Jangan Jual Benur ke Luar Negeri

Penulis

Jumat, 10 Januari 2020 07:30 WIB

Benih lobster yang akan diselundupkan di Jambi, 17 April 2019. Polisi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benis lobster senilai Rp 37 miliar. (Humas KKP)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebaiknya membatalkan niat membuka keran ekspor benih lobster. Rencana itu dapat mengakibatkan eksploitasi benur dan mengganggu keseimbangan ekosistem serta merugikan nelayan lobster.

Larangan ekspor benih lobster dikeluarkan Susi Pudjiastuti, pendahulu Edhy, lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Ketentuan itu didasari merosotnya produksi lobster akibat ekspor jutaan benih ke Vietnam, Singapura, dan Cina. Susi juga membatasi lobster yang boleh diambil dari laut minimal berbobot 200 gram dengan panjang karapas 8 sentimeter. Ada pula pantangan menangkap lobster yang sedang bertelur. Hasilnya, ekspor lobster Indonesia meningkat dari 1.017 ton senilai US$ 11,3 juta pada 2016 menjadi 1.286 ton (US$ 16 juta) pada 2017 dan 1.243 ton (US$ 26,2 juta) pada 2018.

Edhy ingin membatalkan aturan itu. Alasannya, larangan tersebut menyuburkan penyelundupan benih lobster ke luar negeri, maka lebih baik melegalkannya dan negara mendapat pajak. Ini sudut pandang yang keliru karena menunjukkan negara takluk kepada penyelundup.

Dalih lain adalah ribuan penangkap benur kehilangan pendapatan. Menteri Edhy mendapat masukan dari pengekspor benur sebelum melontarkan wacana pencabutan larangan tersebut. Nelayan mendapat Rp 10 ribu per benur yang mereka tangkap. Di pengepul, nilainya menjadi Rp 25-35 ribu. Di Vietnam, harga itu bisa berlipat menjadi Rp 139 ribu.

Nilai devisa itulah yang membuat Presiden Joko Widodo mendukung rencana Edhy. Ini suatu sikap yang aneh, mengingat sejak 2016 dia tidak pernah menyatakan keberatan atas larangan ekspor Menteri Susi. Seandainya menolak penjualan benur, Presiden bisa meminta pembantunya itu membatalkan peraturan tersebut sejak awal.

Advertising
Advertising

Menjual benih jelas merupakan solusi jangka pendek. Saat dewasa, setelah satu setengah sampai dua tahun, seekor lobster dihargai lebih dari Rp 400 ribu. Ketimbang melepas bibit ke luar negeri, Menteri Edhy bisa mendorong usaha penggemukan lobster. Dengan demikian, penangkap benur kembali mendapat penghasilan dan pembudi daya tidak perlu lagi kucing-kucingan, seperti di masa Menteri Susi. Pemerintah juga dapat membantu budi daya lobster dengan mendorong penelitian untuk menghasilkan pakan pengganti ikan rucah-sejenis teri-yang produksinya musiman.

Mengingat 99,5 persen produksi lobster dunia bersandar pada penangkapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkonsentrasi pada pengaturan di laut lepas. Aturan lama boleh dimodifikasi asalkan semangatnya sama, yaitu melindungi plasma nutfah dan kepentingan nelayan. Penerapan batas ukuran sebaiknya dipertahankan. Ketentuan yang sama berlaku di Australia dan Inggris. Penangkapan benur dapat dilakukan dalam batasan tertentu untuk pembudidayaan dalam negeri.

Indonesia juga bisa mengadopsi aturan musim tertutup bagi penangkapan lobster, seperti yang diterapkan Honduras dan Nikaragua. Masyarakat Maluku dan Papua Barat mengenalnya dengan sasi, larangan adat memburu suatu spesies dalam rentang waktu tertentu untuk menjaga populasinya.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

30 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

58 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya