Omnibus Law Cipta Kerja dan Penurunan Daya Beli

Penulis

Ilhamsyah

Jumat, 14 Februari 2020 07:30 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja dan Penurunan Daya Beli

Ilhamsyah
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus melambat menjadi 5,02 persen pada 2019, terlemah sejak 2016. Angka ini terancam akan terus anjlok jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memaksakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja dan kerap diplesetkan menjadi RUU Cilaka. Omnibus law ini akan menurunkan konsumsi rumah tangga yang menopang pertumbuhan ekonomi dengan sumbangsih 54,38 persen atau 2,73 dari 5,02 persen pertumbuhan.

Indikator-indikator pertumbuhan ekonomi 2019, terutama pada triwulan IV, menunjukkan rambu-rambu waspada. Pertumbuhan penjualan eceran melambat hingga 1,52 persen pada triwulan IV 2019 dari semula 4,73 persen. Penjualan sepeda motor dan mobil penumpang bahkan terkontraksi 5,6 dan 7,24 persen.

Jika dirinci, buruh, petani kecil, kelompok pekerja (termasuk pekerja kelas menengah), dan sektor informal usaha mikro merupakan konsumen utama pendorong konsumsi rumah tangga. Jumlahnya mencapai 89,15 juta dari 126,51 juta angkatan kerja berdasarkan survei Badan Pusat Statistik pada Agustus 2019. Pekerja yang diupah mencapai 51,65 juta orang, pekerja lepas di pertanian 5,19 juta, non-pertanian 6,75 juta, dan berusaha sendiri 25,58 juta.

Setidaknya ada tiga dampak penurunan konsumsi domestik yang bisa terjadi sebagai imbas pasal-pasal rancangan omnibus law itu pada kelompok masyarakat pekerja. Pertama, rancangan itu bakal merusak lingkungan dan menurunkan daya beli di perdesaan. Dihapuskannya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) riskan menyebabkan korporasi yang merusak alam melenggang bebas. Kerusakan ini tentu akan mempercepat laju penurunan jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Jumlah mereka terus menyusut, dari 55 persen pada 1990 menjadi 27,33 persen pada 2019, seiring dengan menyempitnya lahan pertanian yang tinggal 7,1 hektare (2018) dari 8,48 juta hektare (1990).

Advertising
Advertising

Kedua, ketidakpastian kerja akan semakin merajalela jika rancangan omnibus law itu diundangkan dan menjatuhkan daya beli pekerja. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji rancangan ini akan menurunkan pesangon maksimal enam bulan gaji dan menjalankan sistem pasar kerja fleksibel (gampang merekrut dan memecat). Saat ini, pesangon bisa mencapai 32 kali gaji.

Dipermudahnya pemecatan tersebut tentu menggeser risiko bisnis akibat perkembangan teknologi, perubahan pola konsumsi, dan ketidakpastian global ke pundak pekerja. Kertas posisi Serikat Pekerja Sindikasi memaparkan bahwa gangguan teknologi ikut memunculkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai contoh, Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan mencatat perubahan teknologi menyebabkan lebih dari 50 ribu orang diberhentikan. Dipermudahnya PHK jelas akan mendongkrak jumlah korban PHK di berbagai sektor. Dalam bayang-bayang PHK, buruh juga akan semakin jauh dari akses perbankan dan kredit konsumen. Belum lagi penurunan konsumsi ketika buruh menganggur setelah diberhentikan dan sebelum mendapatkan pekerjaan baru.

Ketiga, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja menurunkan upah riil karena rencana penerapan upah per jam. Penerapan upah per jam ini akan mengakibatkan jaring pengaman upah minimum provinsi (UMP) tidak lagi efektif. Apalagi jumlah upah per jam itu akan didasarkan pada perundingan. Padahal mayoritas buruh memiliki daya tawar lemah dan pembentukan serikat pekerja semakin sulit dalam pasar kerja fleksibel. Perundingan antara buruh, yang 59 persen lulusan sekolah menengah pertama ke bawah, dan pengusaha jelas tidak setara serta tentu perlu campur tangan pemerintah untuk memastikan kue ekonomi yang dibagi lebih adil.

Selain itu, upah per jam rentan disalahgunakan di berbagai sektor, walaupun pemerintah menjanjikan hanya untuk sektor tertentu dan buruh yang bekerja di bawah 40 jam kerja. Pengalaman pelanggaran alih daya yang meluas dari sektor tertentu tapi diterapkan secara luas menjadi indikator kuat upah per jam juga berpeluang dilanggar. Para pelanggar akan semakin melenggang bebas dengan janji pemerintah untuk menghapus sanksi pidana ketenagakerjaan menjadi sanksi perdata.

Berbagai pelemahan daya beli ini tentu akan berdampak pada kelompok angkatan kerja yang berusaha sendiri. Sektor pariwisata dan rekreasi akan terkena dampak pertama kali karena berkurangnya sisa anggaran di luar kebutuhan pokok. Dampak ini tentu dikhawatirkan dapat merembet ke berbagai sektor.

Di tengah ketidakpastian global dan penurunan ekspor, pemerintah dan DPR seharusnya tidak bermain-main dengan risiko pelemahan pasar domestik. Apalagi industri semakin tertekan dengan nilai ekspor yang menurun akibat ketidakpastian global, seperti konflik politik dan perang dagang Amerika Serikat-Cina. Di tengah karut-marut itu, konsumsi rumah tangga merupakan satu hal yang relatif bisa memberi napas dengan kontribusi yang cukup besar pada pertumbuhan ekonomi. Seharusnya Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja mempertimbangkan faktor itu dengan saksama dan penuh kehati-hatian. Jika tidak, rancangan tersebut benar seperti yang diucapkan kebanyakan kalangan buruh bahwa ia menjadi RUU Cilaka!

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya