Angkat Topi untuk Mahkamah

Penulis

Kamis, 2 Januari 2020 07:30 WIB

Rupa-rupa museum Mahkamah Agung yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2019. Pembangunan museum yang terletak di lantai satu gedung MA ini menelan biaya lebih dari Rp 19 Miliar. TEMPO/Dewi Nurita

Kabar baik datang dari Mahkamah Agung di pengujung tahun lalu. Lembaga yudisial tertinggi di Tanah Air itu mengabulkan permohonan keberatan atau uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Dengan putusan ini, pemerintah tak punya alasan untuk tidak segera mencabut aturan yang merusak lingkungan itu.

Gugatan itu sendiri diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan pada Oktober 2019 lalu. Peraturan itu menjadi kontroversial karena mengizinkan perusahaan perkebunan menggunakan kawasan hutan lindung untuk perkebunan selama satu daur tanaman pokok. Bersenjatakan regulasi itu, banyak korporasi perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit, seolah-olah mendapat lisensi untuk merusak hutan.

Sejak awal, regulasi yang disahkan pada awal periode pertama Presiden Joko Widodo itu sudah bermasalah. Peraturan pemerintah itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang-Undang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Akibatnya, keberadaan peraturan pemerintah itu menghambat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang yang lain. Polisi dan Kementerian Lingkungan Hidup kebingungan harus mengacu pada peraturan yang mana. Laporan Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan soal 13 perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat yang beroperasi di kawasan hutan lindung, misalnya, sampai sekarang tak bisa ditindaklanjuti.

Peraturan pemerintah ini sebenarnya merupakan perluasan dari regulasi yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, menurut data Yayasan Kehati, ada 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Agar tak menjadi sengketa yang berlarut, SBY menerbitkan regulasi yang memutihkan keberadaan perkebunan di kawasan hutan, selama bukan area hutan konservasi.

Advertising
Advertising

Setahun setelah dilantik, pada 2015, Presiden Joko Widodo bertindak lebih jauh. Dia merevisi peraturan itu dan memutihkan keberadaan semua perkebunan di kawasan hutan lindung. Kesalahan kebijakan Jokowi itulah yang kini dikoreksi oleh putusan Mahkamah Agung. Publik patut angkat topi atas keberpihakan Mahkamah kepada perlindungan hutan dan upaya mitigasi perubahan iklim.

Pembiaran alih fungsi kawasan hutan lindung adalah awal mula bencana ekosistem. Selain efektif menyimpan karbon dan menjaga iklim bumi, hutan lindung merupakan habitat asli bagi flora dan fauna yang dilindungi. Bila habitat asli itu berubah, konflik antara manusia dan satwa tidak dapat terelakkan. Hilangnya keanekaragaman hayati karena musnahnya habitat asli juga sudah pasti terjadi.

Masyarakat adat yang hidup di sekeliling hutan juga merupakan korban yang patut didengarkan. Selama ini mereka sering terpinggirkan karena Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 melegalkan perampasan hutan tempat mereka hidup turun-temurun.

Sudah sepatutnya putusan Mahkamah menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Pembuatan berbagai regulasi yang pro-investasi tak boleh menghalalkan segala cara. Membiarkan korporasi merusak hutan lindung sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi berikutnya.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 02 Januari 2020

Berita terkait

Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama

Baca Selengkapnya

Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024

Baca Selengkapnya

Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.

Baca Selengkapnya

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.

Baca Selengkapnya

Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.

Baca Selengkapnya

Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Baca Selengkapnya