Relasi Jiwasraya dan Pasar Modal

Penulis

Sutarno Bintoro

Selasa, 21 Januari 2020 07:00 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

Sutarno Bintoro
Tim Penyusun Pedoman Penanganan TPPU Pasar Modal KPK dan Doktor Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Tiga di antaranya adalah bekas pejabat perusahaan tersebut, yakni bekas direktur utama Hendrisman Rahim, bekas direktur keuangan Hary Prasetyo, serta bekas kepala divisi investasi dan keuangan Syahmirwan. Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak awal, kasus ini sangat disayangkan terjadi karena seolah-olah tidak ada pengawasan dan proses customer due diligence yang ketat. Instansi yang berwenang melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap asuransi juga seperti kecolongan, sehingga kasus ini lama tidak terdeteksi. Padahal nilai kerugian negara sangat fantastis, yakni Rp 13,7 triliun, dan pada November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

Kasus ini juga diduga melibatkan pasar modal karena, berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan, sepanjang pemeriksaan pada 2018 dan 2019 didapati 16 temuan yang berkaitan dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional perusahaan itu selama 2014-2015. Salah satu temuan BPK itu adalah investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Temuan ini mengkonfirmasi hasil national risk assessment (NRA) yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2015. Laporan itu menyatakan bahwa pasar modal merupakan penyedia jasa keuangan (PJK) yang memiliki risiko tinggi sebagai tempat pencucian uang dengan level risiko 54,1, yang tergolong tinggi.

Advertising
Advertising

Namun, sejak Republik ini berdiri, baru ada tiga perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pasar modal dengan predicate crime korupsi yang dapat ditangani penegak hukum dan diputus di pengadilan. Ketiganya adalah perkara Muhammad Nazaruddin (2017) dan Bambang Irianto (2017) yang ditangani KPK serta perkara PT Asuransi Kredit Indonesia (2011) yang ditangani Kepolisian RI. Adapun perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana pasar modal belum ada satu pun yang disidik.

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan, termasuk pasar modal. Tapi ia tak memiliki kewenangan melakukan penyidikan TPPU yang berasal dari pasar modal. Hal ini menjadi salah satu hambatan penanganan kejahatan pasar modal, sehingga revisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sangat mendesak dilakukan. Selain itu, Undang-Undang Pasar Modal perlu disesuaikan dengan perkembangan terbaru.

Kinerja pasar modal Indonesia saat ini dinilai berhasil menduduki peringkat terbaik di ASEAN dan peringkat kedua di Asia-Pasifik setelah India. Kinerja yang sudah baik ini harus diimbangi dengan penegakan hukum yang baik pula, mengingat kejahatan di pasar modal, khususnya pencucian uang, lebih berbahaya daripada di penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Bahayanya, pencucian uang di pasar modal dan perbankan dapat mempengaruhi nilai harga saham, nilai tukar, dan suku bunga, yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian, kepercayaan masyarakat, dan kestabilan moneter.

Hasil kajian Indonesia Money Laundering Risk Assessment on Corruption 2017 yang dilakukan KPK, PPATK, Polri, dan kejaksaan menunjukkan bahwa jenis korupsi yang paling berisiko adalah kerugian keuangan negara dan suap-menyuap. Gratifikasi menempati urutan ketiga, disusul benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, pemerasan, serta penggelapan dalam jabatan. Dari peta risiko ini, kerugian keuangan negara dan suap-menyuap menjadi prioritas untuk pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

Khusus di sektor jasa keuangan (perusahaan efek), OJK dan PPATK juga telah melakukan kajian pada 2017. Kajian itu menyatakan ada dua jenis produk atau layanan pada sektor perusahaan efek yang berisiko tinggi digunakan untuk pencucian uang, yaitu efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Adapun berdasarkan saluran distribusinya, yang berisiko tinggi digunakan untuk pencucian uang adalah remote trading. Tingkat risiko online trading dan over the counter lebih rendah.

Minimnya perkara TPPU di pasar modal dengan predicate crime korupsi yang dapat diproses hukum mengindikasikan adanya persoalan serius yang dialami aparat penegak hukum dalam menangani perkara TPPU di pasar modal, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Lemahnya pemahaman penyelidik, penyidik, dan penuntut mengenai TPPU dan pasar modal serta adanya beneficial owner dan tingkat kepatuhan perusahaan efek melakukan customer due diligence yang tidak sepatuh bank, semakin menambah persoalan. Maka, penegakan hukum terhadap Jiwasraya harus dijadikan momentum pembenahan menyeluruh sektor pasar modal, baik dari sisi regulasi maupun tata kelola (good governance), agar integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

33 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

45 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

7 Maret 2024

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya