Telegram Tak Perlu Kabareskrim Polri

Penulis

Selasa, 7 Januari 2020 07:00 WIB

Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menandatangani dokumen saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Rotasi jabatan tersebut berdasar pada Surat Telegram Polri nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019. ANTARA

Tidak ada perlu-perlunya Kepolisian RI menerbitkan telegram berisi petunjuk teknis kepada para kepala kepolisian daerah dalam menangani tindak pidana korupsi. Penerbitan telegram yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 31 Desember 2019 itu justru membuka peluang proses penindakan korupsi menjadi berbelit-belit.

Salah satu poin dalam telegram itu adalah arahan untuk melakukan verifikasi dan telaah sebelum memulai penyelidikan ketika kepolisian menerima aduan masyarakat mengenai indikasi tindak pidana korupsi. Aduan masyarakat soal dugaan korupsi akan diverifikasi sebelum diselidiki. Poin tersebut bakal membuat birokrasi penegakan hukum menjadi panjang, sehingga memberikan waktu bagi calon tersangka untuk menyembunyikan harta hasil korupsinya.

Mengacu pada poin itu, ketika ada aduan mengenai indikasi kerugian negara, polisi mesti meminta verifikasi kembali kepada aparat pengawas internal pemerintah. Aparat yang dimaksudkan adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat di tingkat kementerian/lembaga pemerintah, inspektorat di tingkat pemerintah provinsi, dan inspektorat di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Padahal aparat pengawas internal pemerintah itu cukup dipanggil sebagai saksi. Karena itu, kuat diduga telegram juga merupakan upaya mengkondisikan pengembalian unsur kerugian negara untuk menghilangkan tindak pidananya. Makna penindakan tindak pidana korupsi pun direduksi menjadi sekadar upaya penyelidikan, kemudian dikonfirmasi ke pihak aparat pengawas internal pemerintah.

Langkah berliku-liku itu juga bisa menjadi kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebab, ada potensi laporan tidak diteruskan ketika laporan dari masyarakat harus diverifikasi sebelum penyelidikan dilakukan. Hal itu juga sangat rawan menjadi alasan untuk mempetieskan laporan kasus tindak pidana korupsi.

Seharusnya pelaporan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dipermudah. Pelapor jangan dibikin repot, justru semestinya dilindungi sesuai dengan prinsip whistleblower.Penyelidikan seharusnya disegerakan, tak perlu melalui proses birokrasi yang panjang, apalagi sampai berbelit-belit. Karena itu, telegram yang malah mengendurkan penindakan semestinya tak perlu diterbitkan.

Advertising
Advertising

Arahan Presiden Joko Widodo dalam menjaga iklim investasi di Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi justru harus direspons polisi dengan sigap dalam konteks pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Sebab, korupsi yang kian merajalela justru merusak iklim investasi di Indonesia. Iklim investasi dan kepastian hukum yang baik menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Korupsi juga menghambat ekonomi. Tata kelola kelembagaan yang lemah mendorong terjadinya korupsi, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi. Lembaga pemerintah yang tidak efisien akan lamban dalam memberikan pelayanan, sehingga memperburuk kinerja di depan investor. Salah satu faktor yang diperhatikan investor adalah perizinan yang bersih dari korupsi.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 07 Januari 2020

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

29 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

41 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

57 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

57 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya