Main Sapu Pimpinan KPK

Penulis

Jumat, 7 Februari 2020 07:30 WIB

Ilustrasi penyegelan KPK. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

AKSI main sapu oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para penyidiknya harus dilaporkan ke Dewan Pengawas. Patut diduga, pimpinan KPK kini sedang menyingkirkan para penyidik yang bisa membahayakan kepentingan mereka dan para kroninya.

Korban terbaru main sapu itu adalah Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti. Sang penyidik dikembalikan oleh pimpinan KPK ke kepolisian mulai 1 Februari 2020. Gara-gara keputusan pimpinan KPK itu, hak-hak pribadi Rossa saat ini dikebiri. Aksesnya ke gedung KPK sudah dicabut, sementara di kepolisian ia tak punya meja. Ia bahkan dikabarkan belum menerima gaji.

Bersama Rossa, ada seorang penyidik polisi lainnya dan dua jaksa dari Kejaksaan Agung yang dikembalikan ke lembaga asal mereka. Jika operasi itu tak segera dihentikan, KPK terancam kehilangan para penyidiknya yang andal dan menjunjung tinggi hukum.

Bila dilepaskan dari konteksnya, tindakan pimpinan KPK mengembalikan penyidik ke instansi asal terkesan wajar. Toh, pada suatu waktu, Rossa dan kawan-kawan memang akan kembali ke korps mereka. Namun banyak kejanggalan di balik pengembalian mereka.

Pertama, masa kerja Rossa di KPK masih lama. Masa tugas penyidik KPK ini baru akan berakhir sekitar delapan bulan lagi, yakni pada September 2020. Kedua, bisa saja Rossa balik lebih cepat jika kepolisian memintanya. Masalahnya, kepolisian pun tak meminta penyidik ini kembali ke instansi asalnya.

Advertising
Advertising

Ada alasan lain yang membuat seorang penyidik bisa dikembalikan ke instansi asalnya, yakni jika melanggar disiplin di KPK. Tapi rekam jejak Rossa di KPK terbilang baik-baik saja. Terakhir, Rossa menjadi bagian dari tim KPK yang menangani kasus suap dalam kaitan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR yang diduga melibatkan politikus PDI Perjuangan.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Adapun eks calon anggota legislatif PDIP yang diduga menyuap Wahyu, Harun Masiku, masih buron. Kaburnya Harun juga menyebabkan Direktur Jenderal ImigrasiRonny F. Sompie dicopot serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dituntut mundur.

Sepak terjang terakhir Rossa dalam tim pengusut suap yang melibatkan partai penguasa itu patut diduga menjadi alasan ia dikembalikan ke kepolisian. Untuk membuat terang perkara, Dewan Pengawas KPK harus turun tangan. Jika terbukti ada niat buruk di balik pemulangan Rossa, Dewan Pengawas yang beranggotakan tokoh yang sebelumnya dikenal berintegritas itu harus berani "menjewer" pimpinan KPK.

Mungkin saja, Dewan Pengawas bentukan pemerintah Joko Widodo, yang diklaim untuk memastikan KPK bekerja dengan benar, itu pun tak berbuat apa-apa untuk membela Rossa serta memulihkan kekisruhan di KPK. Bila itu terjadi, anggapan publik bahwa Dewan Pengawas KPK tak ada gunanya bisa semakin kuat.

Bila tidak segera dikoreksi, penyingkiran penyidik berintegritas di KPK menguatkan anggapan publik bahwa klaim Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK tak lebih dari omong kosong. Sebab, yang terlihat saat ini justru sebaliknya: Presiden bersama para politikus telah berhasil memereteli wewenang KPK. Pada saat yang sama, pimpinan KPK ikut mempercepat kelumpuhan lembaga antirasuah itu.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 07 Febuari 2020

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

25 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

52 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

53 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya