga saat ini, ketika rancangan berbagai undang-undang dibahas, praktis hak masyarakat luas untuk tahu begitu mudah diabaikan. Dalam kasus rancangan undang-undang pertanahan yang saya ikuti, misalnya, yang dilakukan pemerintah bukan konsultasi publik, melainkan sosialisasi, dan isi yang disosialisasi ternyata berbeda dengan isi pasal-pasal draf rancangan undang-undang.

Advertising
Advertising

Hal demikian tampak dapat berulang pada penetapan omnibus law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Padahal Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta jajarannya mensosialisasi rancangan omnibus law itu kepada masyarakat sebelum diajukan ke DPR. "Jadi, kalau ada hal yang perlu diakomodasi, harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," kata Jokowi.

Sebulan terakhir, dalam beberapa kali pertemuan dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil dan akademikus yang saya ikuti untuk membahas arah Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, tidak ada informasi autentik yang dapat dibicarakan. Satu-satunya draf rancangan yang beredar dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai bukan hasil kerja pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kegelisahan khalayak muncul terutama akibat besarnya kesenjangan antara apa yang telah mereka ketahui di lapangan dan isu-isu substantif dalam perubahan undang-undang yang dianggap memiliki kesenjangan sangat lebar. Misalnya, konflik tanah atau kawasan hutan dan lambat maupun tingginya biaya pengurusan izin mempunyai akar persoalan struktural dan politik yang sangat dalam. Selama ini, untuk menutupi biaya transaksi yang tinggi, perusahaan-perusahaan hitam mengabaikan pembayaran pajak maupun non-pajak dengan cara memperluas usaha berbasis tanah ke dalam lokasi-lokasi ilegal, termasuk di lokasi-lokasi kawasan konservasi dan hutan lindung.

Pada intinya, di balik terjadinya pengurusan izin yang lambat dan mahal itu, terdapat persoalan sangat mendasar. Pertama, masalah hak atas tanah dan klaim kawasan hutan tidak kunjung diselesaikan oleh perangkat negara secara adil dan, sebaliknya, penyelesaiannya melalui pemegang izin yang tidak bebas dari konflik kepentingan. Apabila aparat keamanan ikut mengambil peran dan menjadi bagian dari pemegang izin, masalah ini dapat berakhir dengan kriminalisasi. Kedua, birokrasi selalu menganggap bekerja secara administratif adalah menyelesaikan pelayanan dan masalah masyarakat, padahal bekerja dengan cara seperti itu telah diketahui hasilnya jauh dari cukup.

Dengan kedalaman persoalan perizinan seperti itu, membatalkan atau mengubah pasal-pasal undang-undang yang sudah ada guna mempercepat investasi dengan menetapkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja masih cukup membingungkan. Apakah masalah mendasar di lapangan dapat dipecahkan?

Kebiasaan pembuatan undang-undang pada umumnya, dengan naskah akademis maupun konsultasi publik yang sekadar memenuhi syarat administrasi atau hanya formalitas, seharusnya ditinggalkan. Apabila masyarakat luas tidak diberdayakan untuk menggunakan hak-haknya, mereka dengan mudah dapat dieksploitasi oleh pihak lain yang memiliki akses pada kekuasaan. Hak masyarakat untuk tahu yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang hendaknya ditegakkan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

10 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya