Api Lilin Gerakan Mahasiswa

Penulis

Senin, 30 Desember 2019 13:00 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

DI TENGAH pesimisme banyak orang terhadap demokrasi di Indonesia, gerakan mahasiswa #ReformasiDikorupsi adalah pijar lilin yang memberikan harapan. Sebagai lilin, ia bisa menjadi nyala besar-simbol kehendak orang ramai terhadap perbaikan keadaan. Tapi lilin juga dengan mudah padam manakala murup itu tidak didukung lilin-lilin lain yang dapat memperluas hangat dan cahaya.

Perihal demokrasi Indonesia yang layu sudah banyak dikeluhkan. Berfokus pada pembangunan ekonomi, Presiden Joko Widodo mengabaikan demokrasi dan hak masyarakat sipil. Di awal periode kedua pemerintahannya, ia merangkul banyak partai masuk kabinet. Akibatnya, proses checks and balances di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi redup.

Pelindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat adat diabaikan. Betapapun marak dikampanyekan, hak kelompok minoritas tak menjadi perhatian. Partai politik dan organisasi kemasyarakatan pun dikendalikan. Yang terakhir adalah turut campurnya pemerintah dalam penentuan Ketua Umum Partai Golkar-operasi yang melibatkan jenderal polisi bekas ajudan presiden. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, juga oleh media massa, kian hari kian terasa tumpul.

Semuanya diperburuk oleh pembelahan elektoral yang tampaknya belum akan surut. Betapapun Prabowo Subianto, rival Jokowi dalam pemilihan umum yang lalu, telah masuk kabinet, para pendukung Jokowi tak kehabisan akal dalam mencari musuh bersama. Mengkritik Presiden akan selalu dipelintir menjadi mendukung lawan politik Jokowi.

Gerakan mendesak penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2019 adalah api lilin. Dibungkus tanda pagar #reformasidikorupsi, aksi itu menyadarkan kita bahwa mahasiswa sebagai entitas politik tak benar-benar mati. Aksi mereka merupakan demonstrasi terbesar setelah demo menjatuhkan Soeharto 21 tahun silam.

Advertising
Advertising

Dalam dua dasawarsa terakhir, hanya ada demo terserak dan tak terkonsolidasi. Banyak orang pesimistis dan menganggap mahasiswa telah kehilangan elan, sibuk mencari identitas diri, serta kehilangan konteks sejarah. Pada 1998, mahasiswa 2019 umumnya belum lahir atau masih jabang bayi.

Nyatanya, gerakan itu memberikan harapan. Protes mereka segar, kemarahan mereka genuine. Tak ada penyandang dana: hanya pembiayaan publik yang mengumpulkan uang seperak demi seperak. Memang betul aksi itu hanya bertahan beberapa hari. Ada banyak penjelasan. Di antaranya perilaku main pukul aparat, pengalaman demo yang terbatas, dan tak kukuhnya basis ideologi mahasiswa.

Meski demikian, pemerintah mengabulkan sebagian permintaan mahasiswa. Di antaranya menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan membelenggu hak-hak masyarakat sipil. Adapun yang tak terbendung aksi demo adalah revisi Undang-Undang KPK yang melemahkan komisi antikorupsi, yang dampaknya telah terlihat pada hari-hari ini.

Tantangan mahasiswa 2019 memang berbeda dengan yang dihadapi para seniornya. Tak seperti gerakan menjatuhkan Soeharto, mahasiswa hari ini menghadapi rezim populis yang dipilih secara demokratis. Mereka sadar harus pandai-pandai meniti buih. Sedikit salah langkah, mereka bisa dituding menjadi boneka lawan politik Jokowi. Para pendengung koruptor sejak pagi telah melempar narasi: pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyokong penyidik KPK yang berniat mendirikan negara Islam. Gerakan antiradikalisme agama telah dipakai sebagai alat untuk memberangus pengkritik pemerintah.

Gerakan mahasiswa akan selalu relevan dan dibutuhkan. Pelemahan KPK belum berakhir. Setelah revisi Undang-Undang KPK berhasil melemahkan sendi-sendi organisasi itu, kini Presiden bersiap mengeluarkan peraturan turunan yang menyempurnakan pembunuhan lembaga antirasuah.

Setidaknya ada dua hal yang patut diwaspadai. Pertama adalah pasal yang menyebutkan pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden-subordinasi yang makin merontokkan independensi Komisi. Kedua, wewenang inspektorat jenderal atas perintah komisioner untuk melakukan pengawasan tertentu terhadap pegawai KPK. Aturan ini dicurigai dapat memecah-belah KPK dengan meluaskan praktik likes and dislikes.

Dengan kata lain, perjuangan belum selesai. Konsolidasi masyarakat sipil harus terus dilakukan. Agenda bersama perlu secara cermat disusun. Pemerintah selayaknya tak menutup mata dan telinga-membusungkan dada sebagai developmentalis yang abai terhadap hak-hak publik.

Penguasa selayaknya diberi ultimatum. Melindungi pengusaha kelam, birokrat kotor, investor nakal, dan oligark politik atas nama pembangunan hanya akan membuat kemarahan memuncak dan orang ramai terus mencari kesempatan untuk turun ke jalan.

Berita terkait

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.

Baca Selengkapnya

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.

Baca Selengkapnya

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya