Aturan Baru Energi Bersih

Penulis

Jumat, 27 Desember 2019 07:30 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi yang berada di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga (SMRS), Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Langkah pemerintah menerbitkan regulasi untuk pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) perlu dilakukan secara cermat. Aturan yang lebih ramah investor memang diperlukan buat mengembangkan energi bersih. Tapi pemerintah harus memastikan regulasi itu tidak memberikan peluang perburuan rente dan tak terlalu membebani PT Perusahaan Listrik Negara.

Aturan baru yang akan dituangkan dalam peraturan presiden tersebut menyangkut pembelian listrik dari pengembang swasta oleh PLN. Regulasi ini akan memberikan angin segar bagi investor EBT. Soalnya, energi bersih bakal menjadi prioritas dalam rencana usaha perusahaan setrum milik negara itu. PLN diwajibkan mendahulukan pembelian listrik dari sembilan jenis pembangkit EBT, di antaranya panas bumi, air, angin, surya, dan arus laut.

Klausul yang juga bisa membuat bungah investor adalah perubahan basis perhitungan harga beli listrik. Selama ini, harga beli listrik dari pembangkit EBT mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017, dengan basis perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan yang ditetapkan PLN. Perhitungan BPP mengacu pada komponen biaya pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Adapun dalam rancangan peraturan presiden, formula harga beli listrik memakai skema feed-in tariff, yakni perhitungan harga didasari biaya produksi energi terbarukan itu sendiri.

Perubahan formula itu merupakan buah dari desakan investor, setelah proyeknya banyak yang mandek. Di segmen panas bumi, misalnya, Kementerian Energi mencatat sampai tahun ini ada 59 proyek pembangkit listrik berkapasitas 2.145 megawatt yang sudah siap masuk fase konstruksi, tapi belum mengantongi perjanjian jual-beli dengan PLN. Negosiasi mentok karena PLN terikat aturan formula BPP, sementara pengembang berkukuh mematok harga dengan basis feed-in tariff. Kondisi ini memperkecil peluang pencapaian target 23 persen energi bersih dalam sistem pembangkit listrik nasional tahun 2025.

Regulasi baru diharapkan menarik banyak investor. Namun eksekusinya harus diawasi ketat untuk mencegah investor bermain kotor. Skema feed-in tariff yang ditentukan berdasarkan jenis pembangkit listrik, lokasi, dan komponen investasi lain membuka peluang bagi pengembang untuk memasang margin di luar kewajaran dan berburu rente. Apalagi, dalam rancangan peraturan presiden yang akan terbit, ada klausul yang menyebutkan PLN tidak memiliki ruang negosiasi harga beli listrik dari pemasok atau investor.

Advertising
Advertising

Selaku pembeli tunggal, PLN tentu saja akan menanggung harga pembelian listrik yang lebih tinggi. Kebijakan tersebut bisa makin membebani karena di sisi lain perusahaan negara ini diwajibkan pula menjual listrik dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Itulah pentingnya pemerintah memperhitungkan secara teliti dampak regulasi baru ini bagi PLN.

Pemerintah juga perlu menetapkan batas margin yang wajar untuk investor dengan mengacu pada praktik serupa di negara maju. Investor semestinya didorong agar transparan dan bersedia menjalani audit. Sebagai imbalannya, pemerintah bisa memberikan insentif, dari keringanan pajak, kemudahan perizinan, hingga dukungan pembebasan lahan, agar target bauran energi bersih bisa tercapai.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

28 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

40 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

55 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

56 hari lalu

Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.

Baca Selengkapnya

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya