Rapor Buruk Kebebasan Pers

Penulis

Kamis, 23 Januari 2020 07:30 WIB

Philip Jacobson. News.mongabay.com

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap jurnalis Mongabay, Philip Jacobson, meneguhkan fobia pemerintah terhadap wartawan asing. Wartawan Amerika Serikat yang menjalankan aktivitas jurnalistiknya di Indonesia itu tak sepatutnya diperlakukan bak kriminal atas dugaan penyalahgunaan visa. Jurnalisme bukanlah kejahatan. Jika ada pelanggaran keimigrasian, proses saja pelanggarannya, tidak perlu mengaitkan hal itu dengan aktivitas liputannya.

Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya pada Selasa, 21 Januari lalu. Dia berada di Kalimantan Tengah sejak pertengahan Desember 2019 untuk menyiapkan tulisan soal konflik perebutan lahan antara masyarakat adat dan pengusaha. Pihak Imigrasi bahkan sudah menahan paspor dan visa Jacobson sehari setelah dia, bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah pada 16 Desember lalu. Jacobson kerap menulis laporan investigasi lingkungan, antara lain soal kerusakan hutan serta konflik lahan di sejumlah daerah di Indonesia.

Penahanan itu mengisyaratkan ada masalah yang dicoba ditutupi oleh pemerintah. Penahanan itu hanya akan memperburuk reputasi Indonesia sebagai negara yang sebelumnya memiliki kebebasan pers yang baik di Asia. Apalagi bukan kali ini saja pemerintah Jokowi menghalangi wartawan asing masuk ke wilayah Indonesia. Pada era keterbukaan ini, tidak ada gunanya menghalangi kerja jurnalis karena informasi dengan mudah tersebar ke seluruh dunia.

Penahanan Jacobson menambah panjang daftar jurnalis asing yang diperkarakan pada era pemerintahan Joko Widodo. Bahkan beberapa di antaranya harus mendekam di bui. Pada Oktober 2014, misalnya, dua jurnalis asal Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang sedang menjalankan aktivitas jurnalistik di Papua, dihukum 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura karena penyalahgunaan visa. Setahun kemudian, giliran Pengadilan Negeri Batam memvonis dua wartawan Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, dengan hukuman 2 bulan dan 15 hari penjara karena alasan yang sama. Pemerintah juga mengusir tiga wartawan BBC Indonesia yang hendak meliput kejadian luar biasa campak dan busung lapar di Agats, Kabupaten Asmat, Papua, pada 2018.

Advertising
Advertising

Sikap pemerintah terhadap wartawan asing tersebut memperburuk kebebasan pers di negeri ini. Reporters without Borders mencatat Indonesia menduduki peringkat ke-124 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2019. Indonesia berada di bawah Malaysia, Ethiopia, dan Kenya.

Terlepas dari masalah pelanggaran visa, kasus yang menimpa Jacobson menunjukkan bahwa pemerintah Jokowi tidak siap menerima keterbukaan dan peliputan yang dilakukan jurnalis asing. Pemerintah seharusnya tidak perlu membidik jurnalis, peneliti, atau aktivis asing yang mengungkap fakta yang tidak disukai pemerintah dan segelintir pejabat. Pemerintah tidak boleh antikritik yang berlebihan dengan kedok nasionalisme, melainkan justru harus berterima kasih karena terbantu oleh hasil kerja mereka.

Sepanjang laporan yang disampaikan adalah fakta, pemerintah tak perlu menghalangi pers asing. Menghalang-halangi kerja wartawan yang ingin memotret kenyataan di negeri ini hanya memperburuk iklimkebebasan pers.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 23 Januari 2020

Berita terkait

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Untuk Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Paska Mudik Lebaran

3 menit lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Untuk Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Paska Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya