Salah Arah Pemeriksaan Korupsi

Penulis

Senin, 3 Februari 2020 07:47 WIB

Masalah Peraturan Presiden untuk Menata KPK

INI langkah lanjutan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dari dalam: merampok independensi penyidik. Caranya, lewat aturan baru "penyederhanaan pemeriksaan saksi kasus korupsi".

Pimpinan Komisi berencana mengubah model pemeriksaan dengan mempersingkat waktu pemeriksaan saksi. Penyidik juga diminta menyiapkan daftar pertanyaan serta membatasi pemanggilan saksi hanya yang berhubungan langsung dengan pokok perkara. Alasannya, pimpinan menyatakan mendapat banyak keluhan dari saksi yang diperiksa penyidik berjam-jam.

Rencana aturan tersebut mengada-ada. Tidak ada yang salah pada pemeriksaan secara maraton tersebut. Dari metode itulah, sejak komisi antirasuah berdiri 17 tahun lalu, penyidik menggali keterangan saksi dan mengembangkan perkara.

Alasan pimpinan bahwa penyidikan harus berlangsung cepat bisa membuat pemeriksaan berlangsung grasa-grusu. Perlu diingat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang kerap dilakukan orang dengan latar belakang pendidikan dan jabatan tinggi dengan modus yang kian kompleks. Dengan sempitnya ruang bagi penyidik untuk memperoleh informasi, ujung-ujungnya, mereka bisa keliru membangun konstruksi hukum atau salah menjerat tersangka dan gagal menyelamatkan uang negara.

Protes para saksi baru dapat dipertimbangkan jika mereka mendapat tekanan dari penyidik-termasuk intimidasi fisik. Selama ini, belum ada keluhan seperti itu. Selama pemeriksaan, yang memang bisa sampai belasan jam, saksi kerap diberi waktu istirahat. Penggalian keterangan bahkan kerap dilakukan sembari memakan kudapan.

Advertising
Advertising

Kita bisa menyebut rencana aturan baru ini sebagai alat pimpinan KPK untuk mengendalikan kasus korupsi di lembaganya. Bagaimana tidak, satu per satu saksi yang akan dipanggil harus dilaporkan kepada pimpinan, termasuk materi pemeriksaannya. Ini merupakan sesuatu yang kelewat teknis untuk diurus oleh pejabat selevel komisioner KPK. Padahal, fungsi kontrol sudah dilakukan secara berlapis dari ketua satuan tugas, direktur penyidikan, hingga deputi penindakan. Alih-alih menyederhanakan pemeriksaan, seperti klaim pimpinan, model pemeriksaan ini malah kian rumit dan membutuhkan waktu lebih panjang.

Jika pimpinan ingin mengetahui jalannya pemeriksaan, seperti yang tertuang dalam tugas pokok mereka di Pasal 6 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka dapat memantau lewat kamera keamanan internal yang dilengkapi sistem suara lewat komputer di ruang kerja masing-masing. Tidak ada kewajiban mendapat persetujuan pimpinan soal pemanggilan saksi dan materi pemeriksaan.

Aturan baru tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang KPK. Tidak ada satu pasal pun dalam peraturan yang baru direvisi akhir tahun lalu itu secara eksplisit menyebutkan kewenangan komisioner untuk terlibat dalam teknis penentuan saksi dan pemeriksaan materi.

Sebaliknya, kewenangan dan independensi penyidik diatur secara gamblang. Sebagai upaya menggali informasi, pemeriksaan saksi dapat disejajarkan dengan penyadapan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 12C, penyelidik dan penyidik hanya perlu melaporkan penyadapan kepada pimpinan Komisi secara berkala, bukan menunggu persetujuan mereka. Komisioner KPK sebaiknya membatalkan rencana tersebut.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 03 Febuari 2020

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

24 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

36 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

51 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

52 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya