Api Lilin Gerakan Mahasiswa

Penulis

Senin, 30 Desember 2019 13:00 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

DI TENGAH pesimisme banyak orang terhadap demokrasi di Indonesia, gerakan mahasiswa #ReformasiDikorupsi adalah pijar lilin yang memberikan harapan. Sebagai lilin, ia bisa menjadi nyala besar-simbol kehendak orang ramai terhadap perbaikan keadaan. Tapi lilin juga dengan mudah padam manakala murup itu tidak didukung lilin-lilin lain yang dapat memperluas hangat dan cahaya.

Perihal demokrasi Indonesia yang layu sudah banyak dikeluhkan. Berfokus pada pembangunan ekonomi, Presiden Joko Widodo mengabaikan demokrasi dan hak masyarakat sipil. Di awal periode kedua pemerintahannya, ia merangkul banyak partai masuk kabinet. Akibatnya, proses checks and balances di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi redup.

Pelindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat adat diabaikan. Betapapun marak dikampanyekan, hak kelompok minoritas tak menjadi perhatian. Partai politik dan organisasi kemasyarakatan pun dikendalikan. Yang terakhir adalah turut campurnya pemerintah dalam penentuan Ketua Umum Partai Golkar-operasi yang melibatkan jenderal polisi bekas ajudan presiden. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, juga oleh media massa, kian hari kian terasa tumpul.

Semuanya diperburuk oleh pembelahan elektoral yang tampaknya belum akan surut. Betapapun Prabowo Subianto, rival Jokowi dalam pemilihan umum yang lalu, telah masuk kabinet, para pendukung Jokowi tak kehabisan akal dalam mencari musuh bersama. Mengkritik Presiden akan selalu dipelintir menjadi mendukung lawan politik Jokowi.

Gerakan mendesak penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2019 adalah api lilin. Dibungkus tanda pagar #reformasidikorupsi, aksi itu menyadarkan kita bahwa mahasiswa sebagai entitas politik tak benar-benar mati. Aksi mereka merupakan demonstrasi terbesar setelah demo menjatuhkan Soeharto 21 tahun silam.

Dalam dua dasawarsa terakhir, hanya ada demo terserak dan tak terkonsolidasi. Banyak orang pesimistis dan menganggap mahasiswa telah kehilangan elan, sibuk mencari identitas diri, serta kehilangan konteks sejarah. Pada 1998, mahasiswa 2019 umumnya belum lahir atau masih jabang bayi.

Nyatanya, gerakan itu memberikan harapan. Protes mereka segar, kemarahan mereka genuine. Tak ada penyandang dana: hanya pembiayaan publik yang mengumpulkan uang seperak demi seperak. Memang betul aksi itu hanya bertahan beberapa hari. Ada banyak penjelasan. Di antaranya perilaku main pukul aparat, pengalaman demo yang terbatas, dan tak kukuhnya basis ideologi mahasiswa.

Meski demikian, pemerintah mengabulkan sebagian permintaan mahasiswa. Di antaranya menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan membelenggu hak-hak masyarakat sipil. Adapun yang tak terbendung aksi demo adalah revisi Undang-Undang KPK yang melemahkan komisi antikorupsi, yang dampaknya telah terlihat pada hari-hari ini.

Tantangan mahasiswa 2019 memang berbeda dengan yang dihadapi para seniornya. Tak seperti gerakan menjatuhkan Soeharto, mahasiswa hari ini menghadapi rezim populis yang dipilih secara demokratis. Mereka sadar harus pandai-pandai meniti buih. Sedikit salah langkah, mereka bisa dituding menjadi boneka lawan politik Jokowi. Para pendengung koruptor sejak pagi telah melempar narasi: pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyokong penyidik KPK yang berniat mendirikan negara Islam. Gerakan antiradikalisme agama telah dipakai sebagai alat untuk memberangus pengkritik pemerintah.

Gerakan mahasiswa akan selalu relevan dan dibutuhkan. Pelemahan KPK belum berakhir. Setelah revisi Undang-Undang KPK berhasil melemahkan sendi-sendi organisasi itu, kini Presiden bersiap mengeluarkan peraturan turunan yang menyempurnakan pembunuhan lembaga antirasuah.

Setidaknya ada dua hal yang patut diwaspadai. Pertama adalah pasal yang menyebutkan pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden-subordinasi yang makin merontokkan independensi Komisi. Kedua, wewenang inspektorat jenderal atas perintah komisioner untuk melakukan pengawasan tertentu terhadap pegawai KPK. Aturan ini dicurigai dapat memecah-belah KPK dengan meluaskan praktik likes and dislikes.

Dengan kata lain, perjuangan belum selesai. Konsolidasi masyarakat sipil harus terus dilakukan. Agenda bersama perlu secara cermat disusun. Pemerintah selayaknya tak menutup mata dan telinga-membusungkan dada sebagai developmentalis yang abai terhadap hak-hak publik.

Penguasa selayaknya diberi ultimatum. Melindungi pengusaha kelam, birokrat kotor, investor nakal, dan oligark politik atas nama pembangunan hanya akan membuat kemarahan memuncak dan orang ramai terus mencari kesempatan untuk turun ke jalan.


Berita terkait

Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

1 hari lalu

Alasan Lucu Larangan Buka Bersama ala Jokowi

Pemerintah melarang pejabat negara dan kepala daerah menyelenggarakan buka puasa bersama. Larangan yang telat, dan alasannya pun keliru.

Baca Selengkapnya

Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

9 hari lalu

Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

Jokowi menerbitkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Mengecewakan

Baca Selengkapnya

Saatnya Membangkang

11 hari lalu

Saatnya Membangkang

Menciptakan perasaan tidak berdaya yang luas di khalayak untuk mematikan dorongan melawan merupakan strategi setiap penguasa yang berambisi menjadi tiran.

Baca Selengkapnya

Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

15 hari lalu

Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

Majelis tidak bisa menafsirkan suatu sengketa jika itu diluar dari kompetensi absolutnya, walaupun melekat asas ius curia novit pada hakim.

Baca Selengkapnya

Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

16 hari lalu

Mafia Perdagangan Manusia Bertameng Alat Negara

Awalnya, Romo Paschal melaporkan dugaan keterlibatan pejabat BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

23 hari lalu

Salah Urus Zona Aman Depo Plumpang

Kebakaran depo Plumpang seharusnya tidak menelan banyak korban, bila aturan zona aman ditegakkan.

Baca Selengkapnya

Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

26 hari lalu

Mengembalikan "Rumah" Sebagai Pendidikan Anak

Harus diakui bahwa gagalnya pendidikan anak disebabkan hilangnya peran "rumah" dalam pendidikan anak.

Baca Selengkapnya

Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

27 hari lalu

Alasan Biologis Mengapa Anak Sekolah Sulit Bangun Pagi

Mereka yang menginjak usia belasan sering kali dianggap memiliki pola tidur yang buruk karena memiliki kesulitan untuk bangun di pagi. Penelitian membuktikan, bahwa alasan biologis memiliki peran yang jarang diketahui khalayak.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

29 hari lalu

Menteri KKP Beberkan Mekanisme Kuota Penangkapan bagi Pengusaha Perikanan

KKP mengubah sistem pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari pra-produksi ke pasca-produksi.

Baca Selengkapnya

Kekerasan Anak Tanggung Jawab Kita

30 hari lalu

Kekerasan Anak Tanggung Jawab Kita

Kasus penganiyaan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak, alarm bagi kita untuk lebih memperhatikan pola asuh anak-anak. Dampak dari pola asuh dan pengaruh lingkungan sosial yang buruk.

Baca Selengkapnya