Reynhard dan Bobroknya Sistem Peradilan Kita

Selasa, 14 Januari 2020 07:30 WIB

Reynhard Sinaga, merupakan ahasiswa S3 Indonesia di Inggris, telah divonis hukuman penjara seumur hidup usai perkosaan terhadap 48 korban laki-laki. Reyhard melakukan aksinya alam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. manchestereveningnews.co.uk

Julio Achmadi
Anggota Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan

Dunia baru saja digemparkan oleh berita mengenai Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang terbukti memperkosa 48 laki-laki di Manchester, Inggris. Reynhard diadili dalam empat sidang tertutup yang semuanya menjatuhkan vonis bersalah. Dalam kasus ini, Inggris membuktikan kesetiaannya dalam menegakkan prinsip peradilan yang jujur (fair trial), penegakan hukum (rule of law), dan perlindungan privasi.

Saat persidangan tertutup mulai digelar, pengadilan langsung memberikan peringatan kepada jurnalis dan media soal larangan peliputan. Aturan pembatasan pelaporan dan tindak pidana terhadap pengadilan (contempt of court) melarang peliputan sidang pidana kasus kesusilaan demi melindungi korban yang mengalami trauma, menjaga obyektivitas juri, dan melindungi privasi terdakwa. Aturan ini seketika berlaku dan menyebabkan tidak adanya liputan kasus Reynhard hingga larangan dicabut. Sistem peradilan Inggris menjadi contoh ideal untuk penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Para jurnalis Inggris patuh terhadap perintah pengadilan dan aturan Independent Press Standards Organisation (IPSO), semacam Dewan Pers di Inggris, tentang pelaporan persidangan. Hampir semua media Inggris memahami bahwa tindakan keji Reynhard adalah murni kriminal tanpa kaitan dengan orientasi seksualnya. Sikap yang patut dipuji ini menghentikan praktik pengiblisan (demonization) dan generalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Sekali lagi, penerapan prinsip non-diskriminasi diimplementasikan dengan sangat layak oleh Inggris.

Indonesia sebagai negara hukum perlu banyak belajar dan mengubah sistem peradilan pidananya yang bobrok, terutama dalam penanganan perkara kesusilaan. Hingga saat ini, belum ada aturan komprehensif mengenai penanganan kasus kesusilaan. Salah satu aturan yang tersedia adalah aturan persidangan tertutup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Advertising
Advertising

Masih banyak yang melanggar prinsip fair trial di peradilan kita. Dalam Catatan Akhir Tahun 2019, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan ada 56 pengaduan dari 222 pencari keadilan mengenai pelanggaran fair trial.

Kasus Jakarta International School (JIS) pada Maret 2014 adalah contoh bahwa perlindungan privasi terdakwa sangat tidak terjamin. Akibatnya, sanksi sosial sudah terjadi meskipun belum ada putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah juga diterabas.

Prinsip peradilan tertutup seharusnya mengatur pelarangan pembukaan informasi oleh aparat penegak hukum, pihak beracara, dan keluarganya, termasuk para saksi. Ketiadaan pengaturan ini membuka arena penghakiman massal. Kasus Vanessa Angel merupakan bukti bahwa sistem peradilan pidana kita tidak dapat melindungi data pribadi pihak terkait dengan kasus kesusilaan.

Tindakan Reynhard adalah kejahatan yang mengerikan dan ia patut dihukum secara proporsional. Namun kasusnya menunjukkan urgensi pembenahan sistem peradilan pidana Indonesia yang masih terbelakang jika dibandingkan dengan Inggris, meski keduanya memiliki sistem hukum yang berbeda-Indonesia dengan sistem Eropa Kontinental dan Inggris dengan Anglo Saxon.

Indonesia perlu memperbaiki hukumnya sehingga dapat betul-betul menjalankan amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pembenahan dapat dilakukan dari beberapa aspek. Pertama, pembuatan aturan penanganan perkara kesusilaan dari awal proses penanganan kasus pidana, yaitu di kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman. Polisi perlu mengevaluasi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan menambahkan pasal perlindungan privasi serta data pribadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kejaksaan harus menerbitkan peraturan Jaksa Agung tentang petunjuk pelaksanaan penanganan perkara kesusilaan yang mengatur prinsip kerahasiaan korban dan terdakwa dalam proses penuntutan. Mahkamah Agung dapat mengeluarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pedoman penanganan perkara kesusilaan yang mengatur mengenai prosedur penanganan perkara kesusilaan, termasuk aturan terhadap pengadilan untuk melarang peliputan oleh jurnalis dan pedoman pelaksanaan persidangan tertutup yang berperspektif hak asasi.

Kedua, pemerintah harus serius dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki. Perlindungan dapat diberikan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan melibatkan unsur masyarakat sipil dan akademikus.

Ketiga, media harus melakukan pembenahan serius terhadap cara peliputan kasus-kasus kesusilaan dengan mengedepankan obyektivitas, integritas, dan profesionalitas, bukan diskriminasi dan sensasionalitas. Pemberitaan yang menyudutkan kelompok minoritas tertentu akan menjadi alat pemecah belah bangsa dan pembenaran atas persekusi terhadap kelompok minoritas. Perusahaan media perlu membuat aturan internal terkait dengan peliputan kasus kesusilaan yang berperspektif korban dan non-diskriminatif. Peningkatan kapasitas jurnalis juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas peliputan berita.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

59 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

6 Maret 2024

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya