Haruskah OJK Dibubarkan?

Selasa, 28 Januari 2020 07:30 WIB

Massa yang tergabung dalam Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.Dalam aksi ini massa menuntut bubarkan OJK yang dinilai tidak menjalani tugasnya dengan baik sebagai regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak atas dugaan kasus penipuan pinjaman online di perusahaan Financial Technology (Fintech). TEMPO/Muhammad Hidayat

Sutarno Bintoro
Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya

Terbongkarnya skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri telah membuat Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap sektor jasa keuangan semakin tersudut. Belakangan, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat mendesak agar OJK dibubarkan karena dianggap tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, dalam pemeriksaan terhadap Jiwasraya pada 2018 dan 2019, didapatkan 16 temuan yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional pada 2014-2015. Salah satu temuan itu adalah investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usul penempatan saham yang memadai. Temuan lain yang mencengangkan adalah adanya satu kesamaan portofolio antara Jiwasraya dan Asabri, yaitu keduanya berinvestasi saham di PT Inti Agri Resources Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang budi daya, distribusi, dan perdagangan arwana. Padahal kinerja keuangan perusahaan itu kurang baik dan harga sahamnya berada pada level paling rendah, Rp 50 per saham (saham gocap).

Jadi, dapat dipahami jika DPR kecewa atas kinerja OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian dan pasar modal. Namun desakan agar OJK dibubarkan, menurut saya, adalah keputusan yang emosional dan justru akan menambah persoalan baru. Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya dan Asabri, malah lembaga pengawas dan pengaturnya yang dibubarkan. DPR harus memikirkan dampak yang akan terjadi jika OJK benar-benar dibubarkan, khususnya terhadap stabilitas perekonomian nasional.

Menurut saya, jika DPR benar-benar ingin membantu agar sengkarut masalah kedua badan usaha milik negara di bidang asuransi ini segera tuntas dan tidak terulang kembali, ada beberapa langkah yang harus diambil dalam jangka pendek. Pertama, memanggil OJK dan BPK sebagai mitra untuk dimintai keterangan mengenai permasalahan yang menjerat Jiwasraya dan Asabri. Kedua, meminta OJK aktif membantu penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kedua perusahaan.

Advertising
Advertising

Ketiga, meminta OJK memperketat proses customer due diligence untuk mencegah tindak kejahatan di sektor jasa keuangan dan melakukan investigasi dengan menerapkan pidana pasar modal kepada pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan yang berkaitan dengan investasi saham Jiwasraya dan Asabri. Keempat, berkolaborasi dengan Komisi Hukum DPR guna meminta penegak hukum yang menangani dugaan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk keperluan asset recovery.

Kelima, berkolaborasi dengan komisi DPR yang membidangi badan usaha milik negara dan investasi untuk membentuk tim independen yang beranggotakan para pakar dan tokoh masyarakat guna mengevaluasi kinerja sektor jasa keuangan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan Jiwasraya dan Asabri. Hal ini dilakukan agar masyarakat, khususnya investor, tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap jasa keuangan kembali pulih. Tim ini juga dapat menghindarkan DPR dari konflik kepentingan dan menjaga marwah DPR sebagai wakil rakyat yang kredibel. Keenam, meminta bantuan Kepolisian RI untuk melindungi para petugas yang menangani perkara Jiwasraya dan Asabri, mengingat kedua perkara ini merupakan perkara kakap dan melibatkan aktor-aktor yang mempunyai kekuasaan.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh DPR adalah mengkaji implementasi Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan awal dibentuknya OJK sudah berhasil, yaitu agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan demikian, DPR akan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat kinerja OJK, sehingga DPR dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaikinya.

Hal yang tidak kalah penting adalah DPR perlu mendorong revisi Undang-Undang Pasar Modal. Undang-undang ini sudah tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan mutakhir, mengingat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sudah tidak ada lagi dan fungsinya sudah beralih ke OJK.

Terakhir, agar penanganan perkara tindak pidana di pasar modal yang dilakukan oleh OJK dapat berjalan efektif, perlu dibuka ruang kepada penyidik OJK untuk dapat menangani perkara tindak pidana pencucian uang yang predicate crime-nya adalah pasar modal. Maka, DPR perlu segera merevisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan kewenangan itu, para pelaku kejahatan akan berpikir ulang untuk mencuci hasil tindak pidananya di sektor jasa keuangan.

Keresahan masyarakat akibat skandal Jiwasraya dan Asabri harus diatasi, sehingga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan, khususnya asuransi, akan berangsur pulih dan perekonomian nasional dapat tumbuh dengan baik.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya