Api Lilin Gerakan Mahasiswa

Penulis

Senin, 30 Desember 2019 13:00 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

DI TENGAH pesimisme banyak orang terhadap demokrasi di Indonesia, gerakan mahasiswa #ReformasiDikorupsi adalah pijar lilin yang memberikan harapan. Sebagai lilin, ia bisa menjadi nyala besar-simbol kehendak orang ramai terhadap perbaikan keadaan. Tapi lilin juga dengan mudah padam manakala murup itu tidak didukung lilin-lilin lain yang dapat memperluas hangat dan cahaya.

Perihal demokrasi Indonesia yang layu sudah banyak dikeluhkan. Berfokus pada pembangunan ekonomi, Presiden Joko Widodo mengabaikan demokrasi dan hak masyarakat sipil. Di awal periode kedua pemerintahannya, ia merangkul banyak partai masuk kabinet. Akibatnya, proses checks and balances di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi redup.

Pelindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat adat diabaikan. Betapapun marak dikampanyekan, hak kelompok minoritas tak menjadi perhatian. Partai politik dan organisasi kemasyarakatan pun dikendalikan. Yang terakhir adalah turut campurnya pemerintah dalam penentuan Ketua Umum Partai Golkar-operasi yang melibatkan jenderal polisi bekas ajudan presiden. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, juga oleh media massa, kian hari kian terasa tumpul.

Semuanya diperburuk oleh pembelahan elektoral yang tampaknya belum akan surut. Betapapun Prabowo Subianto, rival Jokowi dalam pemilihan umum yang lalu, telah masuk kabinet, para pendukung Jokowi tak kehabisan akal dalam mencari musuh bersama. Mengkritik Presiden akan selalu dipelintir menjadi mendukung lawan politik Jokowi.

Gerakan mendesak penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2019 adalah api lilin. Dibungkus tanda pagar #reformasidikorupsi, aksi itu menyadarkan kita bahwa mahasiswa sebagai entitas politik tak benar-benar mati. Aksi mereka merupakan demonstrasi terbesar setelah demo menjatuhkan Soeharto 21 tahun silam.

Advertising
Advertising

Dalam dua dasawarsa terakhir, hanya ada demo terserak dan tak terkonsolidasi. Banyak orang pesimistis dan menganggap mahasiswa telah kehilangan elan, sibuk mencari identitas diri, serta kehilangan konteks sejarah. Pada 1998, mahasiswa 2019 umumnya belum lahir atau masih jabang bayi.

Nyatanya, gerakan itu memberikan harapan. Protes mereka segar, kemarahan mereka genuine. Tak ada penyandang dana: hanya pembiayaan publik yang mengumpulkan uang seperak demi seperak. Memang betul aksi itu hanya bertahan beberapa hari. Ada banyak penjelasan. Di antaranya perilaku main pukul aparat, pengalaman demo yang terbatas, dan tak kukuhnya basis ideologi mahasiswa.

Meski demikian, pemerintah mengabulkan sebagian permintaan mahasiswa. Di antaranya menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan membelenggu hak-hak masyarakat sipil. Adapun yang tak terbendung aksi demo adalah revisi Undang-Undang KPK yang melemahkan komisi antikorupsi, yang dampaknya telah terlihat pada hari-hari ini.

Tantangan mahasiswa 2019 memang berbeda dengan yang dihadapi para seniornya. Tak seperti gerakan menjatuhkan Soeharto, mahasiswa hari ini menghadapi rezim populis yang dipilih secara demokratis. Mereka sadar harus pandai-pandai meniti buih. Sedikit salah langkah, mereka bisa dituding menjadi boneka lawan politik Jokowi. Para pendengung koruptor sejak pagi telah melempar narasi: pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyokong penyidik KPK yang berniat mendirikan negara Islam. Gerakan antiradikalisme agama telah dipakai sebagai alat untuk memberangus pengkritik pemerintah.

Gerakan mahasiswa akan selalu relevan dan dibutuhkan. Pelemahan KPK belum berakhir. Setelah revisi Undang-Undang KPK berhasil melemahkan sendi-sendi organisasi itu, kini Presiden bersiap mengeluarkan peraturan turunan yang menyempurnakan pembunuhan lembaga antirasuah.

Setidaknya ada dua hal yang patut diwaspadai. Pertama adalah pasal yang menyebutkan pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden-subordinasi yang makin merontokkan independensi Komisi. Kedua, wewenang inspektorat jenderal atas perintah komisioner untuk melakukan pengawasan tertentu terhadap pegawai KPK. Aturan ini dicurigai dapat memecah-belah KPK dengan meluaskan praktik likes and dislikes.

Dengan kata lain, perjuangan belum selesai. Konsolidasi masyarakat sipil harus terus dilakukan. Agenda bersama perlu secara cermat disusun. Pemerintah selayaknya tak menutup mata dan telinga-membusungkan dada sebagai developmentalis yang abai terhadap hak-hak publik.

Penguasa selayaknya diberi ultimatum. Melindungi pengusaha kelam, birokrat kotor, investor nakal, dan oligark politik atas nama pembangunan hanya akan membuat kemarahan memuncak dan orang ramai terus mencari kesempatan untuk turun ke jalan.

Berita terkait

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.

Baca Selengkapnya

Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Baca Selengkapnya